Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terancam di Pecat. Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita dalam Sel.

By On Minggu, April 20, 2025

foto ilustrasi dalam sel tahanan

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Aksi seorang oknum anggota polisi Polres Pacitan Polda Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan.

Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.

Kasus ini tengah ditangani Propam Polda Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap 5 Februari 2025 diduga jadi mucikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.

Korban tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim. Melansir detik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025.

"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ungkap Jules Abraham.

Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.

"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tegas Jules Abraham.

Kejaksaan Tinggi Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp. 65 Milyar

By On Kamis, Maret 20, 2025


Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) 
Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL

KONTRA7.CO.ID - Jawa Timur- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp.65 Milyar 

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, siaran press dikantor kejaksaan tinggi Jawa Timur, Rabu 19 Maret 2025 

Mia menjelaskan, bahwa telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017

Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain: 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia barang/jasa (rekanan), Vendor

Kronologi Kasus :

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang

Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.

Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ungkapnya 

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” ujar Kajati Jatim

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025

Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti

“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (source penkum.kejatijatim)

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

By On Minggu, Maret 02, 2025


Direktorat reserse kriminal khusus 
Polda Jatim 

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang senilai Rp. 1,5 Milyar

Proyek perbaikan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada tahun 2020

Dua Tersangka inisial SR (26 tahun) dan WF (27 tahun) berjenis kelamin wanita, keduanya merupakan ketua pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera dan 1 tersangka inisial MS (33 tahun) berkelamin pria, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas Dewan Baru

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas untuk pembangunan jembatan dan  kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, untuk menuntaskan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Edy. Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih berkaitan dengan bantuan dana hibah Pemprov Jatim APBD 2020

Bantuan dana hibah tersebut melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah untuk disalurkan ke Pokmas Panca Indera dan Dewan Guru. 

"Iya terkait dana hibah," katanya.  

Tidak menutup kemungkinan, selama proses pengembangan dan penyidikan, Polda Jatim akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, tegasnya 

"Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ujarnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *