KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aktivis Ormas Badak Satria Banten, Kris mengatakan tindak pidana korupsi pada proyek pemerintah daerah bermula dari ijon proyek
"Siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek di pemerintah daerah biasanya para pengusaha itu melakukan ijon proyek. Dia berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemenang, artinya apa ? proses korupsi dalam proyek pemerintah daerah termasuk pengadaan barang dan jasa itu sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan dengan menetapkan nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek sudah disetujui dalam APBD," ujar kris
Hal tersebut dikatakan Kris saat ini sedang ramai pemberitaan media atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten OKU, Sumatera Selatan Tahun 2025
Kris mengatakan, KPK berhasil menjaring Kepala DPUPR, anggota DPRD dan Pengusaha, modus yang dilakukan, yaitu bagaimana anggota DPRD itu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah," tuturnya.
Kris, menguraikan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar. Atas kesepakatan ini, DPRD dan pemda sepakat mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 dari semula Rp48 miliar, menjadi Rp96 miliar. Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Kesembilan proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Ada commitment fee 22 persen dari total nilai proyek. Sebanyak 20 persen di antaranya untuk DPRD, dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Fee tersebut diminta cair sebelum lebaran
Oleh karena itu, Kris mengingatkan Pihak pemerintah daerah dan anggota DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
« Prev Post
Next Post »