Menteri Desa Yandri Susanto Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Kabupaten Serang Banten
On Rabu, Februari 26, 2025
KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang telah di bacakan pada hari Senin, 24 februari 2025, salah satu putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU)
" Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto merespon sejumlah dalil MK terkait keterlibatannya dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan M Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024
"Jadi, dalil-dalil yang telah disampaikan oleh MK perlu saya luruskan " kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025)
Yandri Susanto merespon atas hasil putusan MK tersebut
Pertama, " saya hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tanggal 3 Oktober 2024 di Anyer "
" Tanggal 3 Oktober 2024 itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi "
Dan saat itu dirinya juga sudah tidak menjabat Wakil MPR RI
Yandri Susanto mengaku diundang pihak acara sebagai nara sumber untuk mengisi materi soal anti korupsi
"Jadi saya diundang sebagai pihak nara sumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya
Kedua, Yandri susanto merespon dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya
Yandri mengatakan bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye
" Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami dan waktu itu bawaslu langsung hadir, peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI ada tamu dari jawa barat, dari lampung, dari bengkulu dari jakarta, dari Kkabupaten kota banten yang lain dari pandeglang, kota serang, intinya bukan hanya warga kabupaten serang, ada Rektor hadir, ada PJ walikota hadir ada sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri," tegasnya
Selain itu, Yandri merespon soal kunjungan kerja sebagai Mendes PDT ke kabupaten serang
Ia menyebut saksi saksi pihak penggugat, kepala desa Hulman menyampaikan mengikuti kunjungan kerja di dua tempat
"Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh bawaslu," katanya.
Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya.
" Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat "
" Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya