KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Fenomena Oknum di duga Preman, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pengusaha belakangan ini viral di media sosial
Menanggapi keresahan itu sebagai aktifis pemerhati kebijakan dan pembicara publik, F Maulana Sastradijaya, mengapresiasi Wakil Menteri Agama Romo M Syafi'i yang justru menilai fenomena ini adalah hal yang lumrah dan tidak perlu dipersoalkan
Menurutnya, keberadaan Ormas atau LSM yang ikut meminta THR seharusnya tidak perlu dijadikan sebagai masalah."Saya kira itu fenomena budaya Lebaran Indonesia sejak dahulu kala," ujarnya kepada wartawan kontras7, kamis, (27/03/2025)
Seperti diketahui, F Maulana Sastradijaya juga pernah aktif di beberapa lembaga sosial pemberdayaan Masyarakat seperti Kesatuan Organisasi Gotong royong KOSGORO 1957, PEMUDA PANCA MARGA, INKOPSIN Nahdatul Ulama, serta Organisasi profesi lainnya di Asosiasi dan Paguyuban Pengusaha Pribumi, Ia juga mengatakan bahwa pada kejadian tersebut tidak bisa di generalisir kepada seluruh Lembaga-lembaga Perkumpulan OKP, LSM dan ORMAS karena besar adanya kemungkinan sebab akibat kondisi dan situasi dapat terjadi kejadian kekerasan, pemerasan, dan cara premanisme itu hanya dilakukan oleh beberapa oknum-oknum saja, Sedangkan kalo bicara yang namanya oknum, dalam melakukan kejahatan oknum bisa siapa saja dan dapat terjadi dimana saja, baik ada di Lembaga Pemerintahan atau pun di Lembaga Negara lainnya
Menurutnya, budaya THR yang awalnya sunah kini telah menjadi suatu kewajiban yang di atur Peraturan perundang-undangan, seperti halnya untuk karyawan swasta yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja, dan Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksanaan teknis THR yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Lain halnya dengan Gubernur Banten saat ini, Andra Soni, tak mau main-main dengan urusan pelayanan masyarakat. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Andra Soni langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan tidak ada praktik pemerasan atau intervensi yang mengganggu pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Dalam pesannya juga Wakil Gubernur Banten, Dimyati mengatakan kepada para OPD agar tidak usah takut diancam demo atau dibuatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) oleh oknum LSM atau oknum Ormas sebagai siasat untuk menakut nakuti OPD.” Kalau tidak salah ngapain takut diancam demo atau dibuat Lapdu, lawan !,”
F, Maulana Sastradijaya menyarankan kepada pejabat pemerintah untuk lebih bijak dalam menyikapi hal seperti ini, agar tidak langsung mengambil kesimpulan atau menjustifikasi dan bertindak otoriter demi terciptanya kondusifitas dalam menjaga kerukunan masyarakatnya
"Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah bagaimana menindaklanjuti peran dan fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat LSM dan organisasi masyarakat ORMAS dan media massa ini agar dapat diarahkan dan difasilitasi sesuai program kerja maupun tupoksinya". mengenai pembinaan serta alokasi anggaran atau hibah dan sejenisnya ada di ranah Badan Kesbangpol yang menangani NGO atau Non Government Organisasi sebagai bagian dari pilar penyeimbang demokrasi dan fungsi pengawasan serta monitoring anggaran APBD dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih secara bersama-sama dari masyarakat
Menciptakan sistem birokrasi yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai apa yang menjadi visi misi Gubernur Banten terpilih Andra soni. F, Maulana Sastradijaya juga mengingat kan kembali bahwa dukungan relawan dari kalangan LSM, Ormas dan Masyarakat yang mendukung serta mendeklarasikan pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 yang lalu adalah merupakan kesadaran bersama, dengan harapan Banten semakin maju adil merata, serta bersih dari Korupsi.
« Prev Post
Next Post »