Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polresta Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi

By On Senin, April 21, 2025

Kapolresta Serang Kota 
Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepolisian Resort Kota Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan  menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban, SA(19). Pada Senin, 21/04/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Diketahui Jenazah korban S.A. yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.

"(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin, (21/04/2025).

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap pacarnya.

"Tersangka sudah  berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban yang kemudian  korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.

Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

"Tetap Akan kami lakukan uji (psikologi) walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar tuturnya.

MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelasnya. (Humas)

Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Kekerasan menyebabkan Meninggal Dunia

By On Minggu, April 20, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia pada Sabtu (19/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menuturkan bahwa Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kompol Salahuddin juga menambahkan kronologis kejadian tersebut. "Bahwa Peristiwa di duga karena kesalahpahaman saat berkendara bermula dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara Mobil yang dikendarai oleh para pelaku korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku. "Motif diduga keselapahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," jelasnya.

"Terkait kasus ini Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," ungkapnya.

"Pada saat kejadian di TKP korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu Rumah Sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Salahuddin.

Salahuddin mengungkapkan, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Salahuddin.

"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) seorang mahasiswa warga Kecamatan Cipare dan JH (34) karyawan BUMN warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.

Penyidik juga menuturkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) Mahasiswa warga Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta kelurahan Kasemen dan HS (26) Karyawan Swasta warga Kecamatan Kragilan," tutur Salahuddin.

"Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin. (Humas).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika di Apartemen Mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

By On Minggu, April 20, 2025

Barang bukti sabu 10,4 Kg. 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Polisi turut menyita barang bukti 10 kilogram sabu dalam kasus tersebut. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai 'Kaka'. Pada Sabtu (19/4/25).

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial (S) yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria (S) ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Di tempat ini, berhasil menangkap seorang pria inisial (S) saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan salah satu unit di lantai 38 apartemen mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti lainnya.

"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

SatResmob Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Serang

By On Minggu, April 20, 2025

Pelaku terduga pembunuhan disertai mutilasi. doc foto humas

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - SatResmob Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di sertai Mutilasi pada Minggu (20/04/25).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.sos., M.Si. membenarkan kami berhasil amankan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota menambahkan Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Ketika pelaku, yang diketahui inisial ML(23), menjemput korban S.A.(19), dari rumah kakeknya dengan dalih mengajak makan bakso di daerah Ciomas. Usai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Gunung Kupa, tepatnya di kawasan Gunung Sari, dengan alasan akan melakukan transaksi (COD) barang. Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi.

Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji berupa mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kedua tangan, kedua kaki, kepala, dan membelah bagian dada. Bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, Unit Resmob Polresta Serkot yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol. Salahuddin, dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bersama Personel bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Inisial Korban S.A. (19), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat KP. Cikuray Kadongdong, Cinangka. 

Inisial terduga Pelaku ML (23), Pekerjaan Swasta, alamat Kp. Baru Ciberuk, Gunung Sari.

Barang bukti yang berhasil di amankan
1 (satu) buah golok
1 (satu) buah kemeja merk Alisan warna hitam
1 (satu) buah celana bahan warna hitam
1 (satu) pasang sepatu warna putih
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah
1 (satu) buah jam tangan
1 (satu) buah bra milik Korban

Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin. (Humas).

Terancam di Pecat. Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita dalam Sel.

By On Minggu, April 20, 2025

foto ilustrasi dalam sel tahanan

KONTRAS7.CO.ID - Jawa Timur - Aksi seorang oknum anggota polisi Polres Pacitan Polda Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan.

Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.

Kasus ini tengah ditangani Propam Polda Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap 5 Februari 2025 diduga jadi mucikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.

Korban tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim. Melansir detik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025.

"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ungkap Jules Abraham.

Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.

"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tegas Jules Abraham.

2 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Serang. Polisi Ungkap Penyebabnya

By On Sabtu, April 19, 2025

Foto Ilustrasi Pengeroyok/kontras7

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Reskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan penyebab tewas Fahrul Abdilah (29) yang dikeroyok oleh dua Oknum anggota TNI dan dua warga sipil inisial MS (24) dan JH (24). Pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (15/4/25) pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian persis di depan kantor BJB di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Setelah koma beberapa hari, korban meninggal pada Jumat (18/4/25) pada pukul 07.00 WIB.

"Diduga karena kesalahpahaman," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025), dilansir Detik.

Salahuddin mengungkapkan, saat itu korban mencoba melerai pertengkaran akibat kesalahpahaman pengendara dengan mobil yang ditumpangi para pelaku. Imbas melerai pertengkaran itu, korban Fahrul malah menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ucapnya.

Namun polisi masih akan terus mendalami motif para pelaku tersebut. Keempat pelaku ini melakukan penganiayaan di bagian tubuh dan kepala korban hingga terluka parah.

"Korban terluka parah dan tergeletak di jalan," ujarnya.

Melihat korban yang tak berdaya, teman-teman korban lantas membawanya ke rumah sakit. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

"Jenazah dimakamkan di kampung halaman orang tua korban di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak," imbuhnya.

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan ada anggotanya yang melakukan penganiayaan. Saat ini sudah ditangani secara internal.

"Ya, saat ini sudah kita tangani bersama dengan pihak Polres, karena ada keterlibatan anggota TNI dari Korem maupun dari anggota masyarakat," kata Brigjen Andrian kepada detikcom di Petir, Kabupaten Serang.

Andrian menjelaskan, secara prosedural, anggota TNI yang terlibat ditangani oleh Denpom. Sedangkan pelaku dari sipil ditangani oleh Polres. "Dua, (dari) Korem, betul," ujarnya.

ASN PemKot Tangsel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar. Kejati Banten Lakukan Penahanan.

By On Kamis, April 17, 2025

ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan/   
Zeky Yamani

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berinisial ZY yang merupakan mantan Staf Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang saat ini bertugas di Disdukcapil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelola sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp. 75,9 Milyar.

Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Saat menjabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.

"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.

"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,"  ujarnya.

Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan.

"Uang tersebut dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," ujar Rangga.

Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *