KONTRAS7 - Kota Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 yang lalu ini mengatur kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten
Tujuan dari peraturan gubernur banten nomor 29 Tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan etika ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik
Peraturan gubernur banten nomor 29 Tahun 2024 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu peraturan gubernur banten nomor 67 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika manajemen ASN serta kebutuhan organisasi dilingkungan pemerintah provinsi banten
Salah satu fokus utama aturan ini adalah larangan terhadap berbagai tindakan yang dianggap tidak pantas, baik di tempat kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Berikut ini adalah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh para ASN Pemprov Banten berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 :
ASN diwajibkan menanggapi kritik dengan bijaksana, tanpa menunjukkan emosi atau sikap defensif yang berlebihan
Jika seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar kode Etik dan kode perilaku, diberikan sanksi moral
Sanksi moral disampaikan secara tertutup seperti teguran oleh pejabat berwenang atau terbuka seperti disampaikan dalam forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, papan pengumuman atau forum lain yang dipandang sesuai (red)
« Prev Post
Next Post »