Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Temui Massa Aksi, Sekda Banten Deden Apriandhi: Aspirasi Petani Akan Ditindaklanjuti

By On Kamis, September 24, 2026

Sekda Banten Deden Apriandhi 
saat menemui massa aksi di KP3B.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., menemui perwakilan massa aksi Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 di kawasan KP3B, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten terbuka terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari kelompok tani maupun mahasiswa.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Sekda Provinsi Banten.

Deden menyampaikan, Pemprov Banten bersama jajaran OPD Provinsi Banten dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Aksi tersebut digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Aksi mengangkat tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga menyampaikan tuntutan agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap praktik pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria yang masih berjalan, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Sebagai bentuk komitmen tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman serta kondusif.

Kapolresta Serang Kota Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Tani di KP3B

By On Kamis, September 24, 2026

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol.
Yudha Satria memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat 
di kawasan KP3B, Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Serikat Perjuangan Tani Banten (SPEBA) bersama sejumlah elemen organisasi di kawasan KP3B, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengamanan tersebut, Yudha bersama jajaran personel mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan kepada peserta aksi. Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen, di antaranya PP SPEBA Banten, LMND, SEMPRO, FMN, dan FAM. Mereka mengangkat isu Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 Tahun 2026 dengan tema “Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Keadilan Agraria, dan Kedaulatan Tani.”

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Wirasto Adi Nugroho, S.I.K., Sekda Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., Kadis Pertanian Provinsi Banten Saiful Bahri, Kadis PUPR Provinsi Banten Dr. Ir. Arlan Marzan, S.T., M.T., Kaban Kesbangpol Provinsi Banten Novri, Kabag TU BPN Banten Adi Maskawan, Kabag Ops Polresta Serang Kota Kompol Andi Suherman, S.H., M.M., Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang, S.H., serta pejabat terkait lainnya.

Dalam penyampaian aspirasi, koordinator aksi Sukandar menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya bantuan modal bagi petani, pembangunan infrastruktur pertanian, jaminan pasar, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Massa juga meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani kecil, penindakan terhadap dugaan pungutan liar HHBK oleh oknum Perhutani, penyelesaian konflik agraria, khususnya di Kecamatan Cibaliung dan Cigeulis, serta penertiban dan redistribusi lahan HGU atau HGB terlantar sesuai ketentuan hukum kepada petani miskin dan masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H., S.STP., M.Si., mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.

“Terima kasih atas aspirasi yang teman-teman sampaikan pada kesempatan kali ini. Kami terbuka atas setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh teman-teman dari kelompok tani maupun mahasiswa,” ujar Deden.

Ia mengatakan Pemprov Banten bersama jajaran OPD dan Komisi Pengawasan Pupuk Provinsi Banten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan sidak sebagai bentuk tindakan nyata terhadap masyarakat dan kelompok tani,” tambahnya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak terkait.

Setelah seluruh rangkaian selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi dengan aman. Pengamanan yang dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota berjalan dengan baik hingga kegiatan berakhir.

Dewan Pers: UKW Menguji Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, September 24, 2026

Maha Eka Swasta saat menyampaikan keterangan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 
Foto: Dok. Dewan Pers.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Dewan Pers menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan UKW juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman terhadap etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maha saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dewan Pers mencatat, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW yang digelar pada periode tersebut.

Berdasarkan data Dewan Pers, sebagian besar pelaksanaan UKW diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga uji. Sementara UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers diikuti 48 peserta.

Menurut Maha, pelaksanaan UKW yang melibatkan berbagai lembaga uji dan digelar di sejumlah provinsi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan standar kompetensi wartawan.

Maha menegaskan, UKW diharapkan tidak sekadar menjadi proses memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, serta tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

Ke depan, Dewan Pers berkomitmen memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Dewan Pers juga berupaya menambah kuota UKW yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers hingga akhir 2026.

Sumber: Dewan Pers.

Aset Pemkab Serang di Kota Serang, Sudah 19 Tahun, Bagaimana Penataannya?

By On Kamis, September 24, 2026

Pendopo Kabupaten Serang di wilayah 
Kota Serang. Penataan aset menjadi bagian dari proses pemerintahan setelah pembentukan Kota Serang 
sebagai daerah otonom. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sudah memasuki tahun ke-20 sebagai daerah otonom. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang ditetapkan pada 10 Agustus 2007, ada satu hal yang ikut menjadi bagian dari proses pemekaran, yaitu penataan aset dan dokumen milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Setelah 19 tahun, persoalan itu masih muncul dalam catatan pemerintah. Sebagian aset disebut sudah diserahkan, sementara sebagian lainnya masih menjadi bagian dari proses penataan.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan awalnya? Dan mengapa persoalan aset ini masih dibahas sampai sekarang?

Sebenarnya, Apa yang Diatur UU 32/2007?

Kalau ditarik ke aturan awal pembentukan Kota Serang, urusan aset ini bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 sudah mengaturnya.

Sederhananya begini. Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang diberi tugas untuk menginventarisasi dan melakukan penyerahan aset serta dokumen. Pasal 13 ayat (1) mengatur hal itu, sementara ayat (3) memberi batas waktu paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang.

Dalam prosesnya, Gubernur Banten ikut memfasilitasi, sebagaimana disebut dalam ayat (5).

Aset yang dimaksud juga bukan sekadar tanah atau gedung. Ayat (7) mencakup sebagian barang milik, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuannya juga mencakup BUMD tertentu, utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Serang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan Kota Serang.

Kalau penyerahannya tidak dilaksanakan, ayat (8) mengatur Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. Pelaksanaannya kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur ayat (9).

Jadi, Pasal 13 tidak hanya mengatur soal adanya penyerahan aset. Di dalamnya juga ada batas waktu, peran Gubernur, jenis aset dan dokumen yang dimaksud, sampai mekanisme penyelesaian dan pelaporannya.

Pemkab Serang: Penyerahan Sudah Dilakukan Bertahap

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Serang menyebut penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah dilakukan secara bertahap.

Pada Januari 2024, Pj Sekda Kabupaten Serang saat itu, Nanang Supriatna, menyampaikan bahwa sejak 2010 Pemkab Serang sudah melakukan empat tahap penyerahan aset dan masih terdapat sejumlah aset yang akan diserahkan.

Menurutnya, proses dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang baru.

Pernyataan serupa kembali disampaikan Pemkab Serang pada Februari 2025. Saat itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sebagian aset Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

Ia menjelaskan, prosesnya dilakukan bertahap. Ketika gedung organisasi perangkat daerah di pusat pemerintahan baru sudah siap, perangkat daerah pindah. Gedung yang sudah diperjanjikan untuk diserahterimakan kemudian diberikan kepada Kota Serang.

Artinya, dari keterangan pemerintah daerah, penataan aset tidak dilakukan sekaligus. Ada aset yang sudah diserahkan, ada yang menunggu kesiapan tempat pemerintahan baru, dan ada pula yang masih dalam pembahasan.

Pendopo Juga Masuk Dalam Persoalan Aset

Salah satu aset yang sejak lama ikut muncul dalam pembahasan adalah lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Dalam publikasi Badan Penghubung Provinsi Banten pada 19 Agustus 2022, dari 26 aset yang saat itu masih dalam proses rekonsiliasi, sebanyak 16 aset disebut tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Lingkungan Pendopo Bupati Serang termasuk di dalam kelompok tersebut.

Publikasi yang sama juga mencatat adanya perbedaan pandangan dalam memahami aturan penyerahan aset. Pemkab Serang ketika itu menjelaskan bahwa penyerahan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 dan tidak berarti seluruh aset harus diserahkan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan aset sejak beberapa tahun lalu bukan hanya soal aset yang sudah atau belum diserahkan, tetapi juga menyangkut penentuan aset mana yang masuk dalam kewajiban penyerahan berdasarkan aturan dan hasil inventarisasi.

Pemprov Banten Masih Ikut Membahas

Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada pembahasan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Pada 11 Juni 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mencatat adanya Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Pembahasan serupa kembali tercatat pada 9 Desember 2025 melalui rapat koordinasi penyelesaian aset pemekaran antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang di lingkungan Pemprov Banten.

Keterlibatan Pemprov Banten ini sejalan dengan Pasal 13 UU 32/2007 yang menempatkan Gubernur Banten sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang.

Dengan demikian, persoalan aset tersebut masih menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah daerah, bukan hanya urusan administratif di tingkat Kabupaten atau Kota.

Damkar Dibahas dengan Wali Kota, BPBD Disebut Tidak Diserahkan

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan aset masih muncul ketika pemerintah daerah ditanya mengenai aset tertentu.

Pada Kamis (17/9/2026), Kontras7 menanyakan persoalan aset kantor pemadam kebakaran di wilayah Kota Serang kepada Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.

Saat ditanya mengenai solusinya, Najib menyebut penyelesaiannya akan dilakukan melalui kolaborasi.

Ketika Kontras7 menanyakan tindak lanjutnya, Najib menjawab, “Oh, nanti akan dibahas dengan Pak Wali.”

Beberapa hari kemudian, Selasa (22/9/2026), Kontras7 kembali menanyakan persoalan aset kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai rapat di Pendopo Kabupaten Serang.

Saat pertanyaan mengarah pada kantor BPBD, Zaldi menyampaikan, “Kalau kantor BPBD itu termasuk aset yang tidak diserahkan ke Kota Serang.”

Pernyataan tersebut disampaikan Zaldi di hadapan Bupati Serang.

Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset masih berlangsung dan penanganannya dapat berbeda sesuai aset yang sedang dibahas.

Untuk memastikan status setiap aset, acuannya tetap perlu dilihat dari dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta administrasi yang menjadi dasarnya.

Setelah 19 Tahun, Apa yang Perlu Dilihat?

Dari rangkaian tersebut, persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “sudah diserahkan atau belum”.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat secara bersamaan: aset apa yang tercatat, bagaimana statusnya dalam inventarisasi, apakah sudah ada berita acara serah terima, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, serta bagaimana dasar administrasi penataannya.

Hal ini penting karena UU Nomor 32 Tahun 2007 memang mengatur penyerahan aset dan dokumen dalam proses pembentukan Kota Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan inventarisasi, penyerahan bertahap, dan koordinasi penyelesaian.

Karena itu, ukuran penyelesaian bukan sekadar berapa lama persoalan tersebut berlangsung, tetapi juga sejauh mana setiap aset sudah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa menggunakan sebuah gedung atau siapa yang tercatat menguasai aset.

Yang lebih penting adalah kepastian status aset pemerintah, tertib administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 serta keterangan dan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Status setiap aset mengikuti dokumen inventarisasi, berita acara serah terima, dan proses administrasi yang berlaku.

107 SDN di Kabupaten Serang dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

By On Kamis, September 24, 2026

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat meninjau sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. 

SERANG, Kontras7.co.id - Sebanyak 107 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dari 153 yang diajukan sebanyak 107 sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini. 

Abidin mengatakan, pihaknya mengajukan kurang lebih 153 sekolah agar mendapatkan revitalisasi dari Kemendikdasmen yang merupakan Program Presiden Prabowo Subianto. 

Hasilnya, kata dia, tahun 2026 ini yang terealisasi mendapatkan bantuan revitalisasi sebanyak 107 sekolah. 

”Kita mengajukan sebanyak 153 sekolah. Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Serang terutama SD itu sudah berjalan kurang lebih 61 sekolah yang sudah terealisasi untuk dibangun, bahkan di bulan Desember ini selesailah,” kata Abidin Nasyar, Rabu, 24 September 2026. 

Abidin Nasyar mengatakan, sebanyak 27 sekolah yang sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kemudian hanya tinggal menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaannya. 

Untuk saat ini, kata dia, ada 19 sekolah yang sedang melaksanakan bimtek untuk mendapatkan revitalisasi.

”Total dari 61 yang sudah jalan revitalisasi, 27 yang tinggal menunggu PKS dan 19 sekolah yang sedang melakukan Bimtek. Jadi total 107 sekolah dasar di Kabupaten Serang yang Insya Allah akan mendapatkan revitalisasi. Mudah-mudahan sampai akhir 2026 ini, 153 sekolah bisa terealisasi semua,” ujarnya. 

Selain program revitalisasi dari Kemendikdasmen, Abidin menyebut, ada juga program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026. 

”Ada beberapa sekolah yang dari APBD juga. Sehingga harapan kami sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Serang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. 

Abidin mengaku jika pihak sekolah juga membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan perawatannya, yang mana pihak sekolah harus menganggarkan maksimal 20 persen untuk melakukan perawatan-perawatan di sekolah. 

”Alhamdulillah di tahun ini sekolah-sekolah dasar bisa melakukan perawatan. Untuk jumlah sekolah di Kabupaten Serang itu ada 707 SDN dan 40 sekolah swasta,” pungkasnya. (*/red)

Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan Bertambah, Jadi 19 Orang

By On Kamis, September 24, 2026

Proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. 

SURABAYA, Kontras7.co.id - Tim gabungan kembali menemukan satu korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, pada Rabu, 23 September 2026. 

Korban tersebut merupakan korban ke-19 yang ditemukan sejak operasi pencarian dilakukan. 

Satu jasad ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas Special Group (BSG) bersama unsur Potensi SAR dari area bangkai kapal yang telah karam. 

"Korban ditemukan saat tim gabungan melakukan penyelamatan di sekitar badan kapal KM Virgo Transport 8," kata Kepala Basarnas, M. Syafii, Rabu  23 September 2026. 

Setelah dievakuasi dari kedalaman Laut Jawa, jasad tersebut dipindahkan ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di lanud, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. 

M. Syafii mengatakan, kondisi jarak pandang yang keruh dan arus bawah laut tidak menghalangi upaya personel dalam melakukan pencarian. 

Pihaknya bertekad melanjutkan penyisiran hingga seluruh korban yang masih hilang ditemukan dan diserahkan kepada keluarga. 

"Setiap korban yang berhasil ditemukan merupakan amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada keluarga. Tim Sar akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban dapat ditemukan," ujarnya. 

Hingga saat ini, penyisiran masih berlangsung dengan mengerahkan armada gabungan dari Basarnas, BSG, TNI, Polri, serta relawan SAR daerah. 

Diketahui sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan putus komunikasi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar di kawasan Laut Jawa. 

Kapal tersebut tengah menempuh rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, ketika komunikasi dengan kapal terputus. 

Merujuk dokumen manifest pelayaran, kapal buatan Jepang yang telah beroperasi sejak 1987 itu tercatat membawa 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan. 

Saat ini, tim gabungan masih mencari 116 orang yang dilaporkan hilang dalam kecelakaan kapal tersebut. 

Sejak 2025, pengoperasian KM Virgo Transport 8 di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Virgo Karya Shipping yang berkantor di Tanjung Perak, Surabaya, dan Banjarmasin. ("/red)

Kata Menko Yusril soal Mas Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes di Jatim Bebas Bersyarat

By On Kamis, September 24, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat Jumpa Pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia (RI), Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait masalah pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kekerasan seksual. 

Menurut Yusril, koordinasi itu dilakukan karena dirinya belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. 

"Saya perlu koordinasi dulu dengan Kementerian Imipas karena yang lebih tahu detail tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk dapat bebas bersyarat dan sebagainya," ujar Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. 

Yusril mengatakan, Kemenko memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian di bawahnya apabila terdapat masalah yang harus dibahas dengan kementerian teknis. 

"Saya koordinasi dulu dengan kementerian Imipas mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang lalu. 

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026. 

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” imbuhnya. 

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. 

Dia mengatakan, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku dicabuli Bechi pada pertengahan 2017. 

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren tempat dia tinggal. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sejak akhir 2019, Bechi tidak pernah memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. 

Ia kemudian menyerahkan diri setelah polisi mengepung pondok pesantren milik keluarganya selama sekitar 15 jam. 

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi pada 17 November 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) lalu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam putusan atas banding yang diajukan Bechi. (*/red)

PDI-P Sebut Bupati Bolmut yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

By On Kamis, September 24, 2026

Ketua DPP PDI-P Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - PDI-P memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kader partai. 

PDI-P menegaskan, hanya pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo setelah meminta konfirmasi kepada Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. 

Dia mengatakan, Sirajudin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI-P," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P. 

Dia mengatakan, Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. 

"Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI-P dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI-P dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," tuturnya. 

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, OTT tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang terjaring OTT diamankan di sejumlah lokasi. Bupati Sirajudin ditangkap di Jakarta. 

"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September 2026. 

Selain Bupati Sirajudin, penyidik menangkap 13 orang lain. Empat orang di Jakarta bersama Bupati, delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. 

"Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Kemudian, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utaranya, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo," jelas Budi. (*/red)

Duduk Perkara Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT

By On Kamis, September 24, 2026

Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena saat digiring ke Rutan KPK usai terjaring dalam OTT pada Selasa, 22 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. 

Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. 

Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. 

Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. (*/red)

PWI Siapkan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober

By On Rabu, September 23, 2026


Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir 
saat memimpin rapat persiapan konsolidasi 38 portal PWI daerah di Jakarta. 
Foto: HO-PWI Pusat/ANTARA.

KONTRAS7.CO.ID — JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan 38 portal PWI daerah sebagai bagian dari penguatan konsolidasi organisasi di ruang digital. Seluruh portal tersebut direncanakan diluncurkan secara serentak pada 1 Oktober 2026.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat persiapan konsolidasi portal PWI daerah di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, persiapan jaringan portal tersebut telah memasuki tahap akhir. Sebelum peluncuran, masing-masing portal daerah diminta mulai diaktifkan dan diisi dengan konten secara rutin.

“Ibaratnya saat ini mobil sudah keluar dari showroom, tinggal dipanaskan mesinnya dan kita siap berlari pada 1 Oktober 2026, tepat di Hari Kesaktian Pancasila,” kata Munir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dalam rapat tersebut turut dibahas kesiapan jaringan, aktivasi portal di daerah, pengelolaan dan produksi konten, serta penguatan sinergi pemberitaan antara PWI Pusat dan PWI daerah.

Munir menjelaskan, setiap PWI daerah juga diminta menunjuk seorang person in charge (PIC) untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan portal. Daerah juga didorong mulai membangun ritme produksi dengan mengunggah berita setiap hari.

“Karena itu, saya meminta seluruh PWI daerah mulai mengaktifkan portalnya, menunjuk PIC dan membangun ritme pengisian konten sejak sekarang. Jangan menunggu 1 Oktober. Saat grand launching nanti, seluruh mesin harus sudah hidup dan 38 portal daerah sudah bergerak bersama,” ujarnya.

Menurut Munir, jaringan 38 portal tersebut diharapkan menjadi bagian dari ekosistem informasi PWI yang menghubungkan kegiatan organisasi, informasi jurnalistik, program peningkatan kompetensi wartawan, hingga berbagai isu dari daerah.

“Website ini bukan hanya milik PWI Pusat, tetapi menjadi rumah bersama bagi PWI di seluruh Indonesia. Dengan 38 portal daerah yang terkonsolidasi, kita ingin informasi dan kegiatan PWI dari Aceh sampai Papua dapat terhubung, saling menguatkan, dan mendapatkan ruang publikasi yang lebih luas,” katanya.

Pengelola portal daerah nantinya dapat berkoordinasi dengan tim PWI Pusat dalam pengelolaan dan penguatan konten. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas distribusi informasi dari daerah maupun dari pusat.

Munir menekankan, transformasi digital PWI tidak hanya berkaitan dengan pembangunan portal, tetapi juga perlu diikuti peningkatan kualitas konten dan profesionalisme wartawan.

“Transformasi digital bagi PWI bukan sekadar menghadirkan website. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi ini kita gunakan untuk memperkuat profesionalisme wartawan, memperluas distribusi informasi yang berkualitas, dan membangun kolaborasi antara PWI Pusat dan PWI daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meluncurkan PWI Channel dalam bentuk siniar atau podcast yang membahas dunia pers, komunikasi publik, perkembangan teknologi informasi, serta sejumlah isu strategis lainnya.

Konten perdana PWI Channel menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo sebagai narasumber.

Meta Description:
PWI Pusat menyiapkan 38 portal daerah yang akan diluncurkan serentak pada 1 Oktober 2026 untuk memperkuat jaringan digital organisasi.

Label:

Caption:

Andra Soni Sampaikan Duka untuk Surakman, Pemprov Dampingi hingga Pemakaman

By On Rabu, September 23, 2026


Gubernur Banten Andra Soni saat 
menghadiri konferensi pers terkait hasil identifikasi korban KM Arupadhatu 1 
di Mapolda Banten, Kota Serang

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan belasungkawa atas teridentifikasinya jenazah Surakman (60), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat membawa rombongan jurnalis untuk meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.

Hal tersebut disampaikan Andra saat menghadiri konferensi pers terkait Operasi SAR Pencarian Korban Erupsi Gunung Anak Krakatau di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (23/9/2026).

“Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan dan keikhlasan,” ungkap Gubernur Andra.

Andra mengatakan, Pemprov Banten bersama Polda Banten akan terus mendampingi keluarga korban. Pendampingan tersebut mencakup proses pemulangan jenazah hingga prosesi pemakaman.

“Insyaallah, kita bersama Polda Banten akan terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan yang ada. Kita juga akan mendukung penuh proses pemulangan jenazah dan pemakamannya,” tutur Gubernur Andra.

Ia juga berharap tujuh korban lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Masyarakat turut diajak mendoakan keselamatan para korban.

“Kepada keluarga dari tujuh korban yang belum ditemukan, semoga kita segera mendapatkan titik terang dan akan terus diinformasikan. Kita berharap dan senantiasa berdoa untuk segera menemukan saudara-saudara kita,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andra memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten, Polda Bengkulu, tim SAR gabungan, serta relawan yang telah bersinergi dalam proses pencarian dan identifikasi hingga diperoleh kepastian mengenai identitas Surakman.

KM Arupadhatu 1 membawa lima jurnalis dan tiga kru kapal yang bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Kabupaten Pandeglang, dan dilaporkan hilang kontak sejak 7 September 2026.

Jenazah Surakman sebelumnya ditemukan di perairan sekitar Sawang Bengkok, Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (12/9/2026). Saat ditemukan, jenazah mengenakan celana pendek hitam, dengan tinggi sekitar 163 sentimeter dan diperkirakan berusia 50 tahun.

Setelah koordinasi antara Polda Banten dan Polda Bengkulu, proses identifikasi dilakukan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dengan mencocokkan data antemortem dari keluarga korban.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menjelaskan, identifikasi ilmiah dilakukan setelah Polda Banten menerima informasi penemuan jenazah laki-laki tanpa identitas di Pulau Enggano. Tim Biddokkes Polda Banten kemudian menyerahkan data antemortem kepada RS Bhayangkara Polda Bengkulu.

“Dari delapan keluarga korban, pada satu jenazah telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melalui Kepala Bidang Laboratorium DNA,” jelas Kapolda.

Berdasarkan perbandingan data primer berupa sidik jari, data gigi, dan DNA, jenazah tersebut teridentifikasi secara genetik sebagai Surakman. Hasil pemeriksaan juga mengonfirmasi hubungan biologis dengan putra kandungnya, Yayat.

Kapolda Hengki menambahkan, jenazah Surakman dijadwalkan diterbangkan dari Bengkulu menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/9/2026).

“Jenazah akan kami terima langsung bersama Bapak Gubernur Banten dan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Basarnas Banten Al Amrad menerangkan bahwa meskipun operasi pencarian secara resmi telah ditutup setelah 10 hari, pemantauan dan koordinasi lintas wilayah tetap berjalan.

“Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Kantor SAR (Kansar) Bengkulu dan Lampung untuk memantau wilayah pesisir serta melibatkan para nelayan sekitar. Meski hasilnya sementara masih nihil, termasuk pemantauan di wilayah perairan Lebak, upaya koordinasi ini tidak dihentikan,” pungkasnya.

Gubernur Banten Takziah ke Rumah Surakman, Jenazah ABK Arupadhatu Teridentifikasi

By On Rabu, September 23, 2026

Gubernur Banten Andra Soni saat bertakziah ke rumah keluarga Surakman, ABK KM Arupadhatu I, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Suasana duka dan haru menyelimuti kediaman keluarga Surakman (60) di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/9/2026).

Keluarga, kerabat, dan tetangga berdatangan setelah mendapat kepastian bahwa Surakman, anak buah kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, telah teridentifikasi.

Kabar tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono.

Andra menyampaikan, jenazah yang sebelumnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, pada 12 September 2026 dipastikan merupakan Surakman. Kepastian identitas tersebut diperoleh melalui proses identifikasi forensik dan pemeriksaan DNA oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri.

“Berdasarkan laporan DVI Pusdokkes Polri, jenazah yang ditemukan di Enggano tersebut teridentifikasi secara DNA sebagai Surakman,” kata Gubernur Andra.

Surakman merupakan satu dari delapan orang yang berada di KM Arupadhatu I yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026 saat berlayar menuju kawasan Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda. Rombongan tersebut terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal.

Sebelumnya, jenazah telah menjalani serangkaian pemeriksaan identifikasi, termasuk sidik jari dan pemeriksaan gigi. Karena identitas belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan awal, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan DNA yang kemudian menunjukkan kecocokan dengan data keluarga Surakman.

Putra Surakman, Yayat Suryadi (34), mengatakan pihak keluarga terus menggelar doa bersama sejak sang ayah dinyatakan hilang.

“Sejak hilang sampai sekarang, kami terus mengadakan pengajian di rumah. Setiap malam kami bersama-sama warga memanjatkan doa,” ujar Yayat.

Yayat mengenang ayahnya sebagai sosok nelayan tangguh yang telah melaut sejak lulus sekolah dasar. Surakman meninggalkan dua orang anak dan enam cucu.

Saat ini, keluarga bersiap menyambut kepulangan jenazah. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

“Dari bandara jenazah akan dibawa ke sini, kemudian disalatkan di masjid. Setelah itu, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kidemang,” tutur Yayat.

Masyarakat setempat juga bergotong royong membantu persiapan pemakaman yang akan dilanjutkan dengan rangkaian tahlilan oleh pihak keluarga.


Nilai Sementara PEMDI Kota Serang Capai 1,56, Melewati Target 2026

By On Rabu, September 23, 2026

Suasana tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) Kota Serang, dengan peserta mengikuti pemaparan dan pembahasan melalui monitor.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang mengikuti tahap interviu penilaian Pemerintah Digital (PEMDI) sebagai bagian dari rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Digital.

Tahapan interviu dilakukan setelah penilaian mandiri dan penilaian dokumen, sebelum Pemerintah Kota Serang memasuki tahapan visitasi final.

Pemerintah Digital merupakan transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

Dalam proses penilaiannya, PEMDI mencakup tujuh aspek dan 20 indikator. Aspek tersebut meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan, teknologi, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta kepuasan pengguna layanan digital pemerintah.

Pada tahap interviu, pembahasan difokuskan pada sejumlah indikator, yakni Indikator 2, 3, 8, 9, 13, 15, dan 20. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, memperjelas pemenuhan indikator, sekaligus melengkapi evidence yang diperlukan.

Berdasarkan hasil sementara, indeks PEMDI Kota Serang tercatat sebesar 1,56. Angka tersebut berada di atas indeks target Pemerintah Kota Serang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 1,45.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil keseluruhan proses penilaian.

Melalui tahapan interviu, Pemerintah Kota Serang terus menyempurnakan dokumen dan evidence pada setiap indikator yang dinilai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat.


Ditreskrimsus Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak

By On Rabu, September 23, 2026

 

saat melakukan pemeriksaan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara di Kabupaten Lebak. 
Foto: Dokumentasi.

KONTRAS7.CO.ID — LEBAK — Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan surat perintah tugas Ditreskrimsus tanggal 1 September 2026, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga tempat kegiatan penambangan dengan total lima lubang tambang.

"Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026," jelasnya, Rabu (23/09/2026).

Selanjutnya, pada TKP kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 centimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Kegiatan tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.

"Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026," katanya.

Kombes Pol Maruli mengungkapkan, kegiatan penambangan tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polda Banten di antaranya jack hammer, beberapa pacul, serta hasil tambang berupa beberapa karung yang berisi batubara.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Meta Description:

Label:

Caption:

Teridentifikasi Lewat DNA, Satu Korban Arupadhatu 1 Ditemukan di Pulau Enggano

By On Rabu, September 23, 2026

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki saat menyampaikan hasil identifikasi korban kapal Arupadhatu 1 di Mapolda Banten.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Operasi Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri berhasil mengidentifikasi salah satu korban kapal Arupadhatu 1 yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.

Korban yang berhasil diidentifikasi merupakan SU, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Arupadhatu 1. Identifikasi dilakukan terhadap jenazah laki-laki tanpa identitas yang sebelumnya ditemukan di perairan Sawang Bengkok, Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menjelaskan, proses identifikasi dilakukan melalui koordinasi antara Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten dengan Biddokkes Polda Bengkulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim DVI.

“Setelah menerima informasi adanya penemuan jenazah di wilayah Pulau Enggano, kami berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk dilakukan proses identifikasi dan pencocokan dengan data antemortem dari keluarga korban kapal Arupadhatu 1,” ujar Kapolda Banten saat konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data primer berupa sidik jari, data gigi, dan DNA dari keluarga korban dengan jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA oleh Operasi DVI Pusdokkes Polri, jenazah Mr X tersebut secara genetis teridentifikasi sebagai SU yang merupakan ABK kapal Arupadhatu 1 dan salah satu korban hilang kontak saat kapal tersebut melakukan peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau,” jelas Irjen Pol. Hengki.

Sementara itu, Kabasarnas Banten Al Amrad menjelaskan bahwa informasi penemuan jenazah tersebut tidak langsung disampaikan sebagai bagian dari korban kapal Arupadhatu 1 karena masih harus menunggu proses identifikasi secara ilmiah dan pencocokan dengan data keluarga.

“Kenapa tidak disampaikan dari awal? Karena seperti yang tadi disampaikan Kapolda, kita harus menunggu hasil identifikasi lebih lanjut dengan data keluarga. Setelah proses identifikasi dan pencocokan dilakukan, hasilnya dapat kita sampaikan bersama,” ungkapnya.

Setelah selesai dilakukan identifikasi dan pemeriksaan oleh Tim DVI Biddokkes Polda Banten, jenazah dipastikan sebagai salah satu korban KM Arupadhatu 1 yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.

Selanjutnya, Tim SAR menyerahkan jenazah almarhum SU kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.

Meta Description:

Label:

Caption Foto:
 Foto: Dokumentasi.

Kontras7 Perkuat Barisan Kompetensi, Arie Budiarto Dinyatakan Kompeten UKW PWI

By On Rabu, September 23, 2026

Arie Budiarto bersama peserta UKW, 
tim penguji, serta jajaran PWI Pusat dan 
PWI Banten dalam foto bersama pada penutupan UKW ke-28 PWI bersama 
Polda Banten di Aula Serbaguna 
Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-28 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026), resmi berakhir.

Dalam penutupan kegiatan, hasil UKW dibacakan Jupri Al Katiri, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PWI Pusat. Sebanyak 51 peserta dinyatakan kompeten, salah satunya Arie Budiarto, Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id.

Bagi Arie, mengikuti UKW bukan sekadar soal mendapatkan hasil kompetensi. Ia melihatnya sebagai kesempatan untuk mengukur kemampuan sekaligus memahami lebih jauh bagaimana kerja jurnalistik dijalankan, termasuk memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

“Menurut saya, kita memang perlu berani menguji diri. Jangan cuma merasa sudah bisa atau sudah mampu. Ada proses pengujian berdasarkan standar yang berlaku. Dari situ kita bisa lihat, kemampuan kita sampai di mana, dan apa yang masih perlu kita pelajari,” kata Arie.

Arie mengatakan, keikutsertaannya juga berkaitan dengan perannya di Kontras7. Selama ini ia lebih banyak mengurus organisasi dan sisi usaha perusahaan, sementara keredaksian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

“Karena itu saya ingin belajar lebih dalam soal keredaksian, termasuk bagaimana wartawan menjalani uji kompetensi. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus. Jadi sebagai pimpinan perusahaan, saya juga tahu dan memahami bagaimana sisi keredaksian itu berjalan,” ujarnya.

Dari proses membangun Kontras7, Arie melihat bahwa perusahaan media bukan hanya soal membangun usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab keredaksian.

“Semakin saya jalani, ternyata membangun perusahaan media itu bukan sekadar soal usahanya. Ada tanggung jawab keredaksian juga. Jadi orang-orang yang menjalankan bagian itu memang harus punya bekal dan memahami tanggung jawabnya,” katanya.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembenahan di lingkungan redaksi Kontras7. Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, telah memiliki sertifikat UKW jenjang Utama, sementara redaktur di lingkungan Kontras7 telah memiliki sertifikat UKW jenjang Madya.

Dalam tata cara pendataan perusahaan pers, Dewan Pers mencantumkan sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab sebagai salah satu persyaratan kompetensi. Dewan Pers juga mencantumkan UKW serta proporsi jenjang kompetensi wartawan sebagai bagian dari aspek kompetensi perusahaan pers.

Mansar mengatakan, pemenuhan kompetensi tersebut berjalan bersamaan dengan pembenahan perusahaan.

“Kalau dari sisi redaksi, Pemimpin Redaksi sudah UKW Utama dan redaktur juga sudah UKW Madya. Dari sisi perusahaan, proses pendataan di Dewan Pers juga sedang berjalan. Jadi semuanya kita jalani pelan-pelan, tahap demi tahap, sesuai ketentuan yang ada,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, UKW juga menjadi kesempatan bagi wartawan untuk melihat kemampuan dirinya secara lebih objektif dan tidak berhenti belajar setelah satu jenjang.

“Kadang kita merasa sudah bisa. Tapi ketika diuji, baru kelihatan bagian mana yang memang sudah dikuasai dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jadi menurut saya, UKW itu bukan cuma soal sertifikat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arie. Menurutnya, dinyatakan kompeten bukan berarti proses belajar selesai.

“Kalau sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti selesai belajar. Justru dari situ kita harus terus berkembang. Kalau nanti sudah memenuhi syarat untuk jenjang berikutnya, ya ikut lagi. Yang penting kita terus belajar,” kata Arie.

Sementara itu, Mansar mengatakan Kontras7 akan terus mendorong wartawan di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya teman-teman wartawan jangan berhenti belajar. Apa yang didapat dari UKW ini bisa jadi bekal untuk bekerja lebih baik dan untuk perjalanan mereka di dunia pers ke depan,” ujarnya.

Bagi Kontras7, hasil UKW tersebut menjadi bagian dari proses memperkuat profesionalitas perusahaan dan membangun tata kerja redaksi yang semakin baik.

Ikuti UKW PWI Bersama Polda Banten, Kontras7 Dorong Wartawan Perkuat Kompetensi

By On Rabu, September 23, 2026

Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, 
Arie Budiarto, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan PWI bersama Polda Banten 
di Mapolda Banten. 
Foto: Dokumentasi Kontras7.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Direktur PT Kontras Tujuh Multi Media, perusahaan pers yang menaungi Kontras7.co.id sebagai media siber, Arie Budiarto, telah mengikuti rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Selasa–Rabu (22–23/9/2026).

Arie mengatakan, meski sebagai pimpinan perusahaan tidak memiliki kewajiban mengikuti UKW, keikutsertaannya merupakan inisiatif sendiri untuk menambah ilmu dan memahami dunia pers, termasuk UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Alhamdulillah, saya sudah mengikuti rangkaian UKW selama dua hari. Banyak ilmu yang saya dapat. Tadi kita membedah beberapa materi dan dari situ saya juga jadi lebih memahami bagaimana sebenarnya proses kerja jurnalistik dan apa saja yang harus diperhatikan. Salah satu penguji saya Pak Firdaus, Ketua Umum SMSI Pusat. Bagi saya, ini pengalaman yang bagus untuk menambah ilmu dan memahami dunia pers lebih jauh,” ujar Arie.

Pemimpin Redaksi Kontras7.co.id, Mansar, melihat keikutsertaan Arie sebagai hal yang positif. Menurutnya, pimpinan perusahaan juga perlu memahami bagaimana wartawan menjalankan pekerjaannya, apalagi wartawan yang setiap hari turun langsung ke lapangan.

“Pimpinan perusahaan saja mau belajar memahami dunia pers dan kode etik jurnalistik. Menurut saya, itu hal yang baik. Apalagi wartawan yang setiap hari turun langsung ke lapangan, tentu harus punya kompetensi dan memahami aturan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mansar.

Menurut Mansar, dalam menjalankan tugasnya wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memahami UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan Dewan Pers yang menjadi pedoman dalam kerja jurnalistik.

UKW, kata Mansar, juga memberi kesempatan kepada wartawan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan yang dimilikinya. Penilaian tidak cukup datang dari diri sendiri, tetapi perlu diuji oleh pihak atau lembaga yang berkompeten di bidangnya berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.

“Wartawan kan tidak bisa hanya menilai dirinya sendiri. Ada proses untuk menguji kemampuan itu. Dari sana wartawan bisa tahu apa yang sudah dikuasai dan apa yang masih perlu dikembangkan,” katanya.

Mansar sendiri telah memiliki sertifikat UKW Utama. Di internal Kontras7, redaktur juga telah memiliki sertifikat UKW Madya. Menurutnya, peningkatan kompetensi memang perlu dibangun dari lingkungan perusahaan.

Karena itu, Kontras7 mendorong wartawan yang bergabung untuk mengikuti UKW sesuai jenjang tugas dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan.

Kalau ada wartawan yang memenuhi ketentuan tetapi terkendala biaya mengikuti UKW, Kontras7 siap memberikan subsidi atau membantu pembiayaan sesuai kebijakan internal perusahaan.

Menurut Mansar, dukungan tersebut diberikan agar biaya tidak menjadi penghalang bagi wartawan untuk meningkatkan kemampuan.

“UKW ini sebenarnya bukan hanya untuk perusahaan. Yang paling penting justru untuk wartawannya sendiri. Sertifikat dan kompetensi itu menjadi bekal untuk perjalanan profesinya. Jadi, ketika nanti berkembang dalam karier jurnalistik, bahkan kalau suatu saat ingin membangun media sendiri, dia sudah punya bekal kompetensi yang diperoleh dari proses tersebut,” ujar Mansar.

Setelah mengikuti rangkaian UKW selama dua hari, Arie menilai proses tersebut menjadi pengalaman penting untuk memahami lebih jauh standar kompetensi dan praktik kerja jurnalistik. Menurutnya, proses belajar di dunia pers tidak berhenti pada satu kegiatan atau satu sertifikat, tetapi perlu terus dikembangkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Bagi Kontras7, UKW bukan sekadar soal mendapatkan sertifikat. Yang lebih penting adalah memberi ruang bagi wartawan untuk mengukur kemampuan, terus belajar, dan memiliki bekal yang bisa digunakan sepanjang perjalanan profesinya. simpan untuk tayang besok.

Ibu Kota Kabupaten Serang di Ciruas, Mengapa Berbeda dengan Kota Serang?

By On Rabu, September 23, 2026

Ilustrasi kedudukan Kota Serang dan Kecamatan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Foto: Ilustrasi.

KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Kalau mendengar nama Serang, masyarakat mungkin masih sering menganggap Kota Serang dan Kabupaten Serang sebagai satu wilayah. Padahal, keduanya merupakan dua daerah otonom yang berbeda.

Lalu, bagaimana dengan ibu kota Kabupaten Serang?

Untuk memahaminya, kita perlu melihat kembali perkembangan pemerintahan di wilayah Serang.

Kota Serang dibentuk sebagai daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007. Sejak saat itu, Kota Serang memiliki pemerintahan daerah sendiri, terpisah dari Kabupaten Serang.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, ibu kota Kabupaten Serang ditetapkan berkedudukan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. PP tersebut berlaku sejak 1 Maret 2012 dan sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Sederhananya, setelah Kota Serang menjadi daerah otonom, pusat pemerintahan Kabupaten Serang tidak lagi berada di wilayah Kota Serang. Ibu kota Kabupaten Serang kemudian berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Ketentuan itu tidak berhenti pada aturan tahun 2012.

Dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, kedudukan tersebut kembali ditegaskan. Pasal 5 menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas. UU tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2024.

Jadi, kalau dibuat sederhana, Kota Serang adalah daerah otonom tersendiri, sedangkan ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Keduanya memang sama-sama menggunakan nama “Serang”, tetapi secara pemerintahan memiliki wilayah dan kewenangan masing-masing.

Pemahaman ini penting dalam kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat menyebut Kota Serang atau Kabupaten Serang, keduanya bukan lagi menunjuk pada wilayah pemerintahan yang sama.

Dengan memahami kedudukan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah membedakan wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, termasuk memahami di mana pusat pemerintahan Kabupaten Serang berada.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami kedudukan Kota Serang dan Kabupaten Serang serta perkembangan ibu kota Kabupaten Serang yang kini berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD Secara Menyeluruh

By On Selasa, September 22, 2026

Wagub Dimyati saat pengukuhan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

SERANG, Kontras7.co.id - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Pengawasan ini diminta untuk dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan. 

​Permintaan tersebut disampaikan Wagub Dimyati usai mengukuhkan Buyung Wiromo Samudro sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 21 September 2026. 

Pengawasan ketat dinilai penting sebagai upaya mencegah penyimpangan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

​Buyung Wiromo menggantikan Rusdy Sofyan yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. 

Pengukuhan ini turut disaksikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha. 

​“Saya minta BPKP betul-betul melakukan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan Pemprov Banten yang berkaitan dengan Kementerian dan Lembaga,” kata Wagub Dimyati. 

​Wagub Dimyati menjelaskan, BPKP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengendalian pemerintahan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. 

Oleh karena itu, kata dia, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kegiatan berjalan atau ketika masalah telah muncul. 

​Menurutnya, pengendalian harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 

BPKP diharapkan dapat terus memberikan pendampingan dalam membangun sistem pengendalian yang kuat di lingkungan Pemprov Banten. 

​“Jangan sampai ada kualitas pekerjaan yang buruk, hancur, roboh, rusak, dan lain sebagainya. Pengawasan juga harus menyeluruh dan ketat, jangan hanya parsial,” ujar Wagub Dimyati. 

​Ia berharap, pengawasan dari BPKP dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang berujung pada persoalan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

​“Pengendalian dan pendampingan harus diperkuat agar jangan sampai ada pejabat di Provinsi Banten yang terkena OTT,” tegas Wagub Dimyati. 

​Di samping itu, Wagub Dimyati juga meminta BPKP untuk memberikan data dan masukan kepada Pemprov Banten sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 ditetapkan. 

BPKP dinilai memiliki kapasitas untuk memetakan kondisi pengelolaan keuangan pemerintah secara makro, termasuk mengidentifikasi potensi pemborosan anggaran. 

​“Nanti BPKP akan memberikan data kepada kami. Mudah-mudahan sebelum APBD 2027 disahkan, BPKP sudah bisa memberikan masukan agar alokasinya lebih efektif,” tambahnya. 

​Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan program dan pengawasan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya. 

​“Apa yang belum selesai akan kita selesaikan, kemudian kita tingkatkan. Saya rasa hal tersebut sudah terangkum dalam apa yang diharapkan oleh Pak Wagub,” kata Buyung. 

​Menurut Buyung, salah satu aspek krusial yang akan terus diperkuat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Sistem tersebut tidak hanya harus berjalan pada level teknis, tetapi juga harus menjadi bagian integral dari tata kelola dan budaya organisasi di pemerintahan. 

​Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dan jajaran pimpinan tinggi dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang baik melalui keteladanan. 

​“Budaya pemimpin yang memberikan contoh baik untuk tidak melakukan pelanggaran adalah hal yang sangat penting dalam pencegahan (penyimpangan),” pungkasnya. (*/red)

Polres Serang Kenalkan Penggunaan AI yang Aman dan Bijak kepada Pelajar SMKN 1 Kragilan

By On Selasa, September 22, 2026

Polres Serang menggelar Pelatihan Paham AI kepada pelajar SMKN 1 Kragilan, Senin, 21 September 2026. 

‎SERANG, Kontras7.co.id - Polres Serang menggelar Pelatihan Paham Artificial Intelligence (AI) bagi 150 pelajar SMKN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, Senin, 21 September 2026. 

Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar agar mampu mengenal dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara bijak, aman, serta bertanggung jawab. 

‎Pelatihan tersebut menghadirkan Tim Trainer Paham AI Polres Serang yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT). 

‎Dalam pelatihan tersebut, para siswa mendapatkan sejumlah materi, mulai dari pengenalan Artificial Intelligence, risiko penyalahgunaan AI, pembuatan akun peserta, hingga pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

Kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. 

‎Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, perkembangan teknologi AI memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan, namun penggunaannya perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. 

‎“Teknologi AI dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat bagi pelajar untuk belajar dan mengembangkan kreativitas. Namun, para siswa juga harus memahami risiko penyalahgunaannya. Karena itu, kami ingin membekali generasi muda agar mampu menggunakan AI secara cerdas, beretika, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres Serang. 

‎Menurut Kapolres, literasi digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami batasan serta konsekuensi dalam pemanfaatannya. 

‎“Kami berharap pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Gunakan teknologi untuk hal-hal positif, mendukung pendidikan, meningkatkan kemampuan, dan jangan mudah menyalahgunakan teknologi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. 

‎Antusiasme terlihat dari para siswa selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Sebanyak 150 peserta berhasil menyelesaikan kegiatan dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paham AI. 

‎Pihak SMKN 1 Kragilan menyambut baik kegiatan tersebut dan mendukung pelaksanaan pelatihan serupa secara berkelanjutan. 

Program Paham AI selanjutnya akan kembali dilaksanakan sesuai jadwal yang dikoordinasikan dengan pihak sekolah. 

‎Melalui kegiatan ini, Polres Serang berharap dapat turut membangun generasi muda yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran mengenai etika, keamanan, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. (*/red)

Tiga Jenazah Berhasil Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8 yang Sudah Tenggelam

By On Selasa, September 22, 2026

Proses evakuasi korban KMP Virgo Transport 8 yang ditemukan penyelam di dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa. 

SURABAYA, Kontras7.co.id - Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) menemukan tiga korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 21 September 2026. 

Ketiga korban ditemukan di dalam badan kapal saat tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian yang berlangsung sejak Senin pagi. 

Pada penyelaman sesi pertama, tim menemukan dua korban berjenis kelamin laki-laki di dalam kapal. 

Keduanya ditemukan masing-masing pada pukul 09.04 WITA dan 09.13 WITA. 

"Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi menggunakan Helikopter HR 3601 menuju Bandara Banjarmasin pada pukul 11.20 WITA untuk diserahkan kepada pihak terkait guna proses identifikasi," kata Kepala Basarnas, M. Syafii. 

Penyisiran dilanjutkan hingga siang hari. Pada pukul 14.24 WITA, tim BSG kembali menemukan satu korban yang terperangkap di dalam kapal. 

Korban ketiga tersebut juga langsung dievakuasi untuk menjalani penanganan dan proses identifikasi lebih lanjut. 

Syafii menegaskan, seluruh unsur SAR Gabungan mengerahkan personel dan sarana secara maksimal untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban. 

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan dan mengevakuasi para korban. Kami tidak berhenti. Setiap temuan adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian kepada keluarga,” tuturnya. 

Ia menambahkan, operasi penyisiran di dalam badan KMP Virgo Transport 8 akan terus dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan para penyelam di lapangan. 

Hingga Senin, tim SAR Gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penyisiran di area perairan tersebut. 

Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 dinyatakan hilang di perairan Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026. 

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan. (*/red)

KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen

By On Selasa, September 22, 2026

Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026. 

JAKARTA, Kontras7.co.id - Kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. 

Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka. 

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat sore, 18 September 2026. 

Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026. 

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). 

Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini. 

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," tutur Budi. 

Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. 

Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah, yaitu: 

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang. 

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi, Kamis, 17 September 2026. 

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi. 

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron. 

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

By On Selasa, September 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

PONOROGO, Kontras7.co.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkap banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan dari Kelapa Sawit. 

Dia menyebut, kelapa sawit bisa dikatakan sebagai tanaman yang ajaib. 

Awalnya, Prabowo menyampaikan per 1 Juli lalu, Indonesia sudah tidak lagi impor solar dari luar Negeri. Hal ini menyusul, Indonesia sudah bisa memproduksinya sendiri. 

"Dan hari-hari ini, solar langka di dunia. Kita punya uang pun mungkin tidak ada barangnya. Alhamdulillah, kita sudah bisa memproduksi solar kita sendiri, saudara-saudara," ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 19 September 2026. 

Prabowo menyampaikan, solar yang diproduksi di dalam Negeri ini berasal dari Kelapa Sawit. 

Ia bersyukur, tanaman ini merupakan pemberian Tuhan yang Maha Kuasa kepada Indonesia. 

"Yang saya katakan, kelapa sawit mungkin itu adalah tanaman ajaib, the miracle plant, the miracle crop," ujarnya. 

"Kita bisa mendapatkan obat, kita bisa mendapatkan sabun, kita bisa mendapatkan macam-macam, terutama kita mendapatkan BBM," imbuhnya. 

Prabowo mengatakan, jika para peneliti, akademisi teknik di dalam Negeri sudah berhasil mengubah Kelapa Sawit tersebut menjadi solar. 

"Profesor-profesor kita yang pintar, yang benar pintarnya, ya, bukan yang profesor tadi itu, dari fakultas-fakultas teknik kita sudah berhasil membuat solar dari kelapa sawit. Dan sudah bisa membuat bensin dari kelapa sawit," tuturnya. 

"Saudara-saudara, kita bersyukur. Patut kita bersyukur kepada Yang Maha Kuasa. Kita diberi kekuatan luar biasa," pungkasnya. (*/red)

Warga Krisis Air, Polres Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

By On Selasa, September 22, 2026

Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono bersama jajaran saat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kampung Caprak Santa, Kecamatan Majasari

KONTRAS7.CO.ID — PANDEGLANG — Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, S.H., S.I.K. menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang mengalami krisis air bersih di Kampung Caprak Santa RT 003/RW 007, Kelurahan Pager Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres hadir langsung di lokasi didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Pandeglang dan Muspika Kecamatan Majasari. Kedatangannya disambut antusias oleh warga setempat.

Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono mengatakan, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih di musim kemarau.

“Bantuan air bersih ini sebagai wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya warga yang saat ini mengalami kesulitan air bersih. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan dapat meringankan kebutuhan warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari,” ujar Kapolres.

Warga Kampung Caprak Santa mengaku sangat terbantu dengan bantuan tersebut. Pasalnya, beberapa minggu terakhir sumur warga mengering akibat minimnya curah hujan.

Dengan adanya bantuan ini, Polres Pandeglang berharap dapat sedikit meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Polres Pandeglang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menggunakan air secara bijak, khususnya di tengah kondisi kekeringan, serta segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat apabila mengalami kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar air bersih.

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

By On Selasa, September 22, 2026

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki saat membuka Uji Kompetensi Wartawan PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 Tahun 2026 di Aula Serbaguna Polda Banten

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri sekaligus membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Utama Polda Banten, Ketua PWI Provinsi Banten, pengurus PWI, tim penguji, serta 53 peserta Uji Kompetensi Wartawan.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan apresiasi kepada PWI Provinsi Banten, para penguji, panitia, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan UKW Angkatan ke-28.

Menurutnya, tema “Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas Wartawan di Era Digital” sangat relevan dengan perkembangan dunia informasi saat ini. Kemajuan teknologi membuat informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan berupa hoaks, disinformasi, dan informasi yang belum melalui proses verifikasi.

“Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas Wartawan di Era Digital sangat relevan dengan perkembangan dunia informasi saat ini,” ujar Kapolda Banten.

Menurutnya, UKW tidak sekadar menjadi proses untuk memperoleh predikat kompeten, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur kemampuan, meningkatkan profesionalisme, serta meneguhkan tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.

“Kompetensi menunjukkan kemampuan seorang wartawan, sedangkan integritas menentukan bagaimana kemampuan tersebut digunakan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten juga mendorong penguatan kemitraan antara Polda Banten dan insan pers, termasuk dengan menyiapkan ruang kerja bagi wartawan di lingkungan Polda Banten sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran tugas jurnalistik dan komunikasi publik.

“Ini merupakan bentuk kemitraan kita dengan rekan-rekan media. Informasi yang baik tentang kinerja Polri dapat disampaikan kepada masyarakat, sementara kekurangan dalam pelaksanaan tugas juga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami,” katanya.

Kepada 53 peserta UKW, Kapolda Banten menitipkan lima hal penting, yakni memegang teguh kode etik jurnalistik, mengutamakan akurasi dan verifikasi, menjaga independensi serta objektivitas, terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta menghadirkan jurnalisme yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tetaplah kritis namun konstruktif. Sampaikan fakta secara utuh, berikan edukasi, dan jadikan karya jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat,” pesan Kapolda Banten.

Kapolda Banten berharap sinergi antara Polda Banten dan PWI Provinsi Banten terus terjaga melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati, dengan tetap menjaga independensi fungsi masing-masing.

Mengakhiri sambutannya, Kapolda Banten secara resmi membuka Uji Kompetensi Wartawan PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 Tahun 2026.

“Selamat mengikuti uji kompetensi wartawan. Ikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh dan tunjukkan kemampuan yang terbaik,” tutup Kapolda Banten.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *