Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dilarang Angkat Staf Khusus dan Staf ahli, Kepala Daerah Terpilih Bisa Kena Sanksi !

Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh

KONTRAS7.CO.ID - Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah yang baru terpilih tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik.

Jika tetap melanggar, sanksi tegas dari pemerintah pusat akan diberlakukan.

Larangan ini disampaikan Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 5 Februari 2025.

"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. 

Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, akan dikenakan sanksi dari pemerintah pusat," tegasnya.

Alasan Larangan Pengangkatan Staf Khusus

Menurut Zudan, jumlah pegawai di daerah saat ini sudah terlalu banyak, terutama tenaga administrasi, sementara anggaran daerah terbatas.

Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, praktik pengangkatan staf khusus sering kali dilakukan hanya untuk mengakomodir tim pemenangan atau untuk kepentingan khusus politik kepala daerah.

"Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK, tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi," ungkapnya.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang.

Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

Perekrutan Pegawai Harus Melalui CPNS

Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, wajib melalui jalur CPNS.

Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis.

Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak diperbolehkan. (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *