Kota serang
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Walikota Serang diharapkan harus segera turun langsung untuk menindak dan lakukan evaluasi terkait adanya pengerjaan proyek pengurugan tanah yang diduga illegal alias liar, di Kampung Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya Kota Serang
Pasalnya, proyek pengurugan tanah diduga illegal alias liar dan tidak memiliki ijin itu, selain volume urugan lebih tinggi dari kawasan pemukiman sekitar menimbulkan banjir, dan masalah baru bagi lingkungan termasuk warga sekitar
“Volume urugan tanah lebih tinggi dari lingkungan pemukiman, akses keluar masuk kendaraan proyek truk besar yang bermuatan tanah merah dapat merusak jalan, di saat turun hujan berpotensi jalan licin yang dapat membahayakan warga mengendarai kendaraan dan mengakibatkan bencana banjir di lingkungan sekitar, ”ungkap sejumlah warga, Kamis (13/03/2025)
Sejumlah warga menjelaskan, pemukiman warga tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir. Namun, saat ada penimbunan aliran sungai oleh proyek tersebut air pun meluap hingga ke pemukiman warga
"Karena ada proyek dan penimbunan aliran sungai, turun air hujan semalam pun langsung banjir dan lumpur dari proyek tersebut pun terbawa ke sini," katanya
Kembali diungkapkan warga, selayaknya sebelum melakukan pengurugan lokasi tanah yang luas itu biasanya pemilik lahan sudah mempersiapkan legalitas diantaranya, Izin lingkungan setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin lokasi, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin dampak Lalu Lintas termasuk Pengesahan Site Plan dan mensosialisasikan ke warga sekitar proyek
Saat di konfirmasi oleh wartawan kontras7 melalui sambungan telpon whatapp kepala dinas lingkungan hidup kota serang dan camat cipocokjaya belum memberikan jawaban
Ombudsman Banten menyoroti proyek di Lingkungan Calincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Ombudsman Banten, Fadil Afriadi mengatakan, posisi urugan tanah lebih tinggi dibanding sungai, sehingga ketika terjadi hujan tanah turun ke bawah dan menutupi aliran sungai
"Ini merugikan masyarakat dan tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Fadil saat meninjau langsung ke lokasi proyek pengurugan tanah, Kamis (13/3/2025).
Proyek urukan tanah yang belum diketahui peruntukannya tersebut turut mengurug aliran Sungai Calincing hingga menyumbat aliran air
Fadil, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada hulu sungai yang turut diurug oleh pelaksana proyek
Pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk meminta kejelasan terkait proyek tersebut
Ombudsman akan panggil dan periksa pihak-pihak terkait perizinan, apakah ada amdal nya, analisa lingkungan dan lainnya," tegasnya
« Prev Post
Next Post »