Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Sita Rp1,5 Miliar, Praktik Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor Didalami

By On Minggu, September 06, 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.

Kontras7.co.id, Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

KPK kini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga berlangsung di lingkungan Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang Rp1,5 miliar tersebut berkaitan dengan pemotongan untuk periode tertentu, termasuk kemungkinan satu hingga beberapa bulan.

“Nilai Rp1,5 miliar ini apakah nilai untuk periode tertentu, satu bulan atau tiga bulan atau seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dikutip dari iNews.id.

Selain nominal yang telah disita, penyidik juga mendalami sejak kapan praktik pemotongan upah pungut tersebut berlangsung serta berapa total uang yang diduga terkumpul.

Menurut Budi, seluruh rangkaian pemotongan, termasuk periode pelaksanaan dan jumlah akumulasinya, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Pengusutan perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026. Saat itu, KPK membantah adanya OTT.

Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (31/8/2026).

KPK masih menelusuri rangkaian dugaan pemotongan upah pungut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

PIP Itu untuk Siapa? Begini Cara Bantuan Pendidikan Sampai ke Siswa

By On Minggu, September 06, 2026

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan pendidikan bagi siswa 
yang memenuhi kriteria penerima.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Ketika bicara soal biaya sekolah, ada satu pertanyaan yang sering muncul dari orang tua.

“Kalau sekolah mendapat Dana BOS, lalu bagaimana dengan bantuan untuk siswa yang membutuhkan?”

Jawabannya salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tujuannya sederhana: membantu siswa tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan biaya.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya.

PIP ITU UNTUK SIAPA?

PIP bukan bantuan yang otomatis diterima semua siswa.

Ada kriteria penerima dan ada proses pendataan serta penetapan yang harus dilalui. Karena itu, seorang siswa yang kondisi ekonominya membutuhkan bantuan belum tentu otomatis langsung menerima PIP.

Di sinilah orang tua perlu memahami satu hal penting: terdata belum tentu berarti dana sudah diterima.

Dalam sistem resmi PIP terdapat tahapan nominasi, aktivasi, dan penyaluran. Artinya, nama seorang siswa dalam daftar nominasi belum otomatis berarti bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

LALU, BERAPA BANTUANNYA?

Besaran bantuan PIP tidak sama untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan besaran bantuan melalui Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan nominal bantuan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Data penyaluran resmi PIP 2026 juga menunjukkan bantuan disalurkan berdasarkan jenjang dan wilayah, termasuk untuk siswa di Provinsi Banten.

UNTUK APA DANA PIP?

Di sinilah PIP berbeda dengan Dana BOS.

Kalau BOS mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Sederhananya, BOS membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan, sedangkan PIP membantu siswa yang memenuhi kriteria agar tetap dapat mengikuti pendidikan.

Karena sasaran dan mekanismenya berbeda, keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu jenis bantuan yang sama.

KALAU SUDAH TERDATA, APAKAH LANGSUNG CAIR?

Belum tentu.

Data resmi PIP menunjukkan adanya tahapan nominasi dan aktivasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Karena itu, proses bantuan tidak berhenti pada pencatatan nama siswa.

Orang tua yang ingin memastikan status PIP anaknya dapat mulai dengan menanyakan kepada sekolah mengenai status data dan proses yang sedang berjalan.

Pertanyaannya sederhana:

“Anak saya masuk nominasi atau tidak?”

“Kalau sudah, apakah sudah melakukan aktivasi?”

“Apakah bantuannya sudah disalurkan?”

Dengan pertanyaan yang jelas, orang tua bisa memperoleh informasi berdasarkan status yang dapat diperiksa.

BAGAIMANA KALAU ANAK BELUM MENERIMA?

Jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak diberikan atau ada masalah di sekolah.

Langkah pertama adalah memeriksa data dan menanyakan status penerima kepada pihak sekolah.

Jika masih terdapat persoalan, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan PIP melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, termasuk Hotline 177.

Dengan begitu, persoalan dapat ditelusuri melalui jalur yang tersedia.

LALU, APA YANG BISA DIAWASI ORANG TUA?

Orang tua tentu boleh mengetahui apakah anaknya terdata sebagai penerima, bagaimana statusnya, dan apakah bantuan telah disalurkan.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi agar bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima.

Tetapi pengawasan tidak harus dimulai dengan tuduhan.

Mulailah dengan pertanyaan:

Datanya bagaimana?

Statusnya apa?

Sudah diaktivasi atau belum?

Sudah disalurkan atau belum?

Kalau ada perbedaan antara informasi dan kondisi yang terjadi, barulah persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia.

BOS DAN PIP, JANGAN TERTUKAR

Dana BOS dan PIP sama-sama berkaitan dengan pendidikan, tetapi keduanya memiliki sasaran dan mekanisme yang berbeda.

BOS berkaitan dengan operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Memahami perbedaan ini penting agar orang tua tidak salah memahami fungsi masing-masing bantuan.

Sebab ketika masyarakat mengetahui uang itu untuk siapa, bagaimana prosesnya, dan bagaimana cara mengeceknya, pengawasan terhadap program pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan.

Pada akhirnya, PIP bukan sekadar angka dalam sebuah data.

Di balik satu nama penerima, ada seorang anak yang sedang berusaha tetap bersekolah.

Ada orang tua yang berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Dan ada harapan agar keterbatasan biaya tidak menjadi alasan seorang anak berhenti belajar.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa besar bantuan yang diberikan, tetapi juga apakah bantuan tersebut tepat sasaran, tersalurkan sesuai ketentuan, dan benar-benar membantu siswa melanjutkan pendidikannya.

Masyarakat berhak mengetahui.

Orang tua berhak bertanya.

Dan ketika ada persoalan, periksa faktanya sebelum mengambil kesimpulan.

DASAR HUKUM:

Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

SMPN 4 Kota Serang Diwacanakan Jadi Lahan Parkir, Alumni dan Warga Menolak

By On Minggu, September 06, 2026


Alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang saat melakukan konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Wacana pemanfaatan gedung SMPN 4 Kota Serang sebagai lahan parkir mulai mendapat perhatian dari alumni, warga, aktivis, dan tokoh masyarakat.

Mereka yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang menyatakan penolakan terhadap wacana relokasi sekolah tersebut. Bagi mereka, persoalannya bukan hanya soal bangunan dan fungsi lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan sekolah yang telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan masyarakat.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi alasan penolakan?

Wakil Ketua Komite sekaligus alumni SMPN 4 Kota Serang angkatan 1990, Deni Arisandi, mengatakan pihaknya mempertanyakan rencana relokasi tersebut dan meminta pemerintah mengkaji kembali pemanfaatan gedung sekolah.

“Kita menolak wacana relokasi dan gedung sekolah dijadikan lahan parkir. Bagaimanapun sekolah ini punya nilai historis dan sudah banyak alumninya,” kata Deni usai konsolidasi, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, SMPN 4 Kota Serang bukan sekadar bangunan yang dapat dilihat dari fungsi lahannya. Sekolah tersebut, kata dia, telah menjadi tempat menempuh pendidikan bagi banyak generasi dan melahirkan alumni yang kini berkiprah di berbagai bidang.

“Komite ini dibentuk alumni, warga sekitar, aktivis, dan tokoh masyarakat. Kami secara tegas menolak rencana relokasi sekolah untuk dijadikan lahan parkir,” ujarnya.

Lalu, apa yang dikhawatirkan apabila relokasi dilakukan?

Deni menilai pemindahan sekolah juga dapat menimbulkan dampak bagi keluarga siswa, terutama mereka yang selama ini memilih sekolah karena lokasinya relatif dekat dengan tempat tinggal.

“Orang tua yang rumahnya dekat dengan sekolah akhirnya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos jika sekolah dipindahkan,” katanya.

Namun, Deni menegaskan penolakan tersebut bukan berarti pihaknya anti terhadap pembangunan maupun investasi.

Menurut dia, pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi kepentingan pendidikan dan keberadaan fasilitas sekolah juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan.

“Bukan kami menolak investasi, tapi masa iya sekolah yang harus dikorbankan?” tegasnya.

Lalu, apa langkah yang akan dilakukan Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang?

Deni mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

“Kami akan mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menyampaikan langsung aspirasi penolakan ini,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai status wacana relokasi, alasan pemanfaatan gedung sekolah, serta pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai tempat parkir atau keberadaan sebuah gedung sekolah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah fasilitas pendidikan yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun akan diposisikan dalam rencana penataan dan pembangunan Kota Serang.

KONTRAS7 selanjutnya akan meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait status wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang serta rencana pemanfaatan gedung sekolah tersebut.

Gunung Anak Krakatau Masih Level III, Wisatawan Carita Diimbau Tetap Waspada

By On Sabtu, September 05, 2026

 

Gunung Anak Krakatau terlihat mengeluarkan material erupsi 
dari kejauhan di perairan Selat Sunda, 
Sabtu (5/9/2026).

Kontras7.co.id, Pandeglang — Aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga berdasarkan hasil pemantauan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Anak Krakatau Pasauran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Pos PGA Anak Krakatau Pasauran, Denny Mardiono, mengatakan pemantauan aktivitas gunung api terus dilakukan untuk melihat perkembangan erupsi dan kondisi di sekitar kawasan.

Menurut Denny, material vulkanik yang terlontar saat ini masih tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi.

“Status aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga saat ini masih bertahan pada Level III (Siaga), karena lontaran material vulkanik yang dikeluarkan saat ini tergolong kecil dengan jangkauan kurang dari lima kilometer dari pusat erupsi,” ujar Denny.

Pos PGA Pasauran juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polsek Carita, untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi wisata mulai dari kawasan Anyer hingga Carita.

Denny menyampaikan, sebaran asap dan abu vulkanik saat ini lebih dominan terbawa angin ke arah barat dari posisi Gunung Anak Krakatau. Kondisi tersebut disebut tidak mengarah ke wilayah daratan pesisir Carita.

Meski di sejumlah wilayah sempat dirasakan getaran, Denny menyebut kondisi saat ini tidak menunjukkan potensi menimbulkan gelombang tsunami.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada ketika berada di pesisir pantai. Namun kondisi di beberapa tempat wisata, di antaranya Pantai Carita, masih terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pos PGA bersama kepolisian tetap mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan di kawasan wisata juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.

Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari petugas dan tidak mengabaikan imbauan keselamatan apabila terjadi perubahan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Tanpa Sekat, Gubernur Andra Soni Berbaur Bersama Warga pada Peringatan Maulid Nabi di Tangerang

By On Sabtu, September 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

TANGERANG, Kontras7.co.id - Gubernur Banten, Andra Soni berbaur bersama masyarakat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

Kehadiran orang nomor satu di Banten tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Tanpa sekat, Gubernur Andra menyempatkan diri untuk bersalaman dan berbincang hangat dengan sejumlah jemaah yang hadir. 

Bagi Andra, menghadiri kegiatan keagamaan bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan upaya konkret untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi langsung. 

Terlebih, pertemuan langsung dengan warga di sekitar kediamannya ini menjadi ruang silaturahmi yang efektif di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah. 

​Peringatan Maulid Nabi tersebut berlangsung khidmat dengan penceramah KH Zuhri Fauzi yang memberikan tausiah. 

Jemaah tampak khusyuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekaligus menikmati suasana kebersamaan yang terbangun. 

​Melalui momentum keagamaan ini, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan dan semangat gotong royong. (*/red)

Gerak Cepat Tangani Kebakaran, Polres Serang Terjunkan Personel ke Lokasi Rumah Warga di Tanara

By On Sabtu, September 05, 2026

Polres Serang bergerak cepat menangani kebakaran rumah warga yang terjadi di Kampung Bendung RT 004 RW 002, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat, 04 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.idPolres Serang bergerak cepat menangani kebakaran rumah warga yang terjadi di Kampung Bendung RT 004 RW 002, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Jumat, 04 September 2026. 

Personel Polres Serang mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kedatangan personel dilakukan untuk membantu proses penanganan sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. 

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 16.45 WIB. Saat kejadian, korban Timan (46), seorang pengemudi yang merupakan warga setempat, bersama saksi melihat adanya api yang muncul dari bagian kamar rumah. 

Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian kamar beserta sejumlah barang yang berada di dalamnya. 

Berdasarkan keterangan awal korban, kebakaran diduga berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik. 

Warga sekitar turut membantu melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. 

Setelah itu, petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi dan melakukan pemadaman serta pemeriksaan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran kembali. 

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp 60 juta. 

Dalam penanganannya, personel Polsek Tanara melakukan pengecekan lokasi, berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, membantu proses pemadaman, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui personelnya mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah. 

Warga juga diminta memastikan peralatan elektronik dan jaringan listrik dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya kebakaran. 

Sementara, Kapolsek Tanara memastikan setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Tanara, Polres Serang, akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk pelayanan dan respons kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

By On Sabtu, September 05, 2026

Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat berkunjung ke Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, Kontras7.co.id - Sebanyak 730 orang keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Badan Gizi Nasional (BGN) pun mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho. 

"Sudah. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan, kepala dapurnya dicopot," ujar Wakil Kepala BGN, Trenggono di RSUD Notopuro Sidoarjo, Jumat, 04 September 2026. 

Menurut Trenggono, BGN terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). 

"Tadi kan sudah disampaikan bahwa kita terus memperbaiki tata kelola. Kita terus memperbaiki, mengevaluasi apa kekurangannya. Tetapi secara SOP dan sebagainya sudah sesuai ya, yang keracunan rata-rata ketidakpatuhan terhadap SOP, itu yang perlu digaris bawahi ya," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. 

"Nanti setelah salat Jumat saya akan ke dapur yang terdampak ini. Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra," pungkasnya. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono bersama Jajaran Pimpinan BGN saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 03 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Prabowo Targetkan Penutupan 700 BUMN hingga Akhir 2026

By On Sabtu, September 05, 2026

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan penataan dan perampingan BUMN dalam pertemuan dengan jajaran Danantara dan sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026). Pemerintah menargetkan penutupan sedikitnya 700 BUMN lainnya hingga akhir 2026.

Kontras7.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menargetkan penataan dan perampingan perusahaan milik negara terus berlanjut hingga akhir 2026. Pemerintah menargetkan sedikitnya 700 BUMN lainnya ditutup dalam proses konsolidasi tersebut.

Target itu disampaikan setelah Prabowo menerima laporan perkembangan penataan BUMN dalam pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta jajaran Danantara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, hingga saat ini sebanyak 290 BUMN telah ditutup. Menurutnya, langkah tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran negara yang disebut mencapai Rp50 triliun.

“Penataan BUMN dilakukan secara terukur dan menyeluruh untuk menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih efisien, sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana diberitakan detikFinance.

Pemerintah selanjutnya menargetkan sedikitnya 700 BUMN lainnya ditutup hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi perusahaan negara untuk menyederhanakan struktur dan meningkatkan efisiensi.

Dari proses restrukturisasi tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi efisiensi anggaran hingga Rp100 triliun.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menekankan agar penataan BUMN dilakukan secara terukur dan menyeluruh. Perusahaan negara diharapkan memiliki struktur yang lebih ramping, sehat dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

Selain membahas restrukturisasi BUMN, pertemuan tersebut turut membicarakan percepatan program hilirisasi.

Menurut Teddy, percepatan hilirisasi diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, memperkuat investasi serta memperbesar manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dengan target tambahan 700 BUMN hingga penghujung 2026, pemerintah terus mendorong konsolidasi perusahaan negara sebagai bagian dari agenda efisiensi dan pembenahan tata kelola BUMN.

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30 Ribu per Gram

By On Sabtu, September 05, 2026

Emas batangan Antam. Harga emas Antam pada Sabtu (5/9/2026) turun Rp30.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Kontras7.co.id, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (5/9/2026) mengalami penurunan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per pukul 09.30 WIB berada di level Rp2.640.000 per gram, turun Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.670.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada berbagai ukuran emas Antam. Berikut daftar harganya:

Berat Harga 5 September 2026
0,5 gram Rp1.370.000
1 gram Rp2.640.000
2 gram Rp5.220.000
3 gram Rp7.805.000
5 gram Rp12.975.000
10 gram Rp25.895.000
25 gram Rp64.612.000
50 gram Rp129.145.000
100 gram Rp258.212.000
250 gram Rp645.265.000
500 gram Rp1.290.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.580.600.000

Harga tersebut merupakan harga emas batangan Antam yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia per Sabtu (5/9/2026) pukul 09.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga pembelian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Dana BOS Ramai Dibicarakan, Sebenarnya untuk Apa dan Apa yang Boleh Dibiayai?

By On Sabtu, September 05, 2026

Ilustrasi Dana BOS untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan pendidikan 
sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontras7.co.id — SERANG — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belakangan kembali ramai dibicarakan dan diberitakan dengan berbagai persoalan.

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya penting diketahui masyarakat:

Apa itu Dana BOS? Untuk apa diberikan kepada sekolah? Apa yang boleh dibiayai, dan apa yang tidak boleh menggunakan dana tersebut?

Pertanyaan ini bukan hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi orang tua siswa dan masyarakat.

BOS Itu Sebenarnya untuk Apa?

Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Sederhananya, Dana BOS digunakan untuk membantu sekolah menjalankan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional yang memang diperbolehkan.

Apa Saja yang Boleh Dibiayai?

Dalam aturan tersebut, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, listrik dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, peningkatan kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor sesuai ketentuan.

Jadi, ketika sekolah menggunakan Dana BOS, bukan berarti semua kebutuhan otomatis bisa dibayar dari dana tersebut.

Ada komponen penggunaannya yang harus diperhatikan.

Ada Batas Penggunaannya

Aturan juga memberikan batas pada sejumlah komponen.

Untuk Dana BOS Reguler, misalnya, pengembangan perpustakaan untuk penyediaan buku paling sedikit 10 persen dari total alokasi. Sementara pemeliharaan sarana dan prasarana memiliki batas penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sekolah tidak cukup hanya mengatakan:

Ini kebutuhan sekolah.

Tetapi juga harus dilihat:

Apakah masuk komponen BOS? Berapa batasnya? Sudah direncanakan? Dan apakah dapat dipertanggungjawabkan?

Lalu, Apa yang Tidak Boleh?

Ini bagian yang juga penting diketahui masyarakat.

Dana BOS bukan uang bebas pakai. Penggunaannya harus mengikuti komponen dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOS tidak semestinya dibebankan kepada anggaran tersebut.

Prinsip sederhananya:

Kalau memang diperbolehkan, ada dasar dan peruntukannya. Kalau di luar ketentuan, jangan dipaksakan menggunakan BOS.

Masyarakat Boleh Mengawasi

Orang tua siswa maupun masyarakat tidak harus langsung menuduh ketika menemukan penggunaan anggaran yang dianggap janggal.

Pertanyaan sederhana sudah cukup untuk memulai:

Dananya dari mana?

Digunakan untuk apa?

Masuk komponen BOS yang mana?

Apa dasar penggunaannya?

Dengan memahami aturan, masyarakat bisa ikut mengawasi tanpa harus terburu-buru membuat kesimpulan.

Sebab pengelolaan Dana BOSP juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bukan Sekadar Soal Anggaran

Pada akhirnya, Dana BOS bukan sekadar uang yang masuk ke rekening sekolah.

Di dalamnya ada tujuan: mendukung layanan pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Karena itu, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima atau apakah anggarannya terserap, tetapi apakah penggunaannya sesuai aturan dan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

Masyarakat berhak mengetahui. Sekolah berkewajiban mengelola. Dan aturan menjadi batasnya.

Dana BOS boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi bukan untuk kebutuhan yang bisa dibebankan sesuka hati.

DASAR HUKUM:

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Telkomsel Buka Suara soal Aturan Kuota Tak Hangus, Siapkan Penyesuaian Layanan

By On Sabtu, September 05, 2026

Telkomsel. Perusahaan menyatakan tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Kontras7.co.id, Jakarta — Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan terbaru sekaligus mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini tengah mengkaji penyesuaian produk dan lini layanan agar sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Telkomsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.

Dalam aturan baru itu, operator seluler diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket layanan, termasuk skema dengan akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta alternatif layanan lainnya.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan layanan, hingga pengembalian dana atau refund, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pengguna. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Bagi pelanggan, kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar mengenai hak atas kuota yang telah dibeli. Sementara bagi operator, aturan tersebut mendorong adanya penyesuaian sistem dan model layanan agar perlindungan konsumen dapat diterapkan secara transparan dan sesuai regulasi.

BPK Mulai Pemeriksaan Semester II 2026, Andra Soni Soroti Energi, Pendidikan dan Infrastruktur

By On Jumat, September 04, 2026

Gubernur Banten Andra Soni 
didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, sementara Sekda Banten memberikan keterangan kepada wartawan usai entry meeting pemeriksaan semester II 2026 
di Kota Serang.

Kontras7.co.id, Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri entry meeting pemeriksaan semester II tahun 2026 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Andra mengatakan pemeriksaan kali ini memiliki arti penting karena mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tiga sektor yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut yakni ketahanan energi, pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta kepatuhan pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2026.

"Ketiga hal ini saling berkaitan untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran pemerintah daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat," ujar Andra.

Dalam sektor ketahanan energi, Andra menilai kebutuhan energi di Banten akan terus meningkat seiring dengan perkembangan industri dan kawasan ekonomi strategis. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat mengenai proyeksi kebutuhan energi, wilayah yang rentan terhadap gangguan pasokan, hingga kebutuhan energi untuk kawasan industri dan pelayanan publik.

Sementara di bidang pendidikan, ia menekankan agar pengelolaan dana BOSP dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Perhatian juga diberikan terhadap pembangunan infrastruktur. Andra mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pencapaian realisasi fisik, tetapi harus sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku.

"Pembangunan infrastruktur harus dibangun sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku. Kualitasnya harus baik, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, persaingan yang sehat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, Andra meminta Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan seluruh kepala perangkat daerah bersikap kooperatif selama audit berlangsung.

Jajaran Pemprov Banten juga diminta membuka akses data yang diperlukan serta aktif berkomunikasi dengan tim pemeriksa BPK.

"Apabila ada temuan atau kelemahan yang bisa diperbaiki saat proses pemeriksaan, segera tindak lanjuti. Jangan menunggu sampai laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai," kata Andra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan apresiasi terhadap capaian pembangunan Pemprov Banten yang dinilai memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.

Meski demikian, BPK tetap menjalankan fungsi pemeriksaan secara profesional dan independen sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Firman juga menyoroti tindak lanjut Pemprov Banten terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Ia menyebut lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah provinsi.

"Sudah lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemprov Banten," ungkap Firman.

Pemeriksaan semester II tahun 2026 tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan Banten berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

PTSL Buka Jalan Sertifikasi Tanah, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

By On Jumat, September 04, 2026

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kontras7.co.id, Jakarta — Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mengantongi sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui PTSL, bidang tanah yang memenuhi ketentuan dapat didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Namun, istilah sertifikasi tanah melalui PTSL yang disebut gratis perlu dipahami secara tepat. Biaya penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan dalam program PTSL tidak dipungut kepada masyarakat. Meski begitu, pemohon tetap dapat memiliki sejumlah pengeluaran lain, termasuk biaya persiapan dokumen maupun kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Tanah yang akan didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan, antara lain berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dan tidak sedang dalam sengketa.

Syarat Mengikuti PTSL

Sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen kepemilikan atau alas hak atas tanah, seperti surat waris, hibah, atau jual beli;
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Formulir pendaftaran;
  • Meterai sesuai ketentuan;
  • Memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dikenakan; serta
  • Memasang patok atau tanda batas bidang tanah.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah wilayah tempat tanah berada termasuk lokasi PTSL dapat menanyakan langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Tahapan Pendaftaran Tanah

Setelah memastikan wilayah masuk dalam program, proses PTSL dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, masyarakat mengikuti penyuluhan yang dilakukan petugas di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Penyuluhan ini menjadi bagian penting untuk memahami persyaratan dan mekanisme pendaftaran.

Selanjutnya, pemilik tanah harus memasang tanda batas bidang tanah. Batas tersebut perlu diketahui dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik bidang tanah. Bersamaan dengan itu, dokumen kepemilikan diperiksa dan dikumpulkan sebagai bagian dari data yuridis.

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan. Tahap pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan mengenai bidang tanah yang didaftarkan.

Jika seluruh tahapan telah dilalui dan bidang tanah dinyatakan tidak bermasalah atau clear and clean, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat Tidak Dipungut Biaya, Tetapi Ada Pengeluaran Lain

Masyarakat juga perlu membedakan antara biaya penerbitan sertifikat PTSL dengan biaya pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaan PTSL, penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan tidak dipungut biaya. Namun, terdapat komponen biaya pra-PTSL yang dapat berkaitan dengan persiapan dokumen, penggandaan berkas, pemasangan patok, transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Besaran biaya pra-PTSL juga telah diatur berdasarkan kategori wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, misalnya, batas biaya yang disebutkan sebesar Rp150.000.

Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan berada pada kategori Rp200.000. Adapun Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori Rp450.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya kewajiban pajak, termasuk BPHTB maupun kewajiban lain yang timbul sesuai jenis dan kondisi peralihan hak atas tanah.

Di sejumlah daerah, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan berupa pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Karena itu, ketentuan yang berlaku dapat berbeda sesuai kebijakan daerah dan kondisi masing-masing pemohon.

Masyarakat yang hendak mengikuti PTSL sebaiknya terlebih dahulu memastikan status wilayahnya sebagai lokasi program serta menanyakan secara langsung mengenai persyaratan, biaya pendukung, dan kewajiban pajak kepada pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan setempat.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Andra Soni Paparkan Capaian Banten kepada Utusan Khusus Presiden

By On Jumat, September 04, 2026

 

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan paparan pembangunan Banten dalam acara Gempar Youth Leader Summit 2026 
di Kota Tangerang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id, Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam acara Gempar Youth Leader Summit 2026 di Kota Tangerang, Jumat (4/9/2026).

Andra mengatakan berbagai program pembangunan di Banten dijalankan secara berkelanjutan untuk mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Program-program pembangunan di Banten dilaksanakan secara paralel dan berkesinambungan untuk mendukung pencapaian Asta Cita Bapak Presiden. Kami optimis, langkah ini akan mempercepat kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” kata Andra.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Banten pada 2025 mencapai 5,37 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka 4,75 persen. Tren tersebut, kata dia, berlanjut pada triwulan I 2025 dengan pertumbuhan 5,64 persen.

Menurut Andra, salah satu program pemerintah pusat yang turut memberikan dampak terhadap masyarakat Banten adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Banten, sekitar 3,5 juta anak sekolah disebut telah menerima manfaat program tersebut.

“Dampak MBG ini luar biasa. Selain meningkatkan semangat belajar anak-anak, secara ekonomi juga berhasil menggerakkan ekosistem ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Dampak ekonomi juga disebut dirasakan sektor pertanian. Nilai Tukar Petani (NTP) Banten pada Agustus 2026 tercatat sekitar 113,02.

Untuk mendukung ketahanan pangan, Pemprov Banten hingga 2026 telah membangun 81 kilometer saluran irigasi yang disebut mampu mengairi sekitar 10 ribu hektare sawah.

Andra mengatakan pembangunan irigasi tersebut turut mendorong peningkatan masa tanam padi dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun. Produksi padi Banten, kata dia, mencapai sekitar 1,8 juta ton per tahun.

“Walaupun dekat dengan Jakarta, Banten kini mampu menjadi lumbung padi nasional peringkat kedelapan,” katanya.

Di bidang kelembagaan ekonomi, Pemprov Banten juga telah membentuk 1.551 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 700 koperasi disebut telah beroperasi secara fisik.

Sementara di sektor pendidikan, program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta disebut telah dirasakan sekitar 120 ribu siswa kelas X dan XI.

Menanggapi pemaparan tersebut, Hashim Djojohadikusumo menilai masa depan Indonesia memiliki prospek cerah dengan dukungan kekayaan alam dan pembangunan sumber daya manusia.

“MBG adalah salah satu upaya nyata dalam membangun kualitas SDM kita,” kata Hashim.

Gempar Youth Leader Summit 2026 sendiri dihadiri sekitar 500 pemuda dari berbagai daerah. Ketua Gempar Youth Leader Summit 2026 Yohanes Sirait mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda.

“Kami bertekad anak muda tidak hanya bersiap menjadi pemimpin di masa depan, tetapi mulai memimpin dari saat ini,” ujarnya.

Tokoh Adat Baduy Jaro Saidi Putra Meninggal Dunia

By On Jumat, September 04, 2026

 

Tokoh adat Baduy, Jaro Saidi Putra,

Kontras7.co.id, Lebak — Masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak tengah berduka. Salah satu tokoh adat Baduy, Jaro Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026) pagi.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Desa Kanekes yang juga Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom.

“Iya, benar (meninggal dunia),” kata Oom.

Saidi Putra diketahui menjabat sebagai Jaro Tanggungan 12 dalam struktur masyarakat adat Baduy. Jabatan tersebut memiliki peran penting, terutama dalam menjaga hubungan antara masyarakat adat Baduy dengan pihak di luar komunitas adat.

Dalam tradisi Seba Baduy, Jaro Tanggungan turut menjalankan tugas penting, salah satunya membacakan Murwa Seba.

Murwa Seba merupakan pesan atau amanat leluhur masyarakat Baduy yang disampaikan kepada pemerintah dalam rangkaian tradisi Seba.

Kepergian Jaro Saidi Putra menjadi kabar duka bagi masyarakat adat Baduy, khususnya karena almarhum merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran dalam menjalankan dan menjaga tradisi serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah.

Biro Hukum Pemprov Banten Tanggapi Gugatan Program Sekolah Gratis di PN Serang

By On Jumat, September 04, 2026

Gedung Pengadilan Negeri Serang 
di Jalan Raya Serang–Pandeglang KM 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tempat perkara gugatan Program Sekolah Gratis bergulir.

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Gugatan mengenai Program Sekolah Gratis yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum.

Kabiro Hukum Pemprov Banten, H. Furkon, menyampaikan tanggapan tersebut melalui komunikasi langsung dengan Media KONTRAS7 pada Jumat (4/9/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Lantas, bagaimana sikap Pemprov Banten terhadap gugatan tersebut?

H. Furkon menegaskan, pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak konstitusional warga negara dan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihargai.

“Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Banten sangat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional warga negara yang kami hargai dan merupakan bagian dari ruang demokrasi,” ujar H. Furkon kepada Media KONTRAS7.

Lalu, bagaimana kesiapan Pemprov Banten menghadapi proses hukum yang sedang berjalan?

Menurut H. Furkon, Biro Hukum Pemprov Banten siap mewakili pemerintah provinsi untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang.

“Biro Hukum Pemprov Banten, mewakili pemerintah provinsi, siap untuk menghadapi dan mengikuti seluruh tahapan persidangan terkait gugatan tersebut sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh PN Serang,” katanya.

BAGAIMANA PEMPROV MELIHAT PROGRAM SEKOLAH GRATIS?

Di tengah adanya gugatan, bagaimana pemerintah melihat program tersebut dari sisi tujuan dan pelaksanaannya?

H. Furkon menjelaskan bahwa niat utama Program Sekolah Gratis adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten.

Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa niat utama dari Program Sekolah Gratis ini adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Banten. Dalam perumusan dan pelaksanaannya, Pemprov Banten senantiasa berupaya mengacu pada asas-asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

MENGAPA SUBSTANSI GUGATAN BELUM DIBAHAS DI RUANG PUBLIK?

Mengenai detail materi dan substansi gugatan, H. Furkon menyampaikan bahwa Biro Hukum belum dapat membedahnya di ruang publik saat ini.

Menurutnya, sikap tersebut dilakukan untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Mengenai detail materi dan substansi gugatan, kami mohon maaf karena belum bisa membedahnya di ruang publik saat ini untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” kata H. Furkon.

Lantas, di mana argumentasi dan alat bukti Pemprov Banten akan disampaikan?

H. Furkon menegaskan, seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan disampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan.

“Seluruh argumentasi, jawaban, serta alat bukti dari pihak Pemprov Banten akan kami sampaikan secara resmi dan utuh di dalam ruang sidang pengadilan,” tegasnya.

PEMPROV: INFORMASI HARUS BERIMBANG DAN PROPORSIONAL

Tanggapan Biro Hukum Pemprov Banten tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi mengenai perkara Program Sekolah Gratis dari sisi pemerintah.

Sebelumnya, perspektif pihak penggugat telah diberitakan terkait alasan dan tujuan gugatan yang diajukan ke PN Serang.

Dengan adanya pandangan dari pihak penggugat dan tanggapan dari Pemprov Banten, masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua sisi. Sementara mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak, hal tersebut tetap akan diuji melalui proses persidangan.

H. Furkon menyampaikan tanggapan tersebut sebagai bahan bagi Media KONTRAS7 agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan proporsional.

Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Serang. Seluruh argumentasi, dalil, dan alat bukti para pihak selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KONTRAS7 akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolresta Serang Kota Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dari Lingkungan

By On Jumat, September 04, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengikuti Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, 
Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — SERANG — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat di lingkungan masing-masing juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Yudha, kegiatan Salat Jumat Keliling menjadi salah satu sarana bagi jajaran kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat komunikasi dan silaturahmi.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima informasi Kamtibmas, tetapi turut mengambil peran dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, komunikasi yang terjalin secara langsung antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Wakapolda Banten Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Tawuran hingga Judi Online

By On Jumat, September 04, 2026


Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi bersama jajaran kepolisian mengikuti kegiatan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Kontras7.co.id — KOTA SERANG — Peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak menjadi perhatian Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat melaksanakan Salat Jumat Keliling di Masjid Al-Firdaus, Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak.

Menurutnya, perhatian dan pendampingan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah anak terjerumus ke berbagai kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain aksi balap liar, tawuran, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, judi online, serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh oleh kegiatan-kegiatan negatif,” ujar Iwan.

Kegiatan Salat Jumat Keliling tersebut turut dihadiri Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolsek Curug Polresta Serang Kota.

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus mempererat silaturahmi.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Yudha.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, memberikan pengawasan kepada anak-anak, serta segera menyampaikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Melalui sinergi antara Polri, masyarakat, dan seluruh elemen terkait, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Serang Kota diharapkan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Bupati Pandeglang Minta Perbankan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Nasabah

By On Jumat, September 04, 2026

 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyapa nasabah Bank bjb Cabang Pandeglang saat Hari Pelanggan Nasional.

Kontras7.co.id, Pandeglang — Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengimbau seluruh perbankan di Kabupaten Pandeglang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah.

Hal itu disampaikan Raden Dewi saat menyapa langsung nasabah Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang dalam rangka Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026).

Menurut Raden Dewi, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum memberikan apresiasi kepada pelanggan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Nasabah merupakan bagian penting dalam keberlangsungan perbankan, sehingga kepuasan dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama,” ujar Raden Dewi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Pandeglang Yusriyadi mengatakan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

“Momentum Hari Pelanggan Nasional ini menjadi bagian dari evaluasi kami terhadap pelayanan kepada pelanggan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk peningkatan layanan digitalisasi dan optimalisasi layanan pajak,” ungkapnya.

Yusriyadi menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat kepuasan dan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan.

“Dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepuasan nasabah dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Hal ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berkomitmen terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama dalam mendukung optimalisasi layanan perbankan, transaksi pemerintah daerah, serta pembayaran pajak dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Parkir Kendaraan di Atas Saluran Air, Bolehkah? Ini Aturannya

By On Jumat, September 04, 2026

Ilustrasi kendaraan yang diparkir di atas konstruksi yang melintasi saluran air 
di kawasan pertokoan.

Kontras7.co.id — BANTEN — Pagi hari, sebuah toko dibuka. Kendaraan pelanggan datang, lalu berhenti di depan toko. Tidak ada yang terlihat aneh.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian: tempat kendaraan itu berhenti berada di atas saluran air.

Di bawahnya, air tetap mengalir.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: kalau air masih mengalir, apakah parkir kendaraan di atas saluran air berarti boleh?

Jawabannya, belum tentu.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal air masih mengalir atau tidak. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari status saluran, fungsi, kewenangan pengelolaan, kondisi saluran, sampai konstruksi yang dibuat di atasnya.

SALURAN AIR BISA BERBEDA STATUS

Saluran yang berada di depan toko, rumah, atau tempat usaha belum tentu semuanya memiliki status yang sama.

Ada yang merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan. Ada pula yang secara hukum merupakan sungai.

Perbedaan status tersebut penting karena aturan yang diterapkan juga berbeda.

Kalau merupakan drainase perkotaan, keberadaannya berkaitan dengan sistem pengaliran air dan pencegahan genangan. Penyelenggaraannya diatur antara lain dalam Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Artinya, ketika bagian atas saluran digunakan untuk akses kendaraan atau tempat parkir, yang perlu dilihat bukan hanya apakah kendaraan bisa lewat.

Pertanyaannya: apakah konstruksi tersebut mengganggu kapasitas aliran, fungsi saluran, atau menyulitkan pemeliharaan?

Jadi, air yang tetap mengalir bukan satu-satunya ukuran.

KALAU TERNYATA SUNGAI?

Nah, kalau saluran tersebut secara hukum merupakan sungai, ceritanya berbeda.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai sungai dan pengelolaannya. Dalam kondisi ini, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Karena itu, sebelum mengatakan “ini tanah saya, jadi boleh digunakan”, status ruang dan saluran yang berada di depannya perlu dipastikan terlebih dahulu.

Tanah milik pribadi dan status saluran air adalah dua persoalan yang berbeda.

TANAH SENDIRI, APAKAH BEBAS?

Belum tentu.

Pemilik toko boleh saja memiliki tanah tempat bangunannya berdiri. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti ruang di atas atau di sekitar saluran air dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan aturan.

Sebaliknya, membuat akses untuk kendaraan melintasi saluran juga tidak otomatis berarti melanggar.

Yang harus dilihat adalah status saluran, siapa yang berwenang, bagaimana konstruksinya, dan apakah fungsi saluran tetap terjaga.

PARKIR BUKAN SEKADAR SOAL TEMPAT

Ketika bagian atas saluran dijadikan tempat parkir, ada persoalan lain yang perlu dipikirkan.

Mobil dan sepeda motor memiliki beban. Konstruksi harus mampu menahannya. Saluran juga tetap harus dapat berfungsi dan dipelihara.

Bayangkan ketika hujan deras datang dan debit air meningkat. Kalau konstruksi mengurangi kapasitas aliran atau membuat saluran sulit dibersihkan, persoalannya tentu berbeda.

Karena itu, kalimat “airnya masih mengalir” tidak cukup untuk menjawab apakah pemanfaatan tersebut sudah sesuai ketentuan.

KALAU SALURANNYA SUDAH PENUH LUMPUR?

Kondisinya tidak selalu seperti saluran yang airnya terlihat mengalir.

Di sejumlah tempat, saluran air bisa saja sudah dangkal karena endapan lumpur, sampah, atau material lain. Air menjadi kecil alirannya, bahkan pada waktu tertentu terlihat tidak mengalir sama sekali.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya justru perlu dilihat lebih teliti.

Apakah saluran memang sedang tidak mendapat aliran, atau kapasitasnya sudah berkurang karena sedimentasi dan penyumbatan?

Sebab, saluran yang terlihat tenang belum tentu tidak memiliki fungsi. Ketika hujan deras datang, saluran tersebut tetap dapat dibutuhkan untuk mengalirkan air.

Karena itu, jika masyarakat menemukan saluran yang sudah dangkal, penuh lumpur, atau tersumbat, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya kendaraan parkir di atasnya.

Fungsi dan kondisi saluran juga perlu diperiksa serta dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.

Dengan begitu, persoalannya tidak berhenti pada “airnya mengalir atau tidak”, tetapi juga melihat apakah saluran tersebut masih mampu menjalankan fungsinya ketika dibutuhkan.

KALAU MAU MEMBANGUN, HARUS KE MANA?

Ini yang sering tidak diketahui masyarakat.

Sebelum membangun akses kendaraan atau menutup bagian atas saluran, jangan langsung bekerja. Pastikan dulu saluran tersebut statusnya apa dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Jika merupakan bagian dari drainase perkotaan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi teknis pemerintah daerah yang menangani pekerjaan umum atau drainase.

Jika berkaitan dengan sungai atau sempadan sungai, kewenangannya dapat berada pada pemerintah sesuai wilayah dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Jadi, tidak selalu satu instansi yang memberikan izin.

Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apakah yang diperlukan berupa izin, persetujuan, rekomendasi teknis, atau persyaratan lainnya.

BINGUNG HARUS MULAI DARI MANA?

Tidak perlu bingung.

Jika masyarakat menemukan kondisi seperti ini atau ingin membuat akses serupa, langkah awal dapat dilakukan dengan berkomunikasi kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat.

Kelurahan atau kecamatan dapat menjadi pintu awal untuk menyampaikan persoalan dan membantu mengarahkan masyarakat kepada instansi teknis atau pihak yang memang memiliki kewenangan.

Langkah sederhana ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri berdasarkan perkiraan.

Tanyakan terlebih dahulu. Pastikan statusnya. Setelah itu, baru menentukan langkah.

LALU, APA YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBANGUN?

Masyarakat yang ingin membuat akses kendaraan melintasi saluran atau memanfaatkan bagian atasnya sebagai tempat parkir sebaiknya memastikan beberapa hal terlebih dahulu.

Pertama, pastikan status saluran tersebut.

Kedua, ketahui siapa yang berwenang mengelola atau memberikan persetujuan terkait saluran tersebut.

Ketiga, pastikan konstruksi aman dan tidak mengurangi fungsi serta kapasitas saluran.

Keempat, perhatikan kondisi saluran, termasuk kemungkinan adanya sedimentasi, lumpur, sampah, atau penyumbatan yang dapat mengurangi kemampuan saluran mengalirkan air.

Kelima, apabila saluran tersebut merupakan sungai, perhatikan ketentuan mengenai sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa selama air masih mengalir berarti tidak ada persoalan.

BUKAN SOAL MELARANG PARKIR

Pada akhirnya, persoalan parkir kendaraan di atas saluran air bukan semata-mata soal melarang atau membolehkan.

Pemilik rumah maupun pelaku usaha tentu membutuhkan akses. Itu hal yang wajar.

Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu berjalan berdampingan dengan fungsi saluran air yang juga menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan hanya melihat kendaraan yang terparkir di atas saluran dan langsung menyimpulkan salah atau benar.

Lihat dulu salurannya.

Apa statusnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana kondisinya? Apakah konstruksinya aman? Apakah aliran air tetap berfungsi? Apakah pemeliharaan masih dapat dilakukan? Dan apakah ada ketentuan atau izin yang harus dipenuhi?

Di situlah letak persoalannya.

Sebab, sesuatu yang terlihat sederhana di depan sebuah toko ternyata bisa memiliki persoalan aturan yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat, satu prinsip paling aman adalah:

JANGAN HANYA MELIHAT AIRNYA MENGALIR. PASTIKAN JUGA FUNGSI DAN ATURANNYA.

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

4. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Banten

By On Kamis, September 03, 2026

Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, 
Kamis (3/9/2026).

Kontras7.co.id, Serang — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni mengajak PS Sejati bersama pemerintah menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Banten.

“Alhamdulillah, kami telah menerima pengurus Partisan Siliwangi Sejati. Banyak hal yang dibahas, mulai dari perjalanan organisasi dan lain-lain,” ujar Andra Soni.

Pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan organisasi kemasyarakatan.

Andra menilai sinergi antara pemerintah dan berbagai unsur masyarakat penting untuk menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

“Kami berharap kita semua secara bersama-sama dapat menjaga kondusivitas daerah,” katanya.

Ketua Umum DPP Partisan Siliwangi Sejati Aap Aptadi menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyatakan organisasinya siap turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di Banten.

Dalam kesempatan itu, Aap juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PS Sejati yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Hotel Mahadria.

Aap mengatakan PS Sejati memiliki sejarah panjang dalam merawat nilai-nilai perjuangan bangsa. Menurutnya, semangat tersebut terus menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga saat ini.

“Oleh karena itu, kami memiliki moto silih asih, silih asah, silih asuh,” ujarnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *