Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mega Korupsi Pertamina Selama 5 Tahun Hampir Mencapai Rp 1000 Triliun

para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi 
kilang di pertamina, sub holding, dan kontraktor kerjasama  atau KKSM (doc:fotopuskenkum)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mega korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak pada masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) 

Jaksa Agung RI mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di pertamina, sub holding, dan kontraktor kerjasama  atau KKSM merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun terjadi dalam kurun waktu satu tahun

Angka Rp193,7 triliun yang dikorupsi bukanlah jumlah keseluruhan. Angka tersebut untuk pertahunnya kata Jaksa Agung ST Burhanudin setelah menyampaikan materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada selasa malam, 25 februari 2025

Praktik dugaan korupsi tersebut di duga berlangsung selama 5 tahun, " mulai tahun 2018 - 2023 " katanya

Burhanudin pun meminta publik menghitung sendiri jika angka itu dikalikan lima tahun yakni dari 2018 hingga 2023

" Jika dihitung, jumlah dari Rp193,7 triliun dikalikan lima memperoleh hasil Rp 968,5 triliun. Jumlah yang sangat fantastis", tegasnya

Namun demikian, angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung

Kasus ini melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di pertamina dan perusahaan swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, ungkapnya

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina :

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina             Internasional
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal          
    Merak
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga  


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *