KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa besaran gaji ketua RT dan RW di kota serang ?
Ketua RT dan RW adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat kelurahan.
" Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka "
Namun, apakah gaji sebesar Rp. 300,000 per bulan yang mereka terima sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban ?
Simak ulasan di bawah ini tugas dan wewenang Ketua RT dan Ketua RW diatur berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga :
Pasal 3
(1) RT dan RW berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat.
(2) RT dan RW merupakan organisasi ketetanggaan dan kekeluargaan berdasarkan masing-masing yang bermitra dengan pemerintah
Pasal 14
(1) Penduduk RT atau RW terdiri dari Warga RT atau Warga RW dan Penduduk yang bertempat tinggal yang tidak tercatat dalam Kartu Keluarga RT atau RW setempat.
(2) Warga RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus penduduk RW setempat
Pasal 15
(4) Penduduk RT atau RW mempunyai hak sebagai berikut :
a. mendapat pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapat pelayanan kemasyarakatan dari Pengurus RT dan/atau Pengurus RW; dan
c. menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT atau RW dengan sebaik-baiknya.
Tugas Pengurus RT dan Pengurus RW
Pasal 17
Pengurus RT dan Pengurus RW mempunyai tugas sebagai berikut :
a. membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan;
b. penyediaan data kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
Pasal 18
(1) Tugas Ketua RT dan Ketua RW sebagai berikut :
a. mempimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas yang menjadi
tanggung jawab dan wewenang Ketua RT dan Ketua RW;
b. pengelolaan keuangan dan aset RT atau RW;
c. mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
d. menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
e. membantu dan mendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
f. ketua RT membina dan mengawasi kegiatan warga;
g. ketua RW membina dan mengawasi kegiatan RT; dan
h. melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat RT dan RW
Hak Pengurus RT dan Pengurus RW
Pasal 19
(1) Hak Pengurus RT adalah sebagai berikut:
a. menerima pembinaan dari Pemerintah Kota Serang;
b. menyampaikan pendapat dalam Musyawarah RT dan pertemuan lainnya; dan
c. berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang tugas sebagai pengurus RT.
(2) Hak Pengurus RW adalah sebagai berikut:
a. menerima pembinaan dari Pemerintah Kota Serang;
b. menyampaikan pendapat dalam Musyawarah RW dan pertemuan lainnya; dan
c. berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang tugas sebagai pengurus RW
Kewajiban Pengurus RT dan Pengurus RW
Pasal 20
Kewajiban Pengurus RT atau Pengurus RW adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kepengurusan; dan
b. memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada wargas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan Pengurus RT dan Pengurus RW
Pasal 21
Larangan Pengurus RT atau Pengurus RW adalah sebagai berikut:
a. melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan
hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW;
b. melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,19,20 dan
c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat
Persyaratan Ketua RT atau Ketua RW
Pasal 22
(1) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT atau Ketua RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau yang sudah menikah;
b. berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan;
c. bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga;
d. berpendidikan paling rendah sekolah dasar atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia.
e. berkelakuan baik;
f. bukan merupakan dari:
1. anggota dan/atau pengurus partai politik;
2.ketua lembaga kemasyarakatan Kelurahan.
g. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dan tanggungj awab sebagai ketua RT atau Ketua RW.
(2) RT atau RW pada lingkungan asrama Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan anggota aktif atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisan Republik Indonesia yang telah bertempat tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun.
Masa Jabatan Pengurus RT atau RW
Pasal 30
(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Camat
(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 41
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Pengurus RT dan Pengurus RW sebagai mitra Kelurahan di wilayahnya
(2) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Pengurus RT dan Pengurus RW sebagai mitra Kelurahan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi dan konsultasi terhadap pengurus RT atau Pengurus RW.
Pasal 42
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT atau RW dapat diperoleh dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan
« Prev Post
Next Post »