Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

8 Kepala Daerah Terpilih di Banten Dilantik Prabowo 20 Februari 2025, 1 Kepala Daerah Terpilih Batal dilantik.

KONTRAS7.CO.ID - BANTEN, Diketahui ada 9 pasang kepala daerah terpilih di banten hasil pilkada 2024 dan sedangkan 1 pasang kepala daerah yang batal dilantik presiden prabowo tanggal 20 februari 2025, yaitu Bupati dan Wakil bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah - Najib Hamas masih berproses di mahkamah konstitusi (MK) dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan sengketa pilkada kabupaten serang yang di ajukan oleh pasangan calon Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dapat dilanjutkan proses selanjutnya sedangkan 2 sengketa hasil pilkada kabupaten tanggerang Selatan dan kabupaten pandeglang telah di putus oleh mahkamah konstitusi (MK) tidak dapat dilanjutkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan 3 opsi tanggal untuk pelantikan kepada daerah terpilih tidak sengketa dan hasil putusan dismissal mahkamah konstitusi (MK) kepala presiden prabowo. Dari 3 opsi yang di ajukan, Prabowo memilih pelantikan di laksanakan pad tanggal 20 februari 2025

Hal tersebut telah di sampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin 3 februari 2025

" Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke presiden prabowo memilih tanggal 20 februari 2015 ungkap Tito

Berikut 8 Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten yang Siap Dilantik 20 Februari 2025:

1. Pemilihan Gubernur Banten: Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah 

2. Kabupaten Pandeglang: Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi

3. Kota Cilegon: Robinsar - Fajar Hadi 

4. Kota Serang: Budi Rustandi - Nur Agis Aulia 

5. Kota Tangerang: H Sachrudin - H Maryono

6. Kabupaten Lebak: Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah

7. Kabupaten Tangerang: Moch.Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah

8. Kota Tangerang Selatan: Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan

Daerah di Banten yang Tunggu Putusan MK:

1. Kabupaten Serang: Ratu Rachmatuzakiya - M Najib (red/ab)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *