Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kabid LH Tangsel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp. 75 Milyar. Kejati Banten Lakukan Penahanan

By On Rabu, April 16, 2025

Kabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan, 
TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, berinisial TAKP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 milyar.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Rangga mengungkapkan, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, TAKP dinilai telah menyalahi aturan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, TAKP tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” kata Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, TAKP disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut. Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen. “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan dan menahan pihak ketiga Direktur Utama PT EPP berinisial SYM dan Kepala DLHK Tangsel berinisial WL.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar

By On Selasa, April 15, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar tentunya menjadi keberhasilan Kejaksaan Tinggi Banten di bawah pimpinan Dr. Siswanto, SH.MH dan jajarannya.

Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan  berinisial (WL) dan pihak ketiga berinisial (SYM).

Baray Aktivis Ormas Badak Satria Banten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Banten yang sangat cepat tidak sampai 100 hari dan tepat dalam mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah senilai Rp.75 Milyar lebih di Tangerang Selatan Banten.

“Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut harus terus dibongkar hingga pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang diduga menikmati aliran duit hasil kejahatan tersebut, pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa terjadi di daerah lainnya masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut Baray, "langkah ini sangat tepat untuk mengimplementasikan dan mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden NKRI Prabowo Subianto yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi".

"Tidak memberikan toleransi terhadap perkara yang dapat merugikan keuangan negara apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini".

“Diketahui peristiwa terjadi dugaan kasus korupsi tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. ungkapnya

Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000 jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten adanya temuan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. “ PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar ” tegasnya

Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Kejati Banten telah periksa 5 orang, yaitu Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Kepala UPT Cilowong, UPT Bangkonol, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. "5 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 75,9 milyar.

Dengan adanya Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan Banten. "Baray juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap daerah lain yang pernah menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

“Ormas Badak Satria Banten akan menggelar aksi damai sebagai kontrol sosial untuk mendukung dan memberikan semangat kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Provinsi Banten,” tandasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *