Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BKPSDM Kota Serang Gelar Seleksi ASN Berprestasi 2025

By On Kamis, Desember 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan melaksanakan seleksi administrasi penilaian ASN berprestasi di Lingkungan Pemkot Serang, pada hari Jumat - Sabtu, 12 - 13 Desember 2025 di Kantor Sekretariat Korpri Kota Serang.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, mengatakan ada 65 orang ASN yang akan ikut serta dalam agenda lanjutan penilaian ASN berprestasi, namun yang sudah upload makalah baru beberapa orang. "Tema makalah disesuaikan dengan jabatan masing - masing peserta ASN berprestasi", Kepada Media kontras7. Kamis, 11 Desember 2025.

Peserta yang ikut serta berdasarkan aspek kinerja (SKP), disiplin, inovasi serta pemaparan makalah yang sudah ditentukan temanya berdasarkan jabatan. Ungkapnya.

"Peserta ASN berasal dari semua OPD Pemkot Serang, tapi tidak semua OPD mengirimkan nominasi pegawai", kata Hudan.

Hudan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi dan memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi, mendorong inovasi dan peningkatan kinerja dalam pelayanan publik, memperkuat budaya kerja positif dan anugrah ASN Berprestasi, ini bagian yang tidak terpisahkan dari Penerapan Manajemen Talenta yang akan segera diterapkan di Pemkot Serang.

Hudan menegaskan, secara teknis tentu akan mendongkrak Nilai Potensi dan Kompetensi ASN yang bersangkutan, nanti pada Nine Box Talent akan muncul sebagai Calon Suksesor. "ASN yang masuk pada Box 7, 8, dan 9 akan mendapatkan kesempatan untuk dipromosikan melalui rapat komite talenta, Pada rapat komite talenta inilah akan dibahas pejabat-pejabat yang akan dimutasikan dan, atau dipromosikan. Tutupnya.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Muncul Isu Dugaan Legalkan Tempat Hiburan Malam, Wali Kota Serang Budi Rustandi Temui Tokoh Masyarakat

By On Rabu, Desember 10, 2025

Walikota Serang Budi Rustandi Mendatangi Kediaman Tokoh Masyarakat Banten 
H. Embay Mulya Syarief. 
Rabu. 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Terkait isu yang berkembang dimasyarakat mengenai revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), untuk soal dugaan upaya “Melegalkan Tempat Hiburan Malam (THM)”.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung mendatangi kediaman Tokoh Masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan dengan tegas bahwa tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. Media Kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Budi, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan, kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. "Pemerintah Kota Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha yang diduga nakal karena aturan yang ada hanya dapat menjerat pelanggaran dengan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Walikota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat.

Ia, mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen untuk menyamakan persepsi.

Tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief menyambut baik penjelasan dan langkah tegas Walikota Budi Rustandi.

Ia telah menerima dan mempelajari draft revisi Perda PUK tersebut. 

"Tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Perda PUK",

Embay menegaskan, sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

Embay mengatakan dengan tegas mendukung Walikota Budi Rustandi untuk merevisi undang - undang yang samar-samar,"

"Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras)", Tegasnya.

Ia, mengungkapkan peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Ia berharap, kesepakatan antara Pemerintah Kota Serang bersama Tokoh Masyarakat ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam. Tandasnya.


Modus Investasi Tambang Pasir, Santri dan Koboy Lawyer Dampingi Korban Buat Laporan Resmi di Polda Banten

By On Selasa, Desember 09, 2025

Korban modus investasi tambang pasir di dampingi Santri dan Koboy Lawyer laporan resmi di Polda Banten. 9 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang perempuan berinisial T hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten, didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H. selaku Ketua LBH PKC PMII Banten dan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm. Kepada Media kontras7. 9 Desember 2025.

Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang Pasir

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 terlapor menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp. 170.918.000,- serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan.

Setelah dana diserahkan, terlapor diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut. Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah terlapor di Ciwandan, namun tidak membuahkan hasil.

Somasi Final Diabaikan, Laporan Polisi Menjadi Jalan Terakhir

LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana.

Sikap keluarga terlapor saat didatangi korban pada 6 November 2025 bahkan memperlihatkan tidak adanya itikad baik, sehingga pelaporan ke Polda Banten dinilai sebagai ultimum remedium.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum – Santri Lawyer

Ketua LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menyampaikan :

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.”

Sementara Koboy Lawyer menegaskan komitmen pendampingan :

“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya”.

Kasus Diduga Melibatkan Banyak Korban

Informasi yang diterima tim kuasa hukum menunjukkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

LBH PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.

Kabar Gembira, Walikota Serang dan APJATI Buka Peluang Kerja Bagi Warga

By On Senin, Desember 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait kerja sama penempatan calon tenaga kerja (naker) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Serang ke berbagai negara yang membuka peluang kerja. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin, 8 Desember 2025.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, kerja sama ini sejalan dengan program penurunan angka pengangguran yang terus di gencarkan oleh Pemerintah Kota Serang dan selaras dengan upaya Pemerintah Pusat. Media kontras7. Senin, 8 Desember 2025.

"Ini bagian dari upaya Pemkot Serang bersama Pemerintah Pusat untuk membuka lebih banyak lapangan Pekerjaan", ungkapnya.

Budi menegaskan penempatan tenaga kerja akan di fokuskan pada sektor formal, bukan pekerjaan yang kurang struktur seperti assisten rumah tangga. Kebutuhan perawat dan pekerja formal saja. "Berapa targetnya ? Sebanyaknya sesuai kebutuhan",

Kerjasama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Serang untuk memastikan warga mendapatkan pekerjaan yang layak, memiliki perlindungan hukum, dan mengembangkan karir mereka dengan lebih baik. Jelasnya.

Budi mengungkapkan, beberapa negera membuka peluang penempatan tanpa dikenakan biaya. "Seperti dari Negara Turki kebutuhannya gratis, tidak di pungut biaya". 

Kerja sama ini mencakup dukungan pembiayaan proses pelatihan hingga pengurusan dokumen yang diperlukan bagi calon naker sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Beberapa komponen pembiayaan yang disiapkan mencakup biaya pelatihan bahasa, perizinan, hingga dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) yang melibatkan perbankan.

Ketua APJATI, Said Saleh Alwaini, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang di Kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi, yang proaktif dalam menghadirkan solusi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. 

Said menjelaskan, keberangkatan tenaga kerja tidak hanya membantu menekan angka pengangguran, tetapi juga membuka kesempatan besar bagi generasi muda untuk berkembang.

Bukan hanya dilihat dari sisi sumber devisa atau penanganan pengangguran, tapi ini juga menjadi ajang bagi generasi muda untuk belajar, memahami dunia luar, dan memahami pola kerja global. Ungkap said.

Para PMI yang pulang dari luar negeri berpotensi menjadi agen perubahan bagi pembangunan Indonesia, berbekal pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja. Jelasnya.

Said menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran PMI dari Kota Serang, bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah pencocokan data demografi tenaga kerja Kota Serang dengan kebutuhan lowongan di luar negeri. Setelah itu dilakukan matching antara pencari kerja dan pemberi kerja, lalu kita sambungkan dengan ekosistem penempatan migran seperti pelatihan, pembiayaan, dan sertifikasi.

Menurutnya, peluang lowongan kerja di luar negeri sangat besar dan tersebar di berbagai kawasan seperti Jepang, Korea, Timur Tengah, Eropa, Australia, hingga Asia Tenggara. Penentu utamanya adalah kesiapan kompetensi calon pekerja.

Said menyampaikan bahwa terdapat beberapa skema pembiayaan, mulai dari yang dibiayai pemerintah pusat hingga skema KUR PMI dari bank - bank Himbara.

“Ini yang akan kita bahas intens dengan Pemkot Serang, peluang apa saja yang bisa dibuka agar biaya pelatihan dan pengurusan izin PMI bisa ditanggung dan pencari kerja segera bisa terserap,” kata said.

Said menegaskan, bahwa seluruh PMI yang diberangkatkan melalui APJATI akan terlindungi secara hukum karena keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai peraturan APJATI,  telah berpengalaman mengirimkan tenaga kerja secara resmi, berbeda dengan praktik ilegal yang sering memicu kasus PMI bermasalah.

Said menambahkan, bahwa percepatan keberangkatan PMI sangat bergantung pada penguasaan bahasa oleh calon pekerja.

“Kalau dalam satu atau dua bulan sudah menguasai, bisa segera diberangkatkan. Kontrak standar biasanya dua tahun,” ungkapnya.

Terkait pembiayaan penempatan melalui perbankan, APJATI selama ini telah bekerja sama dengan Bank BJB. Namun pihaknya berharap melalui fasilitasi Pemkot Serang, kerja sama dapat diperluas ke Bank Banten maupun bank-bank Himbara lainnya.

Said mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah pusat berencana menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 12 triliun untuk penyiapan PMI agar proses pemberangkatan dapat dilakukan tanpa biaya bagi pekerja.

“Pemerintah menargetkan 500 ribu PMI pada 2026, dan APJATI siap mendukung penyalurannya secara nasional. Bersama Pemkot Serang, kami siap segera memulai tahapan pelatihan dan penyaluran PMI dari Kota Serang",

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, menambahkan, bahwa kerja sama antara Pemkot Serang dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) merupakan langkah strategis Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam menekan angka pengangguran secara lebih luas. Upaya penyerapan tenaga kerja tidak lagi terbatas pada tingkat lokal atau luar Pulau Jawa, tetapi diperluas hingga peluang kerja di luar negeri.

Pemkot Serang juga tengah menyiapkan kerja sama lanjutan dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, yang mencakup pelatihan hingga penempatan naker ke berbagai negara. Ujarnya.

“Ke depan Wali Kota juga bekerja sama dengan BBPVP Serang. Itu akan membuka pelatihan sampai penempatan. Nanti ditandatangani setelah Kepala BBPVP- nya kembali dari retret,” ungkapnya.

Agus menegaskan, bagi warga Kota Serang yang berminat bekerja ke luar negeri, Pemkot Serang bersama APJATI dan lembaga penyedia kerja akan menyediakan informasi lowongan secara terbuka agar kesempatan tersebut dapat diakses dengan mudah.

Dengan upaya kolaboratif ini, Pemkot Serang berharap penyerapan tenaga kerja ke luar negeri dapat terus berkembang, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui peluang kerja yang lebih luas dan berdaya saing global. Tutupnya.

Pemkot Serang Berangkatkan 10 Keluarga Peserta Transmigrasi ke Sulawesi

By On Senin, Desember 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka peluang kesejahteraan bagi warganya. Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) asal Kota Serang akan diberangkatkan ke Provinsi Sulawesi Barat untuk mengikuti program transmigrasi dan Pelepasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Serang pada saat apel di Alun - alun Kota Serang, hari Senin, 8 Desember 2025.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, mengatakan 10 KK dengan total ada 27 jiwa transmigran warga Kota Serang tidak langsung menuju Sulawesi, melainkan melalui perjalanan bertahap. Setelah pelepasan akan di berangkatkan ke Anyer selama tiga hari, dari Anyer itu kemudian ke Lampung, dan dari Lampung itu langsung ke Sulawesi. Kepada Media kontras7. Senin, 8 Desember 2025.

"Setibanya di lokasi, (red-Sulawesi) mereka akan menerima fasilitas dasar dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk lahan dan tempat tinggal", ungkap Agus.

“Setiap keluarga akan memperoleh lahan tempat tinggal, serta lahan pertanian satu hektare lebih, selain itu, juga diberikan fasilitas rumah, perlengkapan rumah tangga, serta sarana pertanian. Kementrian mencakup penyediaan traktor dan rencana akan memberikan sapi ternak," jelasnya.

Pemkot Serang juga menyalurkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 5 juta per KK setiap bulan selama 2 tahun. Setelah 2 tahun bantuan di lepas. Bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong kemandirian warga hingga benar - benar siap hidup mandiri setelah dua tahun dari hasil lahan pertanian yang di kelola dan hasilnya buat pribadi.

Agus menambahkan, 10 KK yang akan diberangkatkan, sudah melalui proses seleksi dan ikut pelatihan Transmigrasi di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Yogyakarta (BBPPMT) di Sleman untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan mental yang matang agar calon transmigran siap untuk memulai kehidupan baru di daerah tujuan.

"Mereka melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pelatihan selama seminggu dari tanggal 27 September - 3 Oktober 2025,"

Program transmigrasi ini juga menjadi langkah Pemkot Serang dalam upaya menciptakan lapangan kerja dan yang diharapkan tidak hanya membantu warga dalam meningkatkan taraf hidup, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan baru bagi warga Kota Serang. kata Agus.

"Melalui program ini, kita ingin masyarakat memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *