KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Saat ini ramai menjadi perbincangan di masyarakat Provinsi Banten khususnya di Kota Serang dan berbagai media terkait Pengembang PT. Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang di miliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group merupakan perusahaan pengembang besar dan pemiliknya salah satu pengusaha konglomerat di Indonesia yang memiliki niat baik untuk memberikan bantuan Program Dana Corporate Sosial Responsibillity (CSR) di Kota Serang
Setiap Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten khususnya di Kota Serang wajib memberikan bantuan Dana CSR, adapun PT. PIK 2 yang saat ini, belum beroperasi di wilayah Kota Serang ingin memberikan bantuan CSR. "Kenapa tidak, jika pemberian tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan tapi ingat Budi Rustandi selaku Walikota Serang jangan mudah terjebak ada hutang balas budi untuk mempengaruhi kebijakan 5 tahun kedepan yang dapat merugikan masyarakat Kota Serang", tegas Arie Budiarto di wawancara media kontras7, Kota Serang, Senin, (24/03/2025)
Arie Budiarto mengatakan, Setiap Perusahaan wajib melaksanakan Corporate Sosial Responsibilty (CSR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT dan PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tangggung Jawab Sosial di lingkungan perusahaan
Tujuan CSR meningkat kualitas hidup masyarakat dan lingkungan, melanjutkan keberlangsungan dalam bisnis dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan pemangku kepentingan, jelasnya
Arie Budiarto melihat Budi Rustandi selaku Walikota Serang memiliki niat dan tujuan baik dengan berbagai program untuk kemajuan Kota Serang walaupun jika melihat APBD Kota Serang saat ini sepertinya sulit terwujud tanpa adanya peran serta bantuan dari pihak Swasta (Perusahaan)
" Setiap Kebijakan memang ada pro kontra di masyarakat, tinggal bagaimana walikota serang bijak dalam menyikapinya". Niat dan Tujuan Baik belum tentu di nilai baik oleh orang lain jika tidak ada komunikasi yang baik tersampaikan " ujarnya
Arie Budiarto menilai dalam hal ini Walikota Serang alangkah baiknya MoU dengan PIK 2 mengajak diskusi elemen Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, Lsm dan Mahasiswa terkait program yang akan dilaksanakan di Kota Serang agar tidak adanya kecurigaan dan dapat memecah belah masyarakat Kota Serang karena kurangnya komunikasi yang di sampaikan, jadi sangat wajar jika ada gelombang dari masyarakat yang menolak atau untuk mengkaji ulang program bantuan Dana CSR tersebut
" Mengingat pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak pengembangan PT. PiK 2 di Wilayah Kabupaten Tangerang Banten adanya gelombang penolakan dari masyarakat jadi hal tersebut sangat wajar jika Masyarakat Kota Serang khawatir akan terjadi di Kota Serang seperti kejadian di Kabupaten Tanggerang
Arie Budiarto mengharapkan, Budi Rustandi selaku Walikota Serang adalah milik Masyarakat Kota Serang dapat mengajak peran serta Elemen Masyarakat khususnya Masyarakat Kota Serang dan DPRD Kota Serang untuk ikut terlibat memajukan Kota Serang agar kedepannya tidak mudah terprovokasi hal kurang baik yang di duga oleh pihak yang tidak ingin Kota Serang Maju, juga dapat mempublikasikan setiap program dan isi dari surat MoU tersebut sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)
« Prev Post
Next Post »