KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berinisial ZY yang merupakan mantan Staf Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang saat ini bertugas di Disdukcapil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelola sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp. 75,9 Milyar.
Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Saat menjabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.
"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," ungkapnya.
Selain itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.
"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," ujarnya.
Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan.
"Uang tersebut dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," ujar Rangga.
Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Tegasnya.
« Prev Post
Next Post »