KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).
Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Pada Sabtu (19/4/25).
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial (S) yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria (S) ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Di tempat ini, berhasil menangkap seorang pria inisial (S) saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.
"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," ucapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
« Prev Post
Next Post »