Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Menteri Desa Yandri Susanto Datangi Jaksa Agung, Lapor Ada Dana Desa Diduga Untuk Website Fiktif

Menteri Desa Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes- PDTT) Yandri Susanto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3/2025)

Dalam pertemuan itu, Yandri Susanto meminta Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dana desa yang diduga digunakan untuk website fiktif dan judi online oleh sejumlah oknum kepala desa. 

Yandri Susanto mengungkapkan bahwa evaluasi dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada tahun 2024, menunjukkan rendahnya peningkatan kasus yang mencakup dana desa

Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online.

Kami tadi juga berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Yandri Susanto

Selain judi online, Yandri juga menyebut adanya dana desa yang ditransfer untuk keperluan lain yang tidak semestinya, termasuk pembuatan website fiktif

Ia berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera bagi para pelaku. Tadi juga kami berdiskusi dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak kembali dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” ujar Yandri Susanto

Yandri tidak membeberkan secara rinci siapa saja oknum kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan, serta berapa jumlah dana yang disalahgunakan

Yandri menjelaskan telah menerima data terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum

Ditempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dana desa

"Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. 

Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.  

Kasus penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian pemerintah karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Penyimpangan yang dilakukan oknum kepala desa dapat berdampak buruk pada pembangunan di wilayah pedesaan. Dengan adanya langkah tegas dari Kejaksaan, diharapkan penggunaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Langkah pengusutan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para kepala desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *