KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Laporan terhadap Al muktabar lantaran di duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang di masa kepemimpinannya yaitu telah melakukan pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi di pesisir pantai kabupaten tangerang banten yang saat ini menjadi polemik bagi masyarakat di provinsi banten
“ secara resmi melaporkan dan membawa berkas sebanyak 27 bukti untuk kami laporkan dan serahkan ke KPK, untuk mengusut tuntas soal dugaan penyalahgunaan wewenang pada masa kepemimpinan nya,” ujar Musa Weliansyah seusai laporan ke KPK, Senin (10/2/2025).
Tanda terima surat atas dokumen laporan ke KPK atas masalah usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi yang diduga dilakukan Al Muktabar saat menjadi Pj Gubernur Banten
Anggota komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa weliansyah mengatakan laporan yang dibuat perihal dugaan korupsi pada usulan alih fungsi 1.600 hektare hutan lindung di wilayah kabupaten tangerang yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Perhutanan dan Perum Perhutani
Musa meminta KPK mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga yang terlibat
“ Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan didalam menangani laporan pengaduan tersebut, ” tegasnya
Musa mengaku sudah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat dugaan keterlibatan dan konflik kepentingan al muktabar dan juga mantan bupati tangerang ahmed zaki iskandar dalam usulan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan guna memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang Banten
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Al Muktabar ini adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentunya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten,” tegasnya. (Red)
« Prev Post
Next Post »