Kadis DPKP Kota Serang Tegas: Fasos Fasum dan RTH Tak Bisa Dialihfungsikan, Apalagi untuk Komersil
On Jumat, April 24, 2026
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menegaskan bahwa fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum), serta ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan komersial. Kepada Media, Jumat, 24 April 2026
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut sudah memiliki peruntukan yang jelas sejak awal dalam site plan yang telah disahkan, sehingga wajib dipatuhi oleh pengembang pada tahap pembangunan serta masyarakat yang menempati kawasan perumahan.
“Fasos fasum dan RTH itu sudah ditetapkan sejak awal dalam site plan. Jadi tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, apalagi untuk kepentingan komersial,” tegas M. Ibra Gholibi.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya aturan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat di lingkungan perumahan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apabila sesuai ketentuan, baik dari sisi fisik maupun kelengkapan administrasi.
“Prinsipnya, penyerahan PSU harus sesuai ketentuan dan dalam kondisi yang baik serta lengkap secara administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Ibra Gholibi menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasos fasum, fasum, dan RTH dilakukan secara lintas sektor. DPKP Kota Serang dalam hal ini tidak bekerja sendiri, tetapi turut dibantu oleh DPUPR Kota Serang, Dinas Perizinan, serta Satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Dalam pengawasan, kami dibantu oleh DPUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi dari site plan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengembang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi fasilitas umum di lingkungan perumahan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak mencoba mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan.
“Intinya fasos fasum dan RTH harus tetap sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

































