Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejaksaan Tinggi Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp. 65 Milyar


Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) 
Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL

KONTRA7.CO.ID - Jawa Timur- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp.65 Milyar 

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, siaran press dikantor kejaksaan tinggi Jawa Timur, Rabu 19 Maret 2025 

Mia menjelaskan, bahwa telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017

Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain: 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia barang/jasa (rekanan), Vendor

Kronologi Kasus :

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang

Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.

Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ungkapnya 

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” ujar Kajati Jatim

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025

Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti

“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (source penkum.kejatijatim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *