Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tol Cikupa - Merak Terapkan Ganjil - Genap Mulai 27 - 30 Maret


Dirlantas Polda Banten
Kombes Pol Leganek Mawardi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dirlantas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan Tol Cikupa - Merak saat arus mudik Lebaran 2025. 

Sistem ganjil - genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak di saat puncak arus mudik 2025

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, akan menerapkan sistem ganjil - genap mulai 27-30 Maret 2025 di jalan Tol Cikupa - Merak.  Untuk dapat mengatur pergerakan kendaraan dan membagi arus lalu lintas antara jalur tol dan arteri. Sabtu, 15 Maret 2025

Dirlantas Polda Banten juga akan membatasi pergerakan kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional di wilayah Banten sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani, ungkapnya

"Kebijakan sistem ganjil genap di terapkan bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik," katanya

Leganek mengungkapkan, jika terjadi antrian kendaraan akan diberlakukan delayed system di Pelabuhan Merak. Sistem tersebut akan dilakukan di rest area menuju Pelabuhan Merak

"Jika antrian kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system

Kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, KM 43, KM 13, serta Gerbang Tol Cikupa KM 31, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," tegasnya 

Sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan untuk mengurai kepadatan, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang. Pelabuhan Ciwandan-Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI, serta Pelabuhan BBJ-BBJ Lampung dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas. Ungkapnya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *