Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aksi Brutal Debt Colector di Polsek. Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya

By On Selasa, April 22, 2025

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

KONTRAS7.CO.ID - Riau - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil dari jabatannya buntut ulah sekelompok pria yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang ngamuk di Polsek Bukit Raya.

Kasus pengeroyokan oleh debt collector yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

Peristiwa terjadi pada 19 April 2025, sekitar 20 debt collector ngamuk di Polsek Bukit Raya. Mereka merusak mobil dan menganiaya seorang wanita yang kabur ke kantor polisi karena meminta perlindungan. Saat ini sudah empat orang debt collector ditangkap.

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (21/4/2025).

Kapolda menyatakan bahwa pencopotan merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

Kompol Sjafril yang dicopot akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya sebagai Kapolsek Bukit Raya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.

Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda.

Perwira tinggi Polri jebolan Akpol 1996 ini mengatakan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," tandas Herry Heryawan.

Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi

By On Senin, April 21, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepolisian Resort Kota Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan  menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban, SA(19). Pada Senin, 21/04/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Diketahui Jenazah korban S.A. yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.

"(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin, (21/04/2025).

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap pacarnya.

"Tersangka sudah  berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban yang kemudian  korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.

Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

"Tetap Akan kami lakukan uji (psikologi) walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar tuturnya.

MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelasnya. (Humas)

Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Kekerasan menyebabkan Meninggal Dunia

By On Minggu, April 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia pada Sabtu (19/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menuturkan bahwa Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kompol Salahuddin juga menambahkan kronologis kejadian tersebut. "Bahwa Peristiwa di duga karena kesalahpahaman saat berkendara bermula dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara Mobil yang dikendarai oleh para pelaku korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku. "Motif diduga keselapahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," jelasnya.

"Terkait kasus ini Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," ungkapnya.

"Pada saat kejadian di TKP korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu Rumah Sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Salahuddin.

Salahuddin mengungkapkan, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Salahuddin.

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) seorang mahasiswa warga Kecamatan Cipare dan JH (34) karyawan BUMN warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Penyidik juga menuturkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) Mahasiswa warga Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta kelurahan Kasemen dan HS (26) Karyawan Swasta warga Kecamatan Kragilan," tutur Salahuddin.

"Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin. (Humas).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika di Apartemen Mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

By On Minggu, April 20, 2025

Barang bukti sabu 10,4 Kg. 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Pada Sabtu (19/4/25).

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial (S) yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria (S) ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Di tempat ini, berhasil menangkap seorang pria inisial (S) saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.

"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

SatResmob Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Serang

By On Minggu, April 20, 2025

Pelaku terduga pembunuhan disertai mutilasi. doc foto humas

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - SatResmob Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di sertai Mutilasi pada Minggu (20/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.sos., M.Si. membenarkan kami berhasil amankan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota menambahkan Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Ketika pelaku, yang diketahui inisial ML(23), menjemput korban S.A.(19), dari rumah kakeknya dengan dalih mengajak makan bakso di daerah Ciomas. Usai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Gunung Kupa, tepatnya di kawasan Gunung Sari, dengan alasan akan melakukan transaksi (COD) barang. Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi.

Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji berupa mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kedua tangan, kedua kaki, kepala, dan membelah bagian dada. Bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, Unit Resmob Polresta Serkot yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol. Salahuddin, dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bersama Personel bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Inisial Korban S.A. (19), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat KP. Cikuray Kadongdong, Cinangka. 

Inisial terduga Pelaku ML (23), Pekerjaan Swasta, alamat Kp. Baru Ciberuk, Gunung Sari.

Barang bukti yang berhasil di amankan
1 (satu) buah golok
1 (satu) buah kemeja merk Alisan warna hitam
1 (satu) buah celana bahan warna hitam
1 (satu) pasang sepatu warna putih
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah
1 (satu) buah jam tangan
1 (satu) buah bra milik Korban

Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin. (Humas).

Terancam di Pecat. Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita dalam Sel.

By On Minggu, April 20, 2025

foto ilustrasi dalam sel tahanan

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Aksi seorang oknum anggota polisi Polres Pacitan Polda Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan.

Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.

Kasus ini tengah ditangani Propam Polda Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap 5 Februari 2025 diduga jadi mucikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.

Korban tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim. Melansir detik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025.

"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ungkap Jules Abraham.

Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.

"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tegas Jules Abraham.

2 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Serang. Polisi Ungkap Penyebabnya

By On Sabtu, April 19, 2025

Foto Ilustrasi Pengeroyok/kontras7

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Reskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan penyebab tewas Fahrul Abdilah (29) yang dikeroyok oleh dua Oknum anggota TNI dan dua warga sipil inisial MS (24) dan JH (24). Pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (15/4/25) pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian persis di depan kantor BJB di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Setelah koma beberapa hari, korban meninggal pada Jumat (18/4/25) pada pukul 07.00 WIB.

"Diduga karena kesalahpahaman," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025), dilansir Detik.

Salahuddin mengungkapkan, saat itu korban mencoba melerai pertengkaran akibat kesalahpahaman pengendara dengan mobil yang ditumpangi para pelaku. Imbas melerai pertengkaran itu, korban Fahrul malah menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ucapnya.

Namun polisi masih akan terus mendalami motif para pelaku tersebut. Keempat pelaku ini melakukan penganiayaan di bagian tubuh dan kepala korban hingga terluka parah.

"Korban terluka parah dan tergeletak di jalan," ujarnya.

Melihat korban yang tak berdaya, teman-teman korban lantas membawanya ke rumah sakit. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

"Jenazah dimakamkan di kampung halaman orang tua korban di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak," imbuhnya.

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan ada anggotanya yang melakukan penganiayaan. Saat ini sudah ditangani secara internal.

"Ya, saat ini sudah kita tangani bersama dengan pihak Polres, karena ada keterlibatan anggota TNI dari Korem maupun dari anggota masyarakat," kata Brigjen Andrian kepada detikcom di Petir, Kabupaten Serang.

Andrian menjelaskan, secara prosedural, anggota TNI yang terlibat ditangani oleh Denpom. Sedangkan pelaku dari sipil ditangani oleh Polres. "Dua, (dari) Korem, betul," ujarnya.

Mayat Wanita Tanpa Kepala dan Kaki di Temukan Dalam Kondisi Membusuk di Gunung Sari Serang

By On Sabtu, April 19, 2025

Inafis Polresta Serang Kota mengevakusi jasad wanita tanpa kepala di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari. 
Foto: Dokumentasi Polisi

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Warga Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten digegerkan adanya penemuan sesosok mayat perempuan yang diduga korban mutilasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat tersebut kali pertama ditemukan oleh seorang warga setempat saat hendak membersihkan rumput di sebuah lahan pada Jumat (18/4), pukul 17.00 WIB.

Kondisi jenazah perempuan tanpa kepala dan sepasang kaki serta tangan diduga korban mutilasi di Kabupaten Serang ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban pun diduga telah dipotong.

"Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau mengalami pembusukan ya," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno kepada wartawan di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).

Polisi kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari potongan tubuh korban yang lain.

"Perempuan (korban), Kalau dari ininya (organ tubuh hilang) dipotong tubuh bagian kepala, tangan, dan kaki," ungkapnya.

"Ada bau yang tidak sedap di bawah daun-daun pohon, akhirnya pada saat dilihat ternyata ada sesosok jenazah," tambahnya.

Tim penyidik, baik dari Polsek Pabuaran maupun Polresta Serang Kota, masih mengidentifikasi korban. Mereka mencari informasi soal orang hilang di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara, Kota Serang untuk dilakukan autopsi.

"Kita masih tampung dulu informasi-informasi sekecil apapun dari masyarakat, nanti apabila hasil penyidikan sudah kita selesaikan nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujarnya.

Anggota DPRD Banten jadi Korban Kasus Tindak Pidana Penipuan

By On Kamis, April 17, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pengusaha asal Kota Serang inisial DS (56) setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi. Dedi menjadi korban penipuan DS terkait jual beli tanah seluas 2.551 meter persegi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, senilai Rp 382 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, melalui keterangan tertulisnya,  Setelah bidang tanah dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena diketahui milik orang lain atau milik perusahaan PT Arya Lingga Manik," Kamis (17/4/2025)

Dian menjelaskan, kasus penipuan berawal saat Dedi Haryadi menyuruh orang kepercayaannya, Sarja Kusuma, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 386.500.000 kepada DS.

Uang itu diserahkan dua kali, yang pertama Rp 100 juta dan pelunasan Rp 282 juta, dengan bukti kuitansi pembelian sebidang tanah yang diakui milik tersangka.

Setelah menyerahkan uang, ternyata tanah yang dibelinya milik PT Arya Lingga Manik, diperkuat adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu terungkap setelah pihak perusahaan melakukan somasi kepada korban dan dinyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik DS. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkannya.

Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya, namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, korban melapor dan pihak kepolisian menetapkan serta menangkap tersangka untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum.

"Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malay-Indo. Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional," pungkas Rano, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, Rano menekankan bahwa pengungkapan kurir dan penyitaan barang bukti hanyalah permulaan. Ia terus mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

"Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada," ujar Rano.

Menurut Rano, penting juga untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta disertai penelusuran terhadap aset hasil kejahatan (asset tracing) guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba, sebagaimana dalam UU TPPU.

"Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan APH di Malaysia dan negara transit lain diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia. Ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas batas," jelas Rano.

Ia menilai pengungkapan kasus ini adalah prestasi, tapi sekaligus pengingat bahwa ancaman narkotika terhadap bangsa ini masih sangat nyata. Menurutnya, Komisi III DPR akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.

Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp. 75 Milyar

By On Selasa, April 15, 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerinth Kota Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto langsung ditahan oleh tim penyidik, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," ungkap Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.

Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.

"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ungkapnya.

Pihak Swasta Ditahan Kejati Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024. 

Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar ini.

Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian: Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Rp. 75 Milyar

By On Senin, April 14, 2025

KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam keterangan resminya kepada media, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah oleh PT EPP.

“SYM selaku Direktur PT EPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rangga.

Ia menambahkan, kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Rangga mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta indikasi manipulasi volume dan kualitas layanan yang diberikan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kejati Banten juga mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat, untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama dalam sektor pelayanan lingkungan hidup yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Santri Lawyer Pimpin LBH Bapeksi Jakarta Akses Hukum Gratis untuk Masyarakat Marginal

By On Senin, April 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cirebon, – Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH BAPEKSI) resmi mengukuhkan kepengurusan tingkat DPD Provinsi Banten dan DKI Jakarta serta 20 DPC kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP BAPEKSI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, di sebuah hotel di Kota Cirebon. (13/4/25)

Dalam sambutannya, TB Hasanuddin menegaskan bahwa BAPEKSI merupakan organisasi independen yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun.

“Ini murni organisasi rakyat. Kami hadir untuk dan bersama rakyat. Saya tegaskan, BAPEKSI tidak ada hubungannya dengan partai politik,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP BAPEKSI, Ardi Kusumah, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari mandat organisasi untuk membentuk struktur kepengurusan hingga ke daerah. Hingga saat ini, telah terbentuk 22 DPC BAPEKSI di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Meski baru berdiri pada akhir tahun lalu, BAPEKSI telah bergerak cepat dalam isu-isu hukum dan pertanian.

“AD/ART kami mengamanatkan pembelaan rakyat, terutama di bidang hukum. Kami juga tengah mendidik calon-calon advokat untuk memperoleh lisensi,” jelas Ardi.

Dalam kesempatan itu, DPP BAPEKSI memberikan penghargaan kepada lima DPC yang dinilai paling aktif dan berdampak di masyarakat, yakni DPC Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Kabupaten Bandung Barat. Di Bandung Barat, LBH BAPEKSI bahkan aktif turun langsung ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum secara gratis.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH BAPEKSI siap hadir dan mendampingi tanpa memungut biaya,” tambah Ardi.

Usai prosesi pengukuhan, Ketua LBH BAPEKSI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar—yang akrab dikenal sebagai Santri Lawyer dan kolumnis hukum online—mengungkapkan optimismenya terhadap peran LBH BAPEKSI di ibu kota.

“Kini masyarakat Jakarta, terutama kelompok marginal, tidak perlu bingung mencari advokat profesional yang tulus dan ikhlas membantu. LBH BAPEKSI hadir sebagai rumah keadilan untuk mereka yang kerap terpinggirkan,” ujarnya.

Setiawan juga memperkenalkan tim pengurus LBH BAPEKSI Jakarta yang terdiri dari para akademisi, pengacara, dan aktivis, antara lain: Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., Erwan Haryadi, S.H., Faiz Naufal Alfarisi, S.H., Egi Setiawan, S.H., Dedi Dermawan, S.H., Fauzan Ardiansyah, M.Pd., dan Wildan Sahuri, S.Pd.

“LBH BAPEKSI Jakarta beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 09, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sudah tersedia di Google Maps dan bisa dipantau melalui media sosial @bapeksi_pusat. Kami hadir secara luring dan daring, mengikuti perkembangan zaman agar bantuan hukum semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Diduga Membunuh Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng

By On Sabtu, April 12, 2025

Dr Hirwansyah, SH, MH, Mkn

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Tengah - Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah), Brigadir Ade Kurniawan diduga telah menganiaya bayi berumur dua bulan hingga tewas dan telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.

Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan terhadap dirinya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga salah satu pengajar Hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta", mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade, Jumat (11/04/2025).

"Hirwansyah melanjutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya selalu berkata, tidak memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana". Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan  membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana. 

Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional ya, langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.

Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.

Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup. 

Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara  tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".

Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah.

Viral, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

By On Sabtu, April 12, 2025

Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mewakili kliennya melaporkan Wabup Tasikmalaya 
Cecep Nurul Yakin ke polisi soal dugaan pemalsuan surat hingga stempel. (Kompas.com/Irwan Nugraha)

KONTRAS7.CO.ID - Tasikmalaya - Konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati kini berujung ke meja hijau. Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan wakilnya Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat resmi, kop surat hingga stempel kedinasan yang dibuat mengatasnamakan dirinya.

Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui pengacaranya, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan dokumen surat sekitar 30 surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa pada Jumat (11/4/2025). Dilansir dari kompas.com.

Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya diduga ada unsur merugikan uang Negara sekitar Rp 15 sampai 20 juta. Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya. Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.

"Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," jelasnya. Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.

Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun tidak diindahkan. Bahkan, teguran resmi secara tertulis juga telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons.

"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli," jelas Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel memiliki peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya. "Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan," ungkapnya.

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

By On Jumat, April 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil tangkap dua Tsk yakni AW (26) dan JE (37), Keduanya ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu (19/03/2025). 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu bahwa Tsk (AW), dan Tsk (JE) sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT. Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, Tsk (AW) dan Tsk (JE) menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak," terang Dirreskrimum Polda Banten. 

"Selanjutnya Tsk (AW) dan Tsk (JE), menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar. Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp 900 juta ke rekening Tersangka dan kepada tim lapangan, Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka. Namun, setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," tambah Dirreskrimum Polda Banten. 

Adapun barang bukti yang diamankan :

• 3 Bundle rekening Koran BCA 

• 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta 

• 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.

• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900 . 

• 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.

• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.

• 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan," tutupnya (Bidhumas/Alan).

Masalah dengan PINJOL ? Ketum Perisai Banten : Berikan Bantuan Hukum secara Gratis

By On Kamis, April 10, 2025

Ketua Umum Perisai Banten
Rizal Mutaqin,SH.S.Sos

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Maraknya Masyarakat yang terjerat aplikasi Pinjaman Online Legal atau ILegal.

Ketua Umum Perisai Banten (Pemersatu Satria Banten) Rizal Mutaqin S.H.,S.Sos yang  berprofesi sebagai Advokat/Pengacara memberikan Bantuan Hukum secara gratis bagi masyarakat yang sedang terjerat atau di teror oleh pihak aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal maupun legal. melalui sambungan telpon oleh wartawan media kontras7, kamis, 10 April 2025

Akibat penagihan yang tidak manusiawi, dengan ancaman, bahkan penyebaran data nasabah yang membuat masyarakat ketakutan dan stres bahkan ada yang hampir mengakhiri hidup. Ungkapnya 

"Rijal yang dikenal dengan panggilan Ki Banteng" menjelaskan, berawal dari 2 tahun lalu tergerak untuk membantu masyarakat yang sudah putus asa dengan teror Aplikasi Pinjaman Online tersebut yang ada di wilayah Serang khususnya, dan lama kelamaan banyak dari luar wilayah Provinsi Banten yang meminta bantuan, "ada yang dari kalimantan, sulawesi, dan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Memberikan edukasi hukum kemasyarakat melalui media sosial, ujar nya.

Ki Banteng berpesan, kepada masyarakat yang sudah terjerat atau di teror oleh pihak aplikasi Pinjaman Online jangan takut dan jangan panik jika mendapati ancaman, kumpulkan bukti-bukti ancamannya, dan penyebaran datanya lalu laporkan kepihak kepolisian di Polda ada unit cyber kriminl khusus.

Jika Debt Colector atau petugas lapangan melakukan kunjungan langsung kerumah videokan dan koordinasi dengan RT atau RW jika ada ancaman dan kekerasaan bisa langsung di laporkan ke polsek atau polres, tegasnya.

Saat ini kami menggandeng Kantor Hukum IBF Lawfirm dan akan banyak lagi kantor-kantor hukum lainnya. "Alhamdulillah dari wilayah bekasi sudah ikut gabung juga, kami mengajak kepada para advokat/pengacara untuk bisa membantu memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang terkhusus korban aplikasi Pinjaman Online. Ungkapnya.

Di Duga Sulap Kendaraan Dinas Pemkot Serang "Plat Merah ke Pribadi"   Arie Budiarto : Ingatkan Walikota Serang Ganti Sekda.

By On Kamis, April 10, 2025

Arie Budiarto 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai pemberitaan di berbagai media terkait dugaan sulap Kendaraan Dinas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang jadi kendaraan pribadi tertangkap kamera di jalan Serang menuju Jakarta.

Peristiwa tersebut diduga kurang baik dan berdampak berkurangnya kepercayaan publik bagi Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Budi Rustandi selaku Walikota Serang yang belum genap 100 hari di lantik, tegas Arie Budiarto saat di wawancara dikantor nya oleh media kontras7, pada kamis, 10 April 2025.

Arie Budiarto selaku aktivis pemerhati kebijakan publik mengatakan, Budi Rustandi selaku Walikota Serang sedang semangat untuk bagaimana menjalankan Program Pembangunan dan mensejahterakan Masyarakat Kota Serang ke arah yang lebih baik, dengan keterbatasan Efisiensi Anggaran Program Pemerintah Pusat yang di canangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, "Masih ada aja kelakuan oknum bawahannya yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".

Arie Budiarto mengingatkan Budi Rustandi selaku Walikota Serang harus berani tindak tegas terhadap oknum ASN penanggung jawab pengelola asset (kendaraan dinas) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Serang, "Jika perlu ganti Sekda Kota Serang".

Peristiwa ini sudah pernah terjadi dan terulang lagi saat ini, apapun alasannya tidak dibenarkan kendaraan dinas di duga di pakai untuk kepentingan pribadi, "apalagi plat nomor di ganti (plat nomor merah ke pribadi)", tegasnya.

Arie Budiarto menegaskan, akan melayangkan surat ke  Gubernur Banten, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kapolri, Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI terkait peristiwa tersebut.

Arie Budiarto menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di Banten jika dipercaya sebagai pengguna kendaraan dinas, gunakanlah sesuai peruntukannya, "Jangan coba-coba melanggar aturan". Dan bagi masyarakat jika melihat seperti peristiwa tersebut untuk memviralkan.

Source: dokumentasi foto PolisiNews.com

Dilansir dari PolisiNews.com (9/4/2025) - Menurut aktivis muda Akhmad Rizky, Mobil Dinas milik Pemerintah Kota Serang terpantau di jalan armada menuju jalan Serang – jakarta, sekitar Pukul 10.30 WIB dengan menggunakan plat nomor pribadi. Selasa (8/3/2023).

Mobil Honda CR-V bernopol A 1023 A itu seharusnya berplat warna merah, kini malah berubah menjadi warna putih.

Menurut aktivis muda Akhmad Rizky, Plat tersebut harusnya berwarna merah, karena berdasarkan informasi pajak kendaraan, mobil tersebut terdaftar dengan jenis kendaraan Mobil Honda CR-V 2.0 CVT CKD Tahun 2018 berwarna hitam mutiara, milik Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Sesuai dengan ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan Dinas Pemerintah harus berwarna merah. Penggunaan plat putih tanpa prosedur resmi dari kepolisian membuat TNKB tersebut tidak sah. “ucap Rizky.

Selain itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi. Oleh karena itu, pejabat daerah harus lebih bijak lagi dalam memanfaatkan fasilitas negara,”ujarnya.

Dikatakan Rizky, Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pejabat Pemkot Serang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, untuk mentaati peraturan berlalu lintas, apa tujuan diganti plat kendaraan yang semestinya berwarna merah menjadi putih.

Cegah Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Paguyuban Pengusaha Pribumi : APH Harus Paham PBJ !

By On Senin, April 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Paguyuban Pengusaha Pribumi terus berupaya mewujudkan tercipta nya persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pengadaan yang baik pada Pemerintahan khususnya di Provinsi Banten bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN).

Hal ini rencananya akan dilakukan dengan menggelar Acara Kegiatan "DISKUSI PUBLIK" mengenai penyamaan persepsi dalam rangka penanganan kasus pengadaan barang/jasa pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi yang juga sebagai Aktifis Pemerhati kebijakan dan Pembicara Publik, F Maulana Sastradijaya mengharapkan bahwa dalam penyelesaian kasus pengadaan Barang Jasa Pemerintah, tidak hanya dibutuhkan pemahaman terkait proses/tata cara penegakan hukum, tetapi juga memahami substansi  dan etika pengadaan secara baik, sehingga dihasilkan persepsi dan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menciptakan Iklim persaingan usaha sehat.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat memahami untuk menindaklanjuti pengaduan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), memahami mekanisme PBJ melalui katalog elektronik, dan memahami potensi permasalahan dalam PBJ, Ujarnya.

F Maulana Sastradijaya, mengungkapkan penyamaan persepsi terkait penanganan kasus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat memitigasi maupun mengatasi permasalahan hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan masalah hukum Mal administrasi, perdata maupun tipikor. 

Dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi, KPK dan LKPP juga telah merumuskan 12 langkah pencegahan korupsi di tahap perencanaan dan persiapan pengadaan, mulai dari pengadaan yang berbasis analisis kebutuhan, analisis pasar, kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga larangan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, konsolidasi PBJ, dan penyusunan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tanpa berpihak pada penyedia tertentu, ungkapnya.

Mengingat pentingnya pemahaman mendalam terkait mitigasi pengadaan dan potensi permasalahan teknis di lapangan sangat diperlukan, maka besar harapan Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F, Maulana Sastradijaya memiliki maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut agar Aparat Penegak Hukum dan Pelaku pengadaan pada OPD pemerintah provinsi banten dapat berkomitmen bersama sama memberikan layanan terhadap publik guna mendapat solusi permasalahan sengketa, konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta memberikan pendampingan dan saran terkait pengadaan barang/jasa. 

F Maulana Sastradijaya, mengajak masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam pencegahan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan melalui mekanisme pengaduan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

By On Minggu, Maret 23, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon berhasil tangkap satu tersangka yakni NR (42), yang ditangkap di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kel. Kotasari Kec. Gerogol Kota Cilegon Prov. Banten. pada Sabtu (22/03) sekitar pukul 23.30 WIB

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menerangkan kronologi penangkapan tersebut. “Pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jl. Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,”

“Saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual. Kami mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” Ungkap Yudhis Wibisana

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka :

* 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.

* 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.

* 4 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 2 jerigen terisi penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter.

* 1 barcode berbahan kertas.

* 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM.

* 1 buah selang.

* 1 buah kunci pas.

* 2 Plat Nomor polisi yang berbeda

Yudhis Wibisana menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal  55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,”

Dirreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya (Alan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *