KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang. Diketahui kejaksaan tinggi banten (kejati banten) telah periksa pejabat pemprov banten atas dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar 39 milyar dan penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan selanjutnya diteruskan kepada Kejati Banten dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 diterbitkan pada 2 Januari 2025
Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiato menyatakan pihaknya yakin kejaksaan tinggi banten (kejati banten) dibawah pimpinan Dr.Siswanto,SH.MH dan jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan independent tanpa adanya intevensi dari pihak manapun
"Perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus terus di usut tuntas hingga pihak-pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang di duga menikmati hasil kejahatan tersebut dan juga pihak-pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut" imbuhnya, (sabtu,01/02/2025)
Namun begitu, arie budiarto mengatakan bahwa seiring pengusutannya kejaksaan tinggi banten (kejati banten) harus tetap mengantongi bukti-bukti pendukung yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi BPO Pj Gubernur Banten senilai Rp. 39 Milyar
Ormas Badak Satria Banten melaksanakan fungsi kontrol sosial untuk mendukung dan memberikan semangat kepada kepala kejaksaan tinggi banten beserta jajarannya, akan melaksanakan aksi dikantor kejaksaan tinggi banten dan juga akan mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk atensi khusus dalam mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di banten, imbuhnya (red/ab)
« Prev Post
Next Post »