Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Arie Budiarto : Ada Sangsi Denda dan Pidana Penjara

 

Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID, Kota Serang - Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten menegaskan rumah sakit (RS) dilarang tolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat

"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Arie Budiarto, di kantor ormas badak satria banten, hari kamis, 06 februari 2025

Arie Budiarto, menegaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang RI  nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 174 ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan dan ayat (2) Dalam kondisi gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat dilarang menolak pasien dan / atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Dalam Pasal 275 ayat (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana. Ungkap arie budiarto

Arie Budiarto mengatakan apabila rumah sakit diduga menolak pasien gawat darut akan dikenakan sangsi pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun atau sangsi denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

“ Pasal 438 ayat (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/ atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ”. (red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *