KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pengusaha asal Kota Serang inisial DS (56) setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi. Dedi menjadi korban penipuan DS terkait jual beli tanah seluas 2.551 meter persegi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, senilai Rp 382 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, melalui keterangan tertulisnya, Setelah bidang tanah dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena diketahui milik orang lain atau milik perusahaan PT Arya Lingga Manik," Kamis (17/4/2025)
Dian menjelaskan, kasus penipuan berawal saat Dedi Haryadi menyuruh orang kepercayaannya, Sarja Kusuma, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 386.500.000 kepada DS.
Uang itu diserahkan dua kali, yang pertama Rp 100 juta dan pelunasan Rp 282 juta, dengan bukti kuitansi pembelian sebidang tanah yang diakui milik tersangka.
Setelah menyerahkan uang, ternyata tanah yang dibelinya milik PT Arya Lingga Manik, diperkuat adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu terungkap setelah pihak perusahaan melakukan somasi kepada korban dan dinyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik DS. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkannya.
Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya, namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Dian mengungkapkan, korban melapor dan pihak kepolisian menetapkan serta menangkap tersangka untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
« Prev Post
Next Post »