Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan ke 5 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar pada rabu,(12/02/2025)
Rangga Adekresna menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi sebagai saksi terkait dengan pekerjaan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan di TPSA Cilowong Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang pernah kerjsa sama terkait pengelolaan sampah pada tahun 2021 sampai 2023
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih sebagai saksi terkait dengan pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di TPSA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang
Rangga Adekresna mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa saksi lain mereka Kepala UPT TPSA Cilowong, TPSA Bangkonol dan bendahara pengeluaran pembantu dlh, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. (Red)
« Prev Post
Next Post »