Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp. 75 Milyar

By On Selasa, April 15, 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerinth Kota Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto langsung ditahan oleh tim penyidik, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," ungkap Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.

Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.

"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ungkapnya.

Pihak Swasta Ditahan Kejati Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024. 

Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar ini.

Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian: Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Usut Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah Kantor DLHK Tangerang Selatan

By On Selasa, Februari 11, 2025

Penggeledahan oleh Tim Kejati Banten

KONTRAS7.CO.ID - Tangerang Selatan- Kejaksaan Tinggi Banten mengeledah ruang kerja Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan dalam kasus pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024

Dugaan korupsi di jajaran DLHK Kota Tangerang Selatan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua lokasi penanganan atau pemantauan ”  kata Rangga Adekresna, Senin (10/2/2025)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Banten di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan di PT Ella Pratama Perkasa

Status penyelidikan sudah masuk dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota tangerang selatan pada 2024 ungkapnya 

Dugaan kasus korupsi tahun 2024 di DLHK Tangsel dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000 jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Hasil pemeriksaan sebelum adanya persekongkolan itu mendapati temuan yang diiduga ada persengkokolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. “ PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar ” tegasnya (red/ab)

Viral SHM Dan SHGB Di Laut Tanggerang Banten, Boyamin Saiman Resmi Lapor Ke KPK

By On Jumat, Januari 24, 2025



                                                          (Gedung KPK RI)

Jakarta, Kontras7-- Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI)  secara resmi melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi penerbitan ratusan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang Banten. Kamis (23/1)

Pengaduan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan SHGB di wilayah tersebut cacat formil dan materiil kata Boyamin Saiman

Boyamin Saiman mengatakan ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,

Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.

Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang Banten.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi 

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang Banten bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Dua perusahaan yang memegang ratusan SHGB itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. (ab)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *