KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Arie Budiarto, Pemerhati kebijakan publik mengajar masyarakat untuk Partisipasi Kontrol Sosial terhadap Program - Program Pemerintah.
Kontrol sosial secara preventif dalam masyarakat bertujuan untuk mencegah terjadinya dugaan perilaku menyimpang terhadap program-program pemerintah, kata Arie Budiarto. Minggu, 13 April 2025.
Untuk saling menjaga dan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap berbagai program pemerintah yang bersumber dari dana APBD dan atau APBN, ungkapnya.
Arie Budiarto menjelaskan, salah satu contoh program pembangunan infrastruktur di wilayahnya, jika diduga ada penyimpangan dalam hal spesifikasi atau kualitas pembangunan infrastruktur segera laporkan atau tindaklanjuti ke lembaga sosial atau media agar dilakukan perbaikan dan juga berbagai kegiatan - kegiatan lainnya di masyarakat.
Arie Budiarto mengungkapkan, "Setiap Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan pendapat". Hak ini di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Undang-undang dengan landasan hukum Pasal 28E ayat (3) 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.
Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
« Prev Post
Next Post »