Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Banten ke Kejagung RI

 

                Boyamin Saiman Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI
                                         di Kejagung,Kamis (30/1/2025)

Jakarta, Kontras7.co.id - Diketahui Boyamin Saiman Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan beberapa pihak dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang  Banten ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dengan membawa sejumlah alat bukti mulai dari dokumen hingga mencatat nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi.

Boyamin Saiman mengungkapkan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan sejumlah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang Banten

Surat laporan resmi telah dimasukan ke kejagung atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan SHGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang  Banten yang te;ah dibangun pagar laut kata Boyamin Saiman, Kamis, 30 Januari 2025.

Boyamin saiman mengatakan telah membawa dokumen berupa akta jual beli tanah yang diduga palsu hingga saksi ahli, atas nama Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu, sehingga masuk kategori Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi." ujarnya.

Ia mengatakan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti lebih dari satu bulan oleh kejagung, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. (ab)


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *