Bareskrim Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Sukabumi, Rugikan Konsumen Sebesar Rp. 1,4 Milyar
On Kamis, Februari 20, 2025
KONTRAS7.CO.ID - Sukabumi - Bareskrim Polri bongkar praktik curang dan menutup sementara stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang melakukan kecurangan dengan mengatur ulang alat pengukur bahan bakar di Baros, Sukabumi, Jawa Barat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa SPBU 34-43111 telah disegel setelah terbukti merugikan konsumen mencapai Rp1,4 milyar per tahun karena tindakan curang
Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 9 Januari 2025 setelah adanya aduan masyarakat
“ Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, SPBU 34.43.111 di Baros Sukabumi terbukti memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat mencapai Rp1,4 milyar per tahun.
SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan
Nanti tinggal dikalikan alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Rabu (19/2/2025)
Nunung mengungkapkan bahwa penutupan SPBU curang tersebut sementara dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah selesai, SPBU akan dibuka kembali dan operasionalnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga
“Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patraniaga
Tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat,” ujar nya
Bareskrim Polri telah menghadirkan empat saksi ahli dan menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan akan menjamin bahwa layanan penjualan bahan bakar kepada masyarakat tidak akan terganggu selama penutupan sementara berlangsung
Ia menjelaskan bahwa dalam radius tiga kilometer terdapat empat SPBU lain yang dapat digunakan masyarakat untuk mengisi bahan bakar
“ Jadi kami memastikan bahwa layanan itu tidak akan terganggu. Pada saat nanti ini dioperasikan lagi oleh Pertamina, maka pelayanan di area ini akan jadi semakin baik dan juga semakin comply sesuai dengan aturan,” jelasnya
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri berawal dari laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM.
" Alat ini diduga mengurangi volume takaran BBM yang diterima konsumen rata-rata 3% atau sekitar 600 ml per 20 liter "
“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ungkap Budi Santoso.
Budi menegaskan bahwa tindakan ilegal ini melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana
Budi Santoso mengimbau pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dan menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen.