Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Kadisparpora Kota Serang : Tunggu Keputusan Wali Kota

By On Jumat, Januari 30, 2026

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, 
Zeka Bahdi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberadaan para pedagang di area stadion Maulana Yusuf Kota Serang sampai saat ini belum di kenakan besaran tarif restribusi.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menyatakan bahwa hingga saat ini para pedagang di area Stadion Maulana Yusuf tidak akan dipungut biaya retribusi sebelum adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Dalam keterangannya kepada awak Media. Jumat, 30 Januari 2026.

Zeka menjelaskan, terkait isu mengenai besaran sewa kios sebesar Rp. 540.000 per kios masih belum final. “Bisa jadi di bawah itu".

Hal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada kabar berbeda di lapangan. Ungkapnya.

Ia, berharap pedagang bisa langsung mengadukan ke pos pengaduan disparpora. "Sampai sekarang belum ada pedagang yang mengadu terkait apapun,” ujarnya.  

Zeka juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran nantinya akan dilakukan langsung oleh pedagang ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan ke Disparpora untuk divalidasi. 

“Jadi kami di Disparpora tidak berurusan soal uang. Pedagang setor ke negara, buktinya kami validasi,” kata zeka.  

Zeka menambahkan, terkait persoalan parkir di kawasan stadion, enggan berkomentar lebih jauh. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

"Koordinasi tentu ada, tapi teknisnya, baik petugas, besaran tarif, maupun target pendapatan, itu Dishub yang tahu,” tutupnya.

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

1331 Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dialihkan ke Outsourcing

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ribuan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Pemkot Serang yang tersebar di berbagai OPD

Dari 1331 orang, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Ungkapnya.

Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.

Murni menegaskan, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN. "Mulai tahun 2026 anggaran untuk pegawai Non-ASN sudah tidak diperbolehkan",

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Murni menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.

Ia, sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah.

Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai Non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan. Tutupnya.

Status Ibu Kota Provinsi Banten. Budi Rustandi : Tuntas Tahun 2026

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proses penetapan Kota Serang Sebagai status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di tahun 2026

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan meminta agar proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten yang diusulkan berada di Kota Serang dapat dipercepat dan dituntaskan pada tahun 2026. saat sambutan dalam peluncuran penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi para penerima hibah, di Hotel salah satu hotel di Kota Serang, Kamis. 22 Januari 2026.

Budi minta prosesnya dipercepat, semoga tahun ini proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di Kota Serang.

Ia, berharap kejelasan status ibu kota sangat penting untuk memberikan kepastian administratif bagi Kota Serang dalam menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi. Dengan status tersebut, koordinasi pemerintahan dan birokrasi di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Budi menambahkan, penetapan status ibu kota diyakini akan mendorong percepatan pembangunan fisik dan sosial ekonomi

Pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pemerintahan, penataan kawasan perkotaan, hingga peningkatan layanan dasar masyarakat akan lebih terfokus seiring peran strategis Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. Ungkapnya.

Walikota Serang Tegaskan Tranparansi dan Akuntabel Dalam Pengelolaan Hibah

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Kesra Setda Kota Serang menggelar sosialisasi pembinaan sekaligus launching Hibah Tahun Anggaran 2026 di salah satu Hotel di Kota Serang. Kamis, 22 Januari 2026.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pentingnya mengelola hibah daerah dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Budi menjelaskan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pengelolaan hibah kepada semua pihak terkait.

Pemkot Serang tahun 2026 ini, memberikan hibah kepada 30 lembaga keagamaan dengan total anggaran sebesar Rp4.105.000.000. ujarnya.

Budi berharap bantuan ini dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memenuhi semua kebutuhan, namun berjanji akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan dukungan bagi lembaga keagamaan di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi menyampaikan bahwa hibah daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan hibah mulai dari perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hibah keagamaan tahun ini akan disalurkan kepada 30 lembaga dengan total anggaran yang sama, dengan harapan dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam masyarakat.

Pohon Asem Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Kota Serang, Ketua Fraksi Gerindra Turun dan Hadir Membantu

By On Selasa, Januari 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dua pohon asam raksasa dan tua roboh menimpa satu rumah dan dua rumah toko (ruko) di Jalan Ciruas-Petir Km 7, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 03.50 WIB dan mengakibatkan satu orang terluka akibat tertimpa reruntuhan bangunan dan

Ketua fraksi Partai Gerindra Kota Serang Saefulloh Jueng mengatakan, peristiwa tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi yang disertai angin kencang sehingga pohon jenis asem yang usianya sudah tua roboh melintang jalan dan menimpa satu unit rumah serta dua unit ruko kosong. Kepada Media kontras7. Selasa, 20 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, setelah menerima lapor warga langsung turun ke lokasi untuk membantu penanganan pohon tumbang yang mengganggu aktivitas serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bersama warga melakukan langkah-langkah evakuasi di lapangan.

Langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus Gubernur Banten Andra Soni, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Walikota Serang Budi Rustandi, yang menekankan agar seluruh kader Partai Gerindra senantiasa hadir dan sigap membantu masyarakat dalam setiap kondisi darurat. Tegasnya.

Saefulloh, menjelaskan kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten, Korps Brimob Polda Banten, dan Pemerintah Kota Serang, bersama unsur legislatif dan masyarakat, dalam mewujudkan penanganan cepat, kolaboratif, dan responsif terhadap permasalahan di lapangan.

Ia menambahkan, kehadirannya selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Serang di lokasi menjadi bukti nyata komitmen untuk cepat bertindak, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta konsisten berpihak kepada kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

By On Kamis, Januari 15, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sempat viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait biaya pemeliharaan kendaraan dinas Walikota Serang sebesar Rp. 1,6 Milyar.

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah menelusuri dan di ambil datanya berdasarkan dari salah satu aplikasi web pengadaan barang jasa terupdate dan terpercaya (red-rahasia dong) bahwa penyerapan anggaran untuk paket pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang pada tahun 2025 sebesar Rp.83.700.000,- kepada Media. Kamis, 15 Januari 2026.

Arie mengungkapkan, nilai sebesar Rp.83.700.000 di bagi 2 unit hanya Rp. 41.850.000. "Malah di bawah harga satuan alias menghemat dong biaya pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang".

Arie Budiarto, menegaskan penyerapan anggaran sebesar Rp. 83.700.000,- untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang telah sesuai ketentuan peraturan presiden republik indonesia nomor 72 tahun 2025 tentang standar harga satuan nasional untuk kepala daerah sebesar Rp. 45.670.000 dan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026, yaitu untuk pejabat Esselon II di Banten anggaran sebesar Rp. 42.180.000/unit.

Ia mengatakan, informasi yang beredar sebesar Rp. 1.605.350.000,- dengan kode (RUP) 62798567 di ambil dari data Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Malah saya lihat bukan hanya sebesar Rp. 1,6 Milyar yang terupload di SIRUP LKPP tahun 2026, ada sekitar 4 kegiatan pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah yang nilai jutaan rupiah.

Ia mengatakan, Data di SiRUP adalah potensi realisasi, bukan 100 % pasti terealisasi pada saat data diinput, karena data tersebut merupakan rencana yang terus diperbarui. Namun, jika diisi dengan benar dan tepat waktu, data tersebut menjadi cerminan realisasi yang akurat untuk evaluasi dan monitoring pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia, mencontohkan berdasarkan data SIRUP LKPP tahun 2025 terinput untuk pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah kota serang sebesar Rp. 1.821.957.280 akan tetapi terinput realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp. 833.710.000 plus 1 paket sebesar Rp. 176.356.800 masih on proses.

Arie juga memberikan masukan untuk pegawai pemerintah Kota Serang yang mengelola untuk menginput data perencanaan ke SIRUP LKPP harus terperinci, agar tidak multi tafsir dan menimbulkan praduga kurang baik.

Mobil Dinas Walikota Serang

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menegaskan bahwa angka Rp1,6 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah anggaran khusus untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Menurut Arif, anggaran tersebut merupakan total kumulatif pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Perlu kami sampaikan secara jelas, anggaran Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil, melainkan untuk seluruh kendaraan dinas di Setda Kota Serang,” jelas Arif, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, dan angka yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

“Kalau dirinci, pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil itu masing-masing hanya Rp45 juta per tahun,”, Pungkasnya.

RSUD Kota Serang Sempat Tergenang Air, Kondisi Kembali Normal

By On Rabu, Januari 14, 2026

foto Kondisi RSUD Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kondisi curah hujan yang tinggi sejak beberapa hari melanda Kota Serang salah satunya genangan air terdampak di area RSUD Kota Serang.

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars mengatakan genangan air terjadi di beberapa titik area lingkungan RSUD Kota Serang sejak 12 Januari akibat curah hujan yang tinggi. Kepada Media Kontras7. Rabu, 14 Januari 2026

Ia mengungkapkan, melihat kondisi area RSUD Kota Serang tergenang air. Kami RSUD Kota Serang melaksanakan penanganan jangka pendek pada tanggal 13 Januari bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) menurunkan alat berat.

Penanganan jangka pendek yang dilakukan pembersihan genangan air, optimalisasi pompa air, pembersihan serta normalisasi saluran drainase, dan pengamanan fasilitas serta peralatan medis. 

Alhamdulillah hasil pemantauan hari ini, kondisi genangan air atau banjir saat ini telah mulai surut dan tertangani dengan baik, sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Kota Serang tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Dinas Sosial Kota Serang Buka Dapur Umum Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial dalam upaya penanggulangan dampak bencana banjir yang melanda wilayah Kota Serang dengan membuka dapur umum. Dapur umum ini bertujuan untuk menyediakan makanan bagi masyarakat yang terkena dampak banjir di berbagai wilayah Kota Serang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Serang, yang juga selaku kordinator dapur umum penanganan banjir, Jatiah menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penanggulangan dampak banjir dan memberikan bantuan seoptimal mungkin kepada masyarakat kota Serang yang membutuhkan. Kepada Media kontras7. Rabu, 14 Januari 2026.

Ia, menggunakan dapur umum yang berlokasi di Kantor Dinas Sosial yang beralamat di Jalan Yusuf Martadilaga Benggala Kota Serang ini telah siap menyediakan makanan siap saji yang dapat dikirim ke semua penjuru yang terdampak banjir.

Program ini sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerintah Kota Serang terhadap masyarakat dalam menghadapi dampak banjir.

“Kami berharap dapur umum ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat yang terdampak banjir di kota Serang. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada yang membutuhkan,” ujar Jatiah.

Selain menyediakan makanan, Dinas Sosial juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan bantuan lainnya seperti pengungsian sementara, pelayanan kesehatan, dan evakuasi bagi warga yang terisolasi akibat banjir.

Jatiah menjelaskan, apabila ada yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi contact person: 0857-8118-9600 atau bisa datang langsung ke kantor dinas sosial kota Serang.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah Kota Serang melalui dapur umum ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan akibat bencana banjir yang melanda. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada serta bersinergi dalam mendukung upaya pemulihan dan penanganan dampak bencana ini. Tutupnya.

Jabatan Sekda Kota Serang Patut Dipertanyakan

By On Rabu, Januari 14, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang- Proses evaluasi perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Serang yang berakhir 8 Januari 2026 menjadi sorotan tajam publik. Patut diduga tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

Arie Budiarto, mengatakan, dari hasil penelusuran proses evaluasi JPT Sekda Kota Serang patut diduga dilaksanakan tidak transparansi atau secara sembunyi - sembunyi. Hal ini memicu dugaan suatu persengkokolan. Kepada Media. 14 Januari 2026.

Mengutip beberapa tayangan media online, bahwa pelaksanaan evaluasi Sekda Kota Serang sudah dilaksanakan. Walikota Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Serang. Ungkap Arie.

"Jika pelaksanaan evaluasi diduga sembunyi-sembunyi. Bagaimana publik bisa percaya bahwa proses evaluasi ini sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi ?” ujar arie

Ia, mencontohkan seperti daerah lainnya, dalam proses pelaksanaan evaluasi untuk perpanjangan jabatan Sekda di publikasikan untuk diketahui publik. Digelar acara pengukuhan pun di saksikan dan terekspos oleh media. "Nah ini Kota Serang kenapa tidak terpublikasikan padahal Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang salah satunya transparansi dan akuntabilitas". Ungkapnya.

"Pada saat pelaksanaan evaluasi atau uji kompetensi 16 JPT atau pejabat lainnya Pemkot Serang aja di publikasikan untuk diketahui publik tapi kenapa khusus evaluasi JPT Sekda tidak dipublikasikan. Ada Apa ?" Ungkap Arie.

Ia menegaskan, telah melayangkan surat ke Pemkot Serang, ada 9 pertanyaan yang harus disertakan bukti fisik untuk diketahui publik sebagai keterbukaan informasi :

1. Surat Permohonan WaliKota Serang kepada Gubernur Banten mengenai usulan evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang

2. Surat Permohonan Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan izin/persetujuan pelaksanaan evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

3. Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara yang mendasari pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi Sekretaris Daerah Kota Serang

4. Surat keputusan Wali Kota Serang tentang pembentukan Panitia evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

5. Daftar nama tim panitia evaluasi (unsur internal dan eksternal) yang bertugas melakukan penilaian evaluasi Sekretaris Daerah Kota Serang

6. Kapan dan dimana pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang

7. Bukti dokumentasi (foto, absensi dan berita acara) pelaksanaan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Serang sebagai bentuk transfaransi proses

8. Surat hasil keputusan/rekomendasi panitia evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperpanjang sebagai Sekretaris Daerah Kota Serang

9. Surat Keputusan Walikota Serang tentang pengangkatan atau perpanjangan atau pengukuhan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang, apabila seluruh tahapan diatas telah terpenuhi

Arie Budiarto, menegaskan, berkomitmen mengawal proses penyelenggaraan daerah Pemkot Serang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari kontrol sosial  terhadap badan publik.

Arie menambahkan, bahwa publik berhak tahu proses pelaksanaan evaluasi pejabat dilingkungan Pemkot Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas transparansi, dan akuntabilitas publik. "Gaji dan fasilitas pejabat bersumber dari pajak rakyat".

Ia juga menegaskan akan mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat. Jelasnya.

Ia bersama tim pengacara akan mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Pengadilan Negeri Serang. Tegas Arie.

Setiap warga negara berhak untuk daftarkan gugatan, waktu 90 hari apabila dalam pelaksanaan evaluasi dan pengangkatan atau pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut diduga ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan Daerah. Bisa masuk ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)". Tutupnya.

Anggota DPRD Tinjau Lokasi Banjir RSUD Kota Serang

By On Selasa, Januari 13, 2026

didampingi Pihak RSUD Kota Serang. 
Selasa, 13 Januari 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III tinjau lokasi banjir RSUD Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, SE.I, MM, mengatakan kedatangannya bersama rekan anggota komisi III tersebut dalam rangka monitoring dan pengawasan. Khususnya menyikapi adanya genangan air di area rumah sakit yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan medis dan kenyamanan pasien. Kepada Media kontras7. Selasa, 13 Januari 2026.

Ada beberapa yang menjadi pembahasan dan memberikan solusi. "DPRD mendorong penanganan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang", kata Heni.

Ia, mengungkapkan untuk jangka pendek, DPRD meminta adanya langkah cepat penanganan genangan air, agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal dan untuk jangka panjang, DPRD akan mengawal koordinasi lintas OPD terkait, khususnya dinas teknis, guna perbaikan sistem drainase dan penataan lingkungan sekitar rumah sakit.

"Sebenarnya bukan hanya di RSUD ini saja tapi daerah lain yang terdampak banjir. DPRD juga berkomunikasi dengan pemerintah Kota Serang untuk bagaimana kita bisa bersama-sama membantu penanganan banjir ini". Ungkapnya.

Ia, mengungkapkan salah satunya kondisi sistem drainase di lingkungan RSUD dan sekitarnya.

Heni menjelaskan, pihak rumah sakit sudah melakukan langkah - langkah penanganan sementara.

Kebutuhan dukungan dari pemerintah daerah dan OPD terkait agar persoalan ini tidak berulang. Ungkapnya.

Heni mengatakan, permasalahan genangan air atau banjir bukan hanya Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang saja, tapi kita semua bareng - bareng dengan masyarakat untuk bisa mengatasi banjir ini bersama - sama.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Saipulloh Jueng, menambahkan di area rumah sakit ada sekitar 30 sumur resapan kedalaman 1 meter. Kedepannya harus ditambahkan dan kondisi sungai dangkal perlu dilakukan pengerukan.

Ia, berharap agar kedepannya apabila terjadi curah hujan yang tinggi, kejadian seperti saat ini tidak terulang lagi yang berdampak mengganggu pelayanan.

Ia, juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan jangan membuang sampah sembarang. "Dapat menyumbat saluran air",

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap sumber- sumber penyebab banjir.

Untuk penanganan sementara telah melakukan pembuatan tanggul di sisi samping pintu IGD RSUD Kota Serang. Katanya.

Ia, mengungkapkan telah menyampaikan surat serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terkait peminjaman alat berat (beko) beserta operator, serta permohonan pengaspalan jalan dalam lingkungan RSUD Kota Serang.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran Kota Serang terkait peminjaman mesin sedot air. Jelasnya.

Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD Kota Serang dari Komisi III sebagai mitra kerja, untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah sakit ini. Ungkapnya.

Ia menambahkan akan merencanakan pengurugan lahan agar elevasi area RSUD Kota Serang sejajar dengan jalan utama. Tutupnya.

Belum Genap Setahun Memimpin BKN Prof. Zudan, Penerapan Manajemen Talenta ASN Meningkat 188 Persen

By On Senin, Januari 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepemimpinan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus menunjukkan akselerasi signifikan dalam penguatan sistem merit nasional. Pada tahun pertama masa jabatannya, penerapan manajemen talenta ASN mengalami lompatan luar biasa dengan peningkatan sebesar 188 persen, dari sebelumnya hanya 42 instansi menjadi 121 instansi.

Lebih dari itu, hingga 31 Desember 2025 atau belum genap setahun memimpin, Prof. Zudan mampu mendorong instansi pemerintah untuk bergerak menerapkan manajemen talenta. 

Terbukti dari total 643 instansi pemerintah, sebanyak 543 instansi pusat dan daerah telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Capaian tersebut disampaikan Prof. Zudan pada kegiatan Peluncuran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (05/01/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan penerapan manajemen talenta merupakan kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 543 instansi pemerintah pusat dan daerah dari total 643 instansi telah bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah melakukan ekspos, dan 121 instansi di antaranya telah mendapatkan persetujuan BKN.

Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak semata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, melainkan dari kecepatan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kecepatan tersebut, lanjutnya, harus didukung oleh ASN yang berkualitas dan dikelola secara objektif melalui sistem merit.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa peluncuran manajemen talenta menjadi tonggak penting perubahan tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Merespons hal itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama percepatan kinerja birokrasi. Menurutnya, seluruh negara maju bertumpu pada sistem merit yang menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan prestasi. Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang telah melaksanakan peluncuran manajemen talenta di awal tahun 2026. 

Menurutnya, komitmen tersebut mencerminkan kesiapan daerah untuk bergerak cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing birokrasi.

“BKN berharap keberhasilan Kota Serang dapat menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten, untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten dan berkelanjutan demi terwujudnya birokrasi ASN yang profesional dan berkelas dunia,” tutupnya. Humas BKN.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *