Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Viral, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mewakili kliennya melaporkan Wabup Tasikmalaya 
Cecep Nurul Yakin ke polisi soal dugaan pemalsuan surat hingga stempel. (Kompas.com/Irwan Nugraha)

KONTRAS7.CO.ID - Tasikmalaya - Konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati kini berujung ke meja hijau. Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan wakilnya Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat resmi, kop surat hingga stempel kedinasan yang dibuat mengatasnamakan dirinya.

Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui pengacaranya, melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan dokumen surat sekitar 30 surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa pada Jumat (11/4/2025). Dilansir dari kompas.com.

Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya diduga ada unsur merugikan uang Negara sekitar Rp 15 sampai 20 juta. Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya. Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.

"Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," jelasnya. Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.

Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun tidak diindahkan. Bahkan, teguran resmi secara tertulis juga telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons.

"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli," jelas Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel memiliki peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya. "Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan," ungkapnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *