Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pj Gubernur Banten : ASN Pemprov Banten Terbukti Melanggar, Namanya Akan Di Sampaikan Di Media Massa Dan Papan Pengumuman

(foto;red/adpimpjgub.banten)

KONTRAS7 - Kota Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 yang lalu ini mengatur kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten

Tujuan dari peraturan gubernur banten nomor 29 Tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan etika ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik

Peraturan gubernur banten nomor 29 Tahun 2024 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu peraturan gubernur banten nomor 67 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika manajemen ASN serta kebutuhan organisasi dilingkungan pemerintah provinsi banten

Salah satu fokus utama aturan ini adalah larangan terhadap berbagai tindakan yang dianggap tidak pantas, baik di tempat kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Berikut ini adalah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh para ASN Pemprov Banten berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2024 :

Pegawai ASN dilarang :

a. merokok di ruang kerja dan ruang rapat
b. berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
c. berdandan dan menggunakan aksesoris yang berlebihan
d. berbicara dengan bahasa yang tidak sopan
e. melakukan perbuatan asusila
f. mengunggah hal-hal yang bersifat asusila dan SARA di media sosial
g. memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moril yang berlaku di masyarakat          seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan
h. menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepadamasyarakat
i. bersikap dan berperilaku tidak sesuai dengan identitas seksual dangender yang bersangkutan
k. merespon saran dan kritik dengan negatif secara berlebihan

ASN diwajibkan menanggapi kritik dengan bijaksana, tanpa menunjukkan emosi atau sikap defensif yang berlebihan

Jika seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar kode Etik dan kode perilaku, diberikan sanksi moral

Sanksi moral disampaikan secara tertutup seperti teguran oleh pejabat berwenang atau terbuka seperti disampaikan dalam forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, papan pengumuman atau forum lain yang dipandang sesuai (red)



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *