Surat Suara Pilkada 2024
Kota Serang, Kontras7.co.id - Diketahui ada 3 (tiga) pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Provinsi Banten yang tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi dan WaliKota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan terpilih Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Kamis (30/1/2025)
Penyebab ketiganya tidak dilantik adalah karena adanya gugatan sengketa yang diajukan oleh calon pasangan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhamad Ihsan, Ketua KPU Banten mengatakan Pilkada di Provinsi Banten yang terdapat gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Pandeglang, Pilkada Kota Tangerang Selatan, adapun gugatan Pilkada di 3 (tiga) daerah tersebut masih berjalan dan belum ada putusan yang diterima atau ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan agenda putusan sela pada tanggal 6-13 Februari 2025.
Kepala daerah terpilih di 3 (tiga) daerah tersebut dipastikan tidak akan dilantik pada termin pertama 6 Februari 2025, Sedangkan pelantikan termin kedua akan dilaksanakan setelah adanya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ujar Ihsan
Muhamad Ihsan mengungkapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, pelantikan termin pertama di Provinsi Banten akan ada 6 (enam) kepala daerah. Adapun keenamnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Tangerang, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Cilegon, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Serang dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. (ab)
« Prev Post
Next Post »