KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang Banten.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut. "Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka penyidik," Senin, (28/4/2025).
Penetapan kedua tersangka itu, tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Ungkapnya.
Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut diduga terdapat masalah.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas. “Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar nya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ramai di media sosial (medsos) terkait BBM jenis Pertamax pada Minggu (23/3/2025).
Pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai Pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.
You are reading the newest post
Next Post »