KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Paguyuban Pengusaha Pribumi terus berupaya mewujudkan tercipta nya persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pengadaan yang baik pada Pemerintahan khususnya di Provinsi Banten bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN).
Hal ini rencananya akan dilakukan dengan menggelar Acara Kegiatan "DISKUSI PUBLIK" mengenai penyamaan persepsi dalam rangka penanganan kasus pengadaan barang/jasa pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi yang juga sebagai Aktifis Pemerhati kebijakan dan Pembicara Publik, F Maulana Sastradijaya mengharapkan bahwa dalam penyelesaian kasus pengadaan Barang Jasa Pemerintah, tidak hanya dibutuhkan pemahaman terkait proses/tata cara penegakan hukum, tetapi juga memahami substansi dan etika pengadaan secara baik, sehingga dihasilkan persepsi dan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menciptakan Iklim persaingan usaha sehat.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat memahami untuk menindaklanjuti pengaduan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), memahami mekanisme PBJ melalui katalog elektronik, dan memahami potensi permasalahan dalam PBJ, Ujarnya.
F Maulana Sastradijaya, mengungkapkan penyamaan persepsi terkait penanganan kasus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat memitigasi maupun mengatasi permasalahan hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan masalah hukum Mal administrasi, perdata maupun tipikor.
Dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi, KPK dan LKPP juga telah merumuskan 12 langkah pencegahan korupsi di tahap perencanaan dan persiapan pengadaan, mulai dari pengadaan yang berbasis analisis kebutuhan, analisis pasar, kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga larangan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, konsolidasi PBJ, dan penyusunan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tanpa berpihak pada penyedia tertentu, ungkapnya.
Mengingat pentingnya pemahaman mendalam terkait mitigasi pengadaan dan potensi permasalahan teknis di lapangan sangat diperlukan, maka besar harapan Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F, Maulana Sastradijaya memiliki maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut agar Aparat Penegak Hukum dan Pelaku pengadaan pada OPD pemerintah provinsi banten dapat berkomitmen bersama sama memberikan layanan terhadap publik guna mendapat solusi permasalahan sengketa, konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta memberikan pendampingan dan saran terkait pengadaan barang/jasa.
F Maulana Sastradijaya, mengajak masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam pencegahan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan melalui mekanisme pengaduan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
« Prev Post
Next Post »