arie Budiarto
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Arie Budiarto menghimbau seluruh Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM dan Pemerhati Sosial, agar tidak mudah terprovokasi jika diduga ada oknum yang mengadu domba dengan Gubernur Banten. Mari kita bersama bangun Banten Maju dan Sejahtera
Terbitnya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025 dari suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2025. "Keributan antara 2 oknum LSM dengan 2 Petugas Keamanan SMKN 9 Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan 2 orang luka dan 1 orang terkena senjata tajam dan mematik reaksi Gubernur Banten diduga Over Reaktif dan menjadi kontroversi, ujar Arie Budiarto di wawancara media kontras7 di kantor nya Kota Serang,Kamis(27/03/2025)
Arie Budiarto menyarankan, dalam hal ini Gubernur Banten alangkah bijak Surat Intruksi tersebut di kaji ulang atau di lakukan revisi terhadap isi surat tersebut agar tidak terjadi prasangka yang diduga kurang baik terhadap elemen Masyarakat dalam hal ini sahabat-sahabat Perkumpulan, Ormas, LSM dan juga mengajak diskusi terkait dinamika berbagai peristiwa yang terjadi di Masyarakat saat ini khususnya di wilayah Provinsi Banten
Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025
Di lansir dari Tribun Tangerang (18/03/2025) Humas SMKN 9 Kabupaten Tanggerang, Mansyur menjelaskan, dua oknum LSM Gerhana datang menggunakan motor Honda PCX merah, sekira pukul 12.00 WIB siang. Kedatangan dua anggota LSM itu kata Mansyur, bukan untuk meminta THR, melainkan ingin menanyakan terkait surat yang dikirim pada minggu lalu Mansyur menuturkan, isi surat itu berupa dugaan oknum LSM terhadap SMKN 9, soal penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BBM Subsidi
"Jadi mereka berdua datang ke sini saat siang hari, memang ketika masuk ke sekolah, dua oknum itu sedikit teriak, menanyakan keberadaan kepala sekolah," kata Mansyur saat diwawancarai di SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Selasa (18/3/2025)
"Bertemulah dengan saya waktu itu, dan oknum itu pun menanyakan soal surat yang telah dikirim, isinya bukan soal THR, tapi dua oknum itu menduga kalau SMKN 9 telah menyelewengkan dana BOS dan dana BBM subsidi, padahal itu tidak benar, kami saja tidak ada dana BBM Subsidi," tambahnya Setelah berbincang dengan Mansyur, dua oknum LSM itu pun berupaya untuk menemui kepala sekolah. Akan tetapi kata Mansyur, saat itu kepala sekolah SMKN 9 sedang ada keperluan di luar sekolah
"Mereka nanya keberadaan kepala sekolah, saya bilang pak kepala sekolah lagi di luar, akhirnya mereka pun pergi," ujar dia
Mansyur menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, terjadi saling dorong antara korban dengan oknum LSM itu tepat di depan gerbang sekolah. Tak lama, adu pukul pun terjadi, hingga salah satu anggota LSM mengeluarkan senjata tajam dan membacok Karyono beberapa kali
"Saat mereka (oknum LSM) itu akan pergi, terjadi cekcok dan adu pukul dengan satpam, sampai salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacok satpam," kata Mansyur
"Satu korban, yaitu Karyono mengalami luka tusuk pada bagian kepala, kuping dan pinggang," kata dia
Mansyur menjelaskan, setelah melakukan penusukan, dua oknum anggota LSM itu langsung bergegas pergi
Arie Budiarto mengatakan, "Setiap Warga Negara Indonesia berhak berserikat, berkumpul,berorganisasi dan menyampaikan pendapat". Hak ini di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Undang-undang dengan landasan hukum Pasal 28E ayat (3) 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujarnya
Arie Budiarto membaca salah satu poin dalam isi surat tersebut menginstruksikan untuk tidak melakukan perbuatan Gratifikasi sumber dari dugaan Tindak Pidana korupsi bagi penyelenggara negara khususnya para ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten"
Gratifikasi Termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi, sesuai Pasal 12B UU Tipikor. tegasnya
Semoga kedepannya terjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen Masyarakat Banten khususnya dan Pemangku Kebijakan tidak bisa bekerja sendiri karena bukan superman dan harus melibatkan peran serta elemen masyarakat, ujar Arie Budiarto
Arie Budiarto mengajak seluruh Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur Banten dan Para OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten. "Jika di temukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran kegiatan, "IJON PROYEK" di tindaklanjuti ke aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten " ANTI KORUPSI " tegasnya. (Red)
« Prev Post
Next Post »