KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang senilai Rp. 1,5 Milyar
Proyek perbaikan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada tahun 2020
Dua Tersangka inisial SR (26 tahun) dan WF (27 tahun) berjenis kelamin wanita, keduanya merupakan ketua pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera dan 1 tersangka inisial MS (33 tahun) berkelamin pria, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas Dewan Baru
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas untuk pembangunan jembatan dan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar
Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, untuk menuntaskan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy. Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berkaitan dengan bantuan dana hibah Pemprov Jatim APBD 2020
Bantuan dana hibah tersebut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk disalurkan ke Pokmas Panca Indera dan Dewan Guru.
"Iya terkait dana hibah," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, selama proses pengembangan dan penyidikan, Polda Jatim akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, tegasnya
"Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ujarnya
« Prev Post
Next Post »