KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam keterangan resminya kepada media, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah oleh PT EPP.
“SYM selaku Direktur PT EPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rangga.
Ia menambahkan, kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Rangga mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta indikasi manipulasi volume dan kualitas layanan yang diberikan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” imbuhnya.
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kejati Banten juga mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat, untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama dalam sektor pelayanan lingkungan hidup yang menyentuh kebutuhan dasar warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
« Prev Post
Next Post »