Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich
On Selasa, Februari 03, 2026
KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.
Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".
Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".
Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).
Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".
Yu simak, ini solusinya :
1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe
2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri
3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe
Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.
Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.
Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.
Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.
Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya































