Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tuntut Gaji Belum di Bayar 3 Bulan, Perangkat Desa Se Kabupaten Pandeglang Demo

By On Selasa, Februari 18, 2025

ribuan perangkat desa aksi demo 

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Ribuan perangkat desa se kabupaten pandeglang menggelar aksi demo di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten pandeglang

Ribuan demonstran menuntut pemerintah kabupaten pandeglang agar membayarkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mereka tahun 2024 dan 2025 ini

Ribuan perangkat desa juga melakukan aksi bakar ban serta melempari botol air mineral ke kantor BPKD kabupaten pandeglang 

Meski diguyur hujan, para perangkat desa pun tetap bertahan bahkan rela hujan-hujanan demi menyampaikan aspirasi mereka atas lambatnya pembayaran gaji oleh pemerintah kabupaten pandeglang

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha mengatakan, aksi demo yang dilakukan para perangkat desa ini untuk menuntut kepastian pembayaran gaji/ Siltap tahun 2024, dan meminta gaji di tahun 2025 dibayar tiap bulan oleh pemerintah kabupaten pandeglang

Gaji kami yang belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten pandeglang yaitu bulan desember 2024 dan awal tahun 2025 ini juga belum dibayar, kami datang ke sini untuk meminta kepastian dari pihak pemerintah kabupaten pandeglang, ungkap Agus, senin 17 februari 2025

Agus mengatakan, gaji itu dibayarkan setiap tiga sampai empat bulan sekali, namun untuk bulan desember 2024 lalu belum dibayarkan dan tahun 2025 ini juga belum ada kepastian kapan dibayarkan

" kami menuntut agar pemerintah kabupaten pandeglang segera membayarkan gaji kami, karena kami juga butuh untuk membiayai kebutuhan keluarga kami, "  ujar nya 

Agus mengungkapkan, besaran gaji per bulannya itu untuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp2,2 juta dan untuk Kasi, Kaur dan Kadus sekitar Rp2 juta lebih

Pada saat aksi demo pihaknya pun sempat dipanggil oleh pihak BPKD dan di dalam pihaknya beraudiensi dan dibuat kesepakatan ungkap agus

Hasil dari kesepakatan itu, gaji bulan Desember 2024 akan dibayar paling lambat akan dibayarkan tanggal 28 Februari 2025

" Untuk gaji 2025 para perangkat desa menuntut ingin dibayar tiap bulan, tegasnya

Ditempat yang sama, Kepala BPKD kabupaten pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, memang hari ini BPKD kedatangan para perangkat desa untuk meminta kejelasan terkait pembayaran gaji bulan desember 2024, penyaluran ADD tahun 2025 dan pembayaran gaji setiap bulan

Yahya mengatakan Kondisi keuangan pemerintah kabupaten pandeglang yang memang sedang tidak baik-baik saja, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji

Sudah kita sampaikan bahwa untuk gaji Desember 2024 akan kita bayarkan selambatnya tanggal 28 Februari 2025, ungkapnya

 Diduga Langgar UU Desa, Kepala Desa Umbulan Bungkam Soal Pasutri Menjabat Disatu Lembaga Pemerintah  ‎

By On Selasa, Januari 14, 2025

(foto ilustrasi)


Pandeglang - Kontras7 - Perangkat Desa (Prades) merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa, Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

‎Adanya perubahan Undang-undang Desa, dimana Perubahan Undang - Undang (UU) Desa diwujudkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini diundangkan pada 25 April 2024.

‎Sedangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, disitu dijelaskan adanya larangan Pasangan suami istri (pasutri) agar tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di perangkat desa, Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

‎Sementara, dalam UU Desa hasil perubahan yang sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, disitu hanya dijabarkan tentang Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

‎Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi, Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah juga tentang Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali diakhir masa jabatan

‎Dalam UU Desa hasil perubahan tidak ada yang dirubah soal adanya pasangan suami istri yang menjadi perangkat desa atau menjabat disatu lembaga pemerintah.

‎Hal tersebut berbeda dengan Pemerintah Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga adanya pasangan suami istri di lembaga pemerintah khususnya di Pemerintah Desa Umbulan, Dimana sang Suami diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan sang istri menjabat sebagai kepala dusun.

‎Adanya dugaan tersebut, media mencoba untuk menanyakan langsung kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Umbulan, terkait adanya dugaan tersebut, namun kepala desa hingga saat ini, tanggal 13 Januari 2025 belum mendapatkan keterangan resmi.

‎Sementara, awak media mencoba komunikasi dengan hal adanya dugaan tersebut dari tanggal 27 Desember 2024, hingga sekarang Kepala Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik tutup mulut bahkan seakan adanya dugaan pembiaran yang melanggar UU Desa (Yockhie87/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *