Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Catat, Dokuman Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Salah Satunya Ganti KTP dan KK

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah telah keluarkan kebijakan sejak tahun 2018 terkait administrasi kependudukan di Indonesia, yaitu untuk pengurusan sejumlah dokumen tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).  Surat pengantar RT/RW adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW, yang menyatakan bahwa individu yang membawa surat tersebut terdaftar sebagai warga di wilayah setempat

Surat ini sebelumnya menjadi syarat wajib dalam berbagai urusan administrasi publik di tingkat kelurahan

Dokumen yang Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, terdapat beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW, antara lain : 

1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK): Tidak perlu surat pengantar. Syarat penerbitan KK karena perubahan data mencakup KK lama dan bukti perubahan peristiwa kependudukan.

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pembuatan KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Syaratnya meliputi usia minimal 17 tahun dan membawa KK.

3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): Untuk anak di bawah 17 tahun, tidak perlu surat pengantar saat mengurus KIA.

4. Perekaman dan pencetakan KTP: Hanya diperlukan KK untuk menunjukkan NIK tanpa surat pengantar.

5. Pengurusan Pindah Penduduk/Alamat: Hanya perlu melampirkan fotokopi KK di kantor Dukcapil.

6. Penerbitan Akta Kelahiran: Bayi baru lahir tidak memerlukan surat pengantar untuk membuat Akta Kelahiran. 

7. Penerbitan Akta Kematian: Hanya memerlukan surat kematian dan dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau orang asing. 

8. Penggantian KTP yang Hilang atau Rusak: Pemohon dapat langsung ke kantor Dukcapil tanpa surat pengantar, cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.

Namun, ada beberapa dokumen tertentu yang tetap memerlukan surat tersebut untuk proses pengurusannya.   Seperti diketahui

Lantas, dokumen kependudukan apa sajakah yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW ?

Berikut adalah penjelasannya : 

Dokumen yang Memerlukan Surat Pengantar RT/RW Beberapa dokumen kependudukan yang diharuskan melampirkan surat pengantar antara lain : 

1. Pencatatan biodata penduduk untuk pertama kalinya :

Ini termasuk pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan bagi mereka yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/7/2024)

2. Surat keterangan domisili : 

Dokumen ini juga membutuhkan surat pengantar dari RT/RW

3. Penerbitan Akta Kematian : 

Untuk penduduk yang meninggal di rumah, surat pengantar dari RT/RW diperlukan untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan atau desa. Namun, pencatatan biodata bagi bayi yang baru lahir untuk keperluan pembuatan Akta Kelahiran tidak memerlukan surat pengantar tersebut, demikian juga dengan penambahan bayi ke dalam KK oleh orangtua.

Demikian penjelasan mengenai dokumen kependudukan yang masih memerlukan dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. (source:kompas.com)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *