Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar tentunya menjadi keberhasilan Kejaksaan Tinggi Banten di bawah pimpinan Dr. Siswanto, SH.MH dan jajarannya.

Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan  berinisial (WL) dan pihak ketiga berinisial (SYM).

Baray Aktivis Ormas Badak Satria Banten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Banten yang sangat cepat tidak sampai 100 hari dan tepat dalam mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah senilai Rp.75 Milyar lebih di Tangerang Selatan Banten.

“Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut harus terus dibongkar hingga pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang diduga menikmati aliran duit hasil kejahatan tersebut, pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa terjadi di daerah lainnya masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut Baray, "langkah ini sangat tepat untuk mengimplementasikan dan mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden NKRI Prabowo Subianto yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi".

"Tidak memberikan toleransi terhadap perkara yang dapat merugikan keuangan negara apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini".

“Diketahui peristiwa terjadi dugaan kasus korupsi tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. ungkapnya

Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000 jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten adanya temuan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. “ PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar ” tegasnya

Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Kejati Banten telah periksa 5 orang, yaitu Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Kepala UPT Cilowong, UPT Bangkonol, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. "5 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 75,9 milyar.

Dengan adanya Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan Banten. "Baray juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap daerah lain yang pernah menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

“Ormas Badak Satria Banten akan menggelar aksi damai sebagai kontrol sosial untuk mendukung dan memberikan semangat kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Provinsi Banten,” tandasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *