Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah


Direktorat reserse kriminal khusus 
Polda Jatim 

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang senilai Rp. 1,5 Milyar

Proyek perbaikan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada tahun 2020

Dua Tersangka inisial SR (26 tahun) dan WF (27 tahun) berjenis kelamin wanita, keduanya merupakan ketua pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera dan 1 tersangka inisial MS (33 tahun) berkelamin pria, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas Dewan Baru

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas untuk pembangunan jembatan dan  kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, untuk menuntaskan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy. Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berkaitan dengan bantuan dana hibah Pemprov Jatim APBD 2020

Bantuan dana hibah tersebut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk disalurkan ke Pokmas Panca Indera dan Dewan Guru. 

"Iya terkait dana hibah," katanya.  

Tidak menutup kemungkinan, selama proses pengembangan dan penyidikan, Polda Jatim akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, tegasnya 

"Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ujarnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *