JAKARTA - Kontras7.co.id - 6 Kepala daerah terpilih di Provinsi Banten dipastikan batal dilantik Presiden Prabowo sebagai kepala daerah pada 6 februari 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih batal dilaksanakan pada tanggal 6 februari 2025
Pelaksanaan pelantikan kepala daerah diundur karena merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada 2024 menjadi tanggal 4-5 Februari 2025 ungkapnya
Tito menyatakan Pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi.
Mengenai tanggal Pelantikannya, kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi kata Tito dalam konferensi pers pada jumat, 31 Januari 2025.
Hasil putusan sela ini akan memilah perkara sengketa pilkada yang dihentikan atau dilanjutkan tegasnya
Tito juga belum mengetahui jumlah pasti berapa tambahan kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela dan belum bisa memastikan tanggal berapa pelantikan serentak kepala daerah akan dilaksanakan
Setelah hasil putusan sela di umumkan, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto
Diketahui di Provinsi Banten akan ada 6 (enam) kepala daerah yang tidak bersengketa, adapun keenamnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Tangerang, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Cilegon, WaliKota dan Wakil WaliKota Kota Serang dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. (Red/ab)
« Prev Post
Next Post »