KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Ditreskrimsus Subdit 1 Indag Polda Banten bersama UPT. Kemetrologi Legal Kota Serang melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita di toko yang ada di wilayah kota serang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 maret 2025 pukul 09.30 Wib
Dirreskrimsus Polda Banten Kanit 1 Subdit 1 Indag AKP Yoga Tama mengatakan bahwa personel melakukan pengecekan ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran.
"Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa Toko yang ada diwilayah Kota Serang," kata Yoga
Yoga menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilaksanakan hari ini ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran disebuah toko yang berada diwilayah Kota Serang.
"Dari hasil pengecekan dari salah 1 toko yang berada diwilayah Kota Serang ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat, kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sempel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak 1 liter," ujar Yoga
Yoga menyampaikan setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran.
"Setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ucap Yoga
Yoga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran
"Kepada para pedagang saya menghimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karna hal tersebut dapat merugikan konsumen," tutup Yoga.
« Prev Post
Next Post »