Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tepati Janji Politik. Walikota Semarang : Dana Operasional RT Cair Sebesar Rp. 25 Juta

By On Rabu, April 23, 2025

Walikota Semarang Agustina Wilujeng 

KONTRAS7.CO.ID - Semarang - WaliKota Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk merealisasikan anggaran operasional bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun.

Dana operasional Rp. 25 juta per RT per tahun sebagai program kerja WaliKota Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, akan segera direalisasikan. 

"Anggaran telah dibahas dan masuk pada APBD Perubahan 2025".

Agustina mengungkapkan, akan mulai pencairan pada bulan Juli atau Agustus. Harusnya gelondongan (pencairan dananya),” Rabu (23/4/2025).

Agustina menerangkan, ada syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pencairan dana operasional tersebut. Semua ketua RT di Semarang akan dilakukan pembaharuan surat keputusan (SK).

Pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.  Pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai agar terhindar dari risiko kebocoran, uang rusak, maupun lainnya.

Pemerintah Kota Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng untuk penyaluran dana operasional ini. Dana akan digelontor langsung Rp. 25 juta.

Maka, setiap RT perlu membuka rekening. “Kalau tunai risiko kebocoran nya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 10.600 Ketua RT di Kota Semarang dan ia memastikan, anggaran Pemerintah Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan programnya. Dengan memberikan anggaran tersebut pada tiap RT, maka ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Membantu Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan proses pendataan, supervisi kepada anak-anak sekolah, urusan kependudukan, dan urusan pengawasan kesehatan. Kemudian, Posyandu, bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan dan lainnya,” urainya.

Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT. Sementara, untuk pembangunan fisik, ia mempersilakan masyarakat untuk mengajukan proposal.

Peringati Hari Kartini, Kompolnas : Kesamaan Pandangan Modal Utama Cegah Kekerasan Berbasis Gender

By On Selasa, April 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jepara - Kompolnas RI menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara semua kalangan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal itu disampaikan mengingat belakangan ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami peningkatan. Berdasarkan data Januari 2025, tercatat sudah ada 108 kasus kekerasan, di mana 60 kasus terhadap anak dan 48 kasus terhadap perempuan.

“Ada konsep laki-laki maupun perempuan yang harus disamakan, bagaimana melihat sosok perempuan yang bukan hanya dilindungi tapi disetarakan perannya,” ujar Ida saat ditemui di acara Peringatan Hari Kartini yang diikuti juga oleh jakaran Polwan Polres Jepara Polda Jawa Tengah, Senin (21/4/25).

Ia menyampaikan, kekerasan berbasis gender tidak hanya terbatas pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup kasus-kasus lain, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan pelecehan di ruang publik maupun domestik. Dirinya pun berpandangan bahwa kekerasan seringkali dari pandangan yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

"Tidak ada lagi laki-laki dengan kekuatan fisiknya melakukan kekerasan seenaknya kepada perempuan. Harus diubah persepsi bahwa istri adalah bagian penting dalam membangun rumah tangga," ungkapnya.

Ditekankannya, Kompolnas juga mendorong perempuan untuk lebih berani bersuara jika mengalami kekerasan. Sebab, keberanian perempuan untuk melapor sangat penting agar kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat terungkap dan ditangani secara tuntas.

"Beraninya perempuan berbicara terhadap kekerasan yang dialaminya sangat diharapkan. Kementerian dan direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya bertugas menindak pelaku, tapi juga harus memperkuat pencegahan dan pendampingan pasca-kejadian (after care) bagi korban," ujarnya.

Dalam perayaan Hari Kartini ini, Ida juga menyampaikan pesan Menteri PPPA Arifah Fauzi. Di mana dalam pesannya, Menteri Arifah berpandangan bahwa Kartini adalah simbol keberanian untuk berpikir melampaui zamannya. 

Di usia muda, Kartini telah menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan dan

bangsanya, serta meyakini bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kemajuan perempuan. Ia pun membayangkan Indonesia yang lebih adil di mana perempuan bebas bermimpi, menempuh pendidikan, dan menentukan nasibnya sendiri.

“Hari ini, lebih dari satu abad setelah Kartini menulis pikirannya, perjuangan itu belum selesai. Masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan dalam pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan ruang-ruang pengambilan keputusan,” jelas Ida membacakan amanat Menteri Arifah. (Alan)

Diduga Membunuh Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng

By On Sabtu, April 12, 2025

Dr Hirwansyah, SH, MH, Mkn

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Tengah - Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah), Brigadir Ade Kurniawan diduga telah menganiaya bayi berumur dua bulan hingga tewas dan telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.

Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan terhadap dirinya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga salah satu pengajar Hukum Kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta", mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade, Jumat (11/04/2025).

"Hirwansyah melanjutkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam statementnya selalu berkata, tidak memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana". Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan  membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana. 

Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional ya, langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.

Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.

Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup. 

Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara  tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".

Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah.

Beda dengan Wali Kota Serang, Wali Kota Semarang Perbolehkan Siswa Study Tour

By On Senin, Maret 17, 2025

 

Wali Kota Semarang 
Agustina Wilujeng Pramestuti 


KONTRAS7.CO.ID - Kota Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membolehkan kalangan sekolah menyelenggarakan 'study tour' dengan persyaratan telah memenuhi aspek-aspek keselamatan yang telah ditentukan. 

" Kebijakan Pemerintah Kota Semarang berbeda dengan Pemerintah Kota Serang yang melarang  study tour "

" Agustina mengatakan, sudah minta ke Kepala Dinas Pendidikan bahwa 'study tour' supaya tetap diperbolehkan, tetapi dengan persyaratan-persyaratan yang 'strict' demi 'safety'," katanya, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, minggu

Akan ada kajian khusus terkait aspek-aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara study tour, tegasnya

"Ya, harus ada kajian khusus, paling tidak sudah ada perjanjian bahwa dilakukan untuk 'safety'," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan, bahwa study tour sebenarnya bertujuan baik karena bermuatan pendidikan

Tidak melarang apabila sekolah ingin mengadakan kegiatan tersebut, tetapi harus mengedepankan muatan pendidikan, bukan piknik atau bersenang-senang, tegasnya 

Harus ada unsur 'study'-nya, tidak piknik ke mana gitu, ke pantai. Kan banyak tempat-tempat yang mengandung unsur edukatif yang bisa dikunjungi," katanya

Diutamakan, kegiatan yang dilakukan sekolah ke tempat-tempat bersejarah atau edukatif yang berada di dalam kota, ujarnya 

Di dalam kota semarang kan banyak ya, misalnya Kota Lama, Lawang Sewu, dan sebagainya

Tempat yang edukatif dan bernilai sejarah yang menarik untuk dikunjungi," katanya

Bambang menegaskan bahwa penyelenggaraan "study tour" juga tidak boleh memberatkan orang tua siswa secara finansial.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *