KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan dan empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini
Para tersangka tersebut adalah :
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar
Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Dimana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa
Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar. Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH
YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka
Artikel ini telah tayang di www.kpk.go.id dengan judul "KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB",
« Prev Post
Next Post »