KONTRAS7.CO.ID - Tangerang Selatan- Kejaksaan Tinggi Banten mengeledah ruang kerja Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan dalam kasus pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024
Dugaan korupsi di jajaran DLHK Kota Tangerang Selatan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua lokasi penanganan atau pemantauan ” kata Rangga Adekresna, Senin (10/2/2025)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Banten di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan di PT Ella Pratama Perkasa
Status penyelidikan sudah masuk dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota tangerang selatan pada 2024 ungkapnya
Dugaan kasus korupsi tahun 2024 di DLHK Tangsel dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000 jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Hasil pemeriksaan sebelum adanya persekongkolan itu mendapati temuan yang diiduga ada persengkokolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. “ PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar ” tegasnya (red/ab)
« Prev Post
Next Post »