Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

By On Kamis, Februari 05, 2026

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang 
Uus Supriyadi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, mengapresiasi insan pers sebagai mitra strategis dalam menyebarkan luaskan informasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Media Kontras7. Kamis, 5 Februari 2026.

Teruslah menjadi suara kebenaran, inspirasi, dan harapan. Bersama pers, kita wujudkan Indonesia yang lebih terlindungi. Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.



Emak-Emak Griya Permata Asri Dalung Jalin Silaturahmi Melalui Olah Raga Bola Volly

By On Kamis, Februari 05, 2026

(Kamis, 5 Februari 2026)

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jalin silahturahmi antar warga Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang gelar pertandingan bola volly emak-emak

Bunda Femi mengatakan, kegiatan olah raga bola volly ini diikuti oleh emak-emak warga griya permata asri dalung yang seneng olahraga volly dan juga diharapkan bisa saling mengenal satu sama lain antar warga. Kepada Media. Kamis, 5 Februari 2026.

Femi, menjelaskan lomba yang digelar hanya untuk membuat suasana menjadi lebih akrab.

Ada 5 tim yang ikut dari 3 RW (red-03,04 dan 05) di Griya Permata Asri. Ungkapnya.

Satu peserta nyumbang Rp. 25 ribu untuk beli minyak goreng, sabun cuci dan buat masakan "Dari warga akan di kembalikan lagi untuk warga".

Mami menambahkan, kegiatan ini dalam rangka munggahan menjelang bulan puasa. "Ya iseng-iseng olahraga badan sehat dan jadi tambah akrab sesama warga. 

Kegiatan digelar selama 2 hari (red-kamis dan jumat), dan besok jumat sore ditutup dengan acara bacakan makan bersama di lapangan. Tutupnya.

Di Royal Baroe Kota Serang Sampah Berserakan ? Warga Kasih Solusi Nich

By On Selasa, Februari 03, 2026

Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Ramai menjadi perbincangan masyarakat dan postingan diberbagai media sosial, perihal Royal Baroe dipenuhi sampah berserakan.

Arie Budiarto menyampaikan, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Serang untuk meminimalisir potensi sampah berserakan di area Royal Baroe khususnya. Kepada Media. Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Arie, setiap perubahan dan perbaikan perlu proses. "Infrastruktur kurang baik menjadi lebih baik dan pola pikir masyarakat dari kebiasaan asal buang sampah sembarang menuju buang sampah pada tempatnya".

Ia mengungkapkan, ngga perlulah mengingatkan masyarakat agar tertib sambil teriak-teriak emosi, yang ada malah bisa di lawan. "Terkadang masyarakat diberitahu ngga perlu pakai emosi, ya cukup persuasif sentuh hatinya dan terapkan aturan yang berlaku".

Arie menyarankan, ngga perlulah pejabat sering- sering kumpul hanya untuk menertibkan area royal baroe, cukuplah delegatifkan ke petugas dinas terkait. "Ingat wilayah Kota Serang bukan hanya area royal baroe, luas wilayah 265,79 Km dan Panjang Jalan 449,13 KM (Berdasarkan Data BPS).

Arie Budiarto menjelaskan, Kota Serang ada yang namanya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 50 terkait larang buang sampah sembarang dan pasal 57 terkait sangsi administrasi berupa denda Rp. 100.000 bahkan sampai Rp. 50.000.000,- (sesuai tingkat larangan). "Buat apa ada Perda sejak disahkan dan berlaku mulai 8 September 2021 jika tidak di implementasikan".

Arie Budiarto

Yu simak, ini solusinya :

1. Pasang papan maklumat larangan buang sampah sembarang berikut sangsi administrasi denda di area royal baroe

2. Siapkan petugas yang berjaga, ya minimal 10 orang, 5 orang sisi kanan dan 5 orang sisi kiri

3. Dua orang petugas untuk bagian administrasi penindakan sangsi denda di lokasi area royal baroe

Petugas yang berjaga disisi area kanan dan kiri bisa mengingatkan atau bahkan menangkap, jika ada masyarakat yang diduga membuang sampah sembarang. Kata Arie.

Arie menjelaskan, menerapkan sesuai Perda, ada sangsi apabila melanggar, proses penindakan langsung ditempat yang telah disediakan, dilakukan oleh 2 petugas administrasi yang bagian penindakan untuk di kenakan sangsi, yaitu sangsi administrasi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sebelum di mulai penerapan sangsi administrasi denda, di sosialisasikan dulu ya sekitar 1 minggulah petugas berjaga woro-wowo di area royal baroe. Jelasnya.

Arie sangat mengapresiasi kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, membuat terobosan-terobosan program inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto, mengajak masyarakat Kota Serang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah royal baroe. Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberlangsungan berbagai program Pemerintah Kota Serang.

Arie yakin kedepannya area royal baroe akan bersih dari sampah berserakan dan Pemkot Serang dapat nambah PAD yang bersumber dari denda tersebut. Tutupnya

Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Kadisparpora Kota Serang : Tunggu Keputusan Wali Kota

By On Jumat, Januari 30, 2026

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, 
Zeka Bahdi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberadaan para pedagang di area stadion Maulana Yusuf Kota Serang sampai saat ini belum di kenakan besaran tarif restribusi.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menyatakan bahwa hingga saat ini para pedagang di area Stadion Maulana Yusuf tidak akan dipungut biaya retribusi sebelum adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Dalam keterangannya kepada awak Media. Jumat, 30 Januari 2026.

Zeka menjelaskan, terkait isu mengenai besaran sewa kios sebesar Rp. 540.000 per kios masih belum final. “Bisa jadi di bawah itu".

Hal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada kabar berbeda di lapangan. Ungkapnya.

Ia, berharap pedagang bisa langsung mengadukan ke pos pengaduan disparpora. "Sampai sekarang belum ada pedagang yang mengadu terkait apapun,” ujarnya.  

Zeka juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran nantinya akan dilakukan langsung oleh pedagang ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan ke Disparpora untuk divalidasi. 

“Jadi kami di Disparpora tidak berurusan soal uang. Pedagang setor ke negara, buktinya kami validasi,” kata zeka.  

Zeka menambahkan, terkait persoalan parkir di kawasan stadion, enggan berkomentar lebih jauh. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

"Koordinasi tentu ada, tapi teknisnya, baik petugas, besaran tarif, maupun target pendapatan, itu Dishub yang tahu,” tutupnya.

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

1331 Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dialihkan ke Outsourcing

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ribuan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Pemkot Serang yang tersebar di berbagai OPD

Dari 1331 orang, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Ungkapnya.

Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.

Murni menegaskan, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN. "Mulai tahun 2026 anggaran untuk pegawai Non-ASN sudah tidak diperbolehkan",

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Murni menjelaskan, Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.

Ia, sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah.

Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai Non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan. Tutupnya.

Status Ibu Kota Provinsi Banten. Budi Rustandi : Tuntas Tahun 2026

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proses penetapan Kota Serang Sebagai status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di tahun 2026

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan meminta agar proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten yang diusulkan berada di Kota Serang dapat dipercepat dan dituntaskan pada tahun 2026. saat sambutan dalam peluncuran penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi para penerima hibah, di Hotel salah satu hotel di Kota Serang, Kamis. 22 Januari 2026.

Budi minta prosesnya dipercepat, semoga tahun ini proses penetapan status Ibu Kota Provinsi Banten dapat segera ditetapkan di Kota Serang.

Ia, berharap kejelasan status ibu kota sangat penting untuk memberikan kepastian administratif bagi Kota Serang dalam menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi. Dengan status tersebut, koordinasi pemerintahan dan birokrasi di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Budi menambahkan, penetapan status ibu kota diyakini akan mendorong percepatan pembangunan fisik dan sosial ekonomi

Pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pemerintahan, penataan kawasan perkotaan, hingga peningkatan layanan dasar masyarakat akan lebih terfokus seiring peran strategis Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. Ungkapnya.

Walikota Serang Tegaskan Tranparansi dan Akuntabel Dalam Pengelolaan Hibah

By On Kamis, Januari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Kesra Setda Kota Serang menggelar sosialisasi pembinaan sekaligus launching Hibah Tahun Anggaran 2026 di salah satu Hotel di Kota Serang. Kamis, 22 Januari 2026.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pentingnya mengelola hibah daerah dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Budi menjelaskan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pengelolaan hibah kepada semua pihak terkait.

Pemkot Serang tahun 2026 ini, memberikan hibah kepada 30 lembaga keagamaan dengan total anggaran sebesar Rp4.105.000.000. ujarnya.

Budi berharap bantuan ini dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memenuhi semua kebutuhan, namun berjanji akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan dukungan bagi lembaga keagamaan di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi menyampaikan bahwa hibah daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan hibah mulai dari perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban agar dana dapat dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hibah keagamaan tahun ini akan disalurkan kepada 30 lembaga dengan total anggaran yang sama, dengan harapan dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam masyarakat.

Pohon Asem Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Kota Serang, Ketua Fraksi Gerindra Turun dan Hadir Membantu

By On Selasa, Januari 20, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dua pohon asam raksasa dan tua roboh menimpa satu rumah dan dua rumah toko (ruko) di Jalan Ciruas-Petir Km 7, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 03.50 WIB dan mengakibatkan satu orang terluka akibat tertimpa reruntuhan bangunan dan

Ketua fraksi Partai Gerindra Kota Serang Saefulloh Jueng mengatakan, peristiwa tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi yang disertai angin kencang sehingga pohon jenis asem yang usianya sudah tua roboh melintang jalan dan menimpa satu unit rumah serta dua unit ruko kosong. Kepada Media kontras7. Selasa, 20 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, setelah menerima lapor warga langsung turun ke lokasi untuk membantu penanganan pohon tumbang yang mengganggu aktivitas serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bersama warga melakukan langkah-langkah evakuasi di lapangan.

Langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus Gubernur Banten Andra Soni, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Walikota Serang Budi Rustandi, yang menekankan agar seluruh kader Partai Gerindra senantiasa hadir dan sigap membantu masyarakat dalam setiap kondisi darurat. Tegasnya.

Saefulloh, menjelaskan kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten, Korps Brimob Polda Banten, dan Pemerintah Kota Serang, bersama unsur legislatif dan masyarakat, dalam mewujudkan penanganan cepat, kolaboratif, dan responsif terhadap permasalahan di lapangan.

Ia menambahkan, kehadirannya selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Serang di lokasi menjadi bukti nyata komitmen untuk cepat bertindak, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta konsisten berpihak kepada kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Pemeliharaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ternyata Setahun Hanya Rp. 83,7 Juta

By On Kamis, Januari 15, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sempat viral diberbagai media sosial dan pemberitaan media terkait biaya pemeliharaan kendaraan dinas Walikota Serang sebesar Rp. 1,6 Milyar.

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan telah menelusuri dan di ambil datanya berdasarkan dari salah satu aplikasi web pengadaan barang jasa terupdate dan terpercaya (red-rahasia dong) bahwa penyerapan anggaran untuk paket pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang pada tahun 2025 sebesar Rp.83.700.000,- kepada Media. Kamis, 15 Januari 2026.

Arie mengungkapkan, nilai sebesar Rp.83.700.000 di bagi 2 unit hanya Rp. 41.850.000. "Malah di bawah harga satuan alias menghemat dong biaya pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang".

Arie Budiarto, menegaskan penyerapan anggaran sebesar Rp. 83.700.000,- untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang telah sesuai ketentuan peraturan presiden republik indonesia nomor 72 tahun 2025 tentang standar harga satuan nasional untuk kepala daerah sebesar Rp. 45.670.000 dan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026, yaitu untuk pejabat Esselon II di Banten anggaran sebesar Rp. 42.180.000/unit.

Ia mengatakan, informasi yang beredar sebesar Rp. 1.605.350.000,- dengan kode (RUP) 62798567 di ambil dari data Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Malah saya lihat bukan hanya sebesar Rp. 1,6 Milyar yang terupload di SIRUP LKPP tahun 2026, ada sekitar 4 kegiatan pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah yang nilai jutaan rupiah.

Ia mengatakan, Data di SiRUP adalah potensi realisasi, bukan 100 % pasti terealisasi pada saat data diinput, karena data tersebut merupakan rencana yang terus diperbarui. Namun, jika diisi dengan benar dan tepat waktu, data tersebut menjadi cerminan realisasi yang akurat untuk evaluasi dan monitoring pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia, mencontohkan berdasarkan data SIRUP LKPP tahun 2025 terinput untuk pemeliharaan kendaraan di sekretariat daerah kota serang sebesar Rp. 1.821.957.280 akan tetapi terinput realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp. 833.710.000 plus 1 paket sebesar Rp. 176.356.800 masih on proses.

Arie juga memberikan masukan untuk pegawai pemerintah Kota Serang yang mengelola untuk menginput data perencanaan ke SIRUP LKPP harus terperinci, agar tidak multi tafsir dan menimbulkan praduga kurang baik.

Mobil Dinas Walikota Serang

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepala daerah yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menegaskan bahwa angka Rp1,6 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah anggaran khusus untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Menurut Arif, anggaran tersebut merupakan total kumulatif pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Perlu kami sampaikan secara jelas, anggaran Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil, melainkan untuk seluruh kendaraan dinas di Setda Kota Serang,” jelas Arif, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, dan angka yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

“Kalau dirinci, pemeliharaan mobil dinas Pak Wali dan Pak Wakil itu masing-masing hanya Rp45 juta per tahun,”, Pungkasnya.

RSUD Kota Serang Sempat Tergenang Air, Kondisi Kembali Normal

By On Rabu, Januari 14, 2026

foto Kondisi RSUD Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kondisi curah hujan yang tinggi sejak beberapa hari melanda Kota Serang salah satunya genangan air terdampak di area RSUD Kota Serang.

Direktur RSUD Kota Serang, dr.H.A. Humariadi Mars mengatakan genangan air terjadi di beberapa titik area lingkungan RSUD Kota Serang sejak 12 Januari akibat curah hujan yang tinggi. Kepada Media Kontras7. Rabu, 14 Januari 2026

Ia mengungkapkan, melihat kondisi area RSUD Kota Serang tergenang air. Kami RSUD Kota Serang melaksanakan penanganan jangka pendek pada tanggal 13 Januari bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) menurunkan alat berat.

Penanganan jangka pendek yang dilakukan pembersihan genangan air, optimalisasi pompa air, pembersihan serta normalisasi saluran drainase, dan pengamanan fasilitas serta peralatan medis. 

Alhamdulillah hasil pemantauan hari ini, kondisi genangan air atau banjir saat ini telah mulai surut dan tertangani dengan baik, sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Kota Serang tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *