Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Mulai 2026 Pembangunan Jalur KRL Kota Serang - Jakarta

By On Jumat, April 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang Jakarta - Rangkas Bitung akan di perpanjang hingga stasiun Kota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota Serang bersama PT KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait hal tersebut.

"Kami ada MoU dengan Kereta Api Indonesia (KAI) dalam rangka untuk mendukung KRL yang nanti insya Allah 2026 akan terlaksana di Kota Serang. Nah, ini untuk memudahkan masyarakat terkait transportasinya dari Kota Serang ke Jakarta" ujar Budi Rustandi kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (17/4/2025).

Setelah MoU dengan PT KAI dan juga PT PLN, tahun 2025 ini akan dimulai tahap perencanaan pembangunan jalur dan infrastruktur lainnya, termasuk jaringan listriknya. Ungkap Budi.

Setelah perencanaan dari pusat, Insya Allah pada 2026 sudah mulai pembangunan. Selesai target tahun 2026 juga," Ujar Budi.

Budi Rustandi mengungkapkan, dari Kota Serang sampai Jakarta langsung. Kalau sekarang kan dari Kota Serang itu, kalau ingin naik KRL, harus ke Rangkas dulu transit menunggu kereta KRL datang menuju Jakarta,". 

Budi mengatakan, percepatan pembangunan dan investasi di sektor transportasi merupakan salah satu programnya agar Kota Serang menjadi daerah yang Maju dan Berbudi. "Saya suka melakukan yang tidak biasa tetapi hasilnya luar biasa, menjadikan Kota Serang Ibu Kota yang sesungguhnya. Ungkapnya

PPJ 8% Warga Kota Serang Rp. 40,2 Milyar, Arie Budiarto : Kenapa Masih Gelap dan Kemana Dananya ?

By On Jumat, April 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Diketahui warga Kota Serang yang mengeluhkan di setiap ruas jalan Kota Serang masih terlihat gelap gulita, bahkan ada yang sudah lama belum tersentuh penerangan jalan.

Arie Budiarto Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan, berdasarkan data laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten (BPK Banten), ada PPJ yang bersumber dari penggunaan tenaga listrik masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di Kota Serang pada tahun 2023 aja sebesar Rp.40,2 Milyar (Rp.40.296.589.869,00)  dan setiap tahun mengalami peningkatan dari sumber Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) maksimal 10 % setiap kWh lIstrik dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Saat di wawancara oleh media kontras7 di Kantornya, Kamis, 17 April 2025.

Sepengetahuan ia, merujuk pada undang-undang peraturan daerah dan retribusi daerah pasal 56 ayat 3 dimana pungutan PPJ-TK manfaatnya untuk membiayai pengembangan infrastruktur yang berkaitan dengan penerangan, seperti peningkatan kualitas lampu di jalan, pergantian lampu yang rusak atau pemasangan lampu di ruas jalan yang belum di jangkau agar dapat dinikmati seluruh masyarakat Kota Serang khususnya, tegas Arie Budiarto.

Fasilitas penerangan jalan sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat terutama pada malam hari. "Dengan adanya penerangan jalan yang  baik, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di malam hari", ungkapnya.

Arie Budiarto

Arie budiarto mengatakan, sepertinya lebih dari cukup jika dana PPJ tersebut di alokasikan untuk penerangan jalan yang ada di Kota Serang walaupun tidak seluruhnya minimal 50 - 60 %, tapi kenapa tidak sampai Rp. 1 Milyar  yang di anggarkan dalam setahun untuk belanja jaringan listrik, berdasarkan LHP BPK Banten dan kemana sisanya ?

Arie mengambil contoh, 1 titik aja untuk pemasangan penerangan jalan dengan seperangkat lengkap panel solar guard sekitar Rp.5 juta x 5000 titik baru setahun Rp.25 Milyar dan dilakukan bertahap setiap tahun pasti 5 tahun kedepannya sudah terealisasi 25.000 titik terang benderang Kota Serang sesuai janji politik nya."Kota Serang Menyala".

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Arie Budiarto memperhatikan program Walikota dan Wakil Walikota Serang saat ini sangat bagus Ingin membuat Kota Serang Menyala.

Ia yakin Budi Rustandi selaku Walikota Serang sangat senang jika ada masyarakat Kota Serang yang membantu memberikan masukan saran kritik membangun, apalagi saya sering denger statemen Beliau diberbagai kesempatan, "ayo masyarakat Kota Serang tolong bantu saya untuk Kota Serang Maju dan Sejahtera warganya" ujarnya.

Arie Budiarto berharap, dikepemimpinan Budi Rustandi selaku Walikota Serang dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang dapat membawa perubahan Kota Serang Maju dan Sejahtera warganya, melalui terobosan- terobosan berbagai program yang telah di gagasnya, apalagi untuk mengimplementasikan Program 8 ASCA CITA Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

ASN PemKot Tangsel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar. Kejati Banten Lakukan Penahanan.

By On Kamis, April 17, 2025

ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan/   
Zeky Yamani

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berinisial ZY yang merupakan mantan Staf Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang saat ini bertugas di Disdukcapil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelola sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp. 75,9 Milyar.

Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Saat menjabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.

"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.

"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,"  ujarnya.

Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan.

"Uang tersebut dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," ujar Rangga.

Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Tegasnya.

Anggota DPRD Banten jadi Korban Kasus Tindak Pidana Penipuan

By On Kamis, April 17, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pengusaha asal Kota Serang inisial DS (56) setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi. Dedi menjadi korban penipuan DS terkait jual beli tanah seluas 2.551 meter persegi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, senilai Rp 382 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, melalui keterangan tertulisnya,  Setelah bidang tanah dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena diketahui milik orang lain atau milik perusahaan PT Arya Lingga Manik," Kamis (17/4/2025)

Dian menjelaskan, kasus penipuan berawal saat Dedi Haryadi menyuruh orang kepercayaannya, Sarja Kusuma, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 386.500.000 kepada DS.

Uang itu diserahkan dua kali, yang pertama Rp 100 juta dan pelunasan Rp 282 juta, dengan bukti kuitansi pembelian sebidang tanah yang diakui milik tersangka.

Setelah menyerahkan uang, ternyata tanah yang dibelinya milik PT Arya Lingga Manik, diperkuat adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu terungkap setelah pihak perusahaan melakukan somasi kepada korban dan dinyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik DS. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkannya.

Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya, namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, korban melapor dan pihak kepolisian menetapkan serta menangkap tersangka untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Peringati HKN, Asda 1 Pemkab Serang : ASN Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

By On Kamis, April 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Haryadi selaku Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang,  menjadi Inspektur Upacara, turut hadir para Kepala OPD, pejabat eselon 3, 4 dan para ASN Pemkab Serang, yang dilaksanakan di Lapangan Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 17 April 2025. 

Asda 1 Haryadi menyampaikan pada momen ini menjadi refleksi penting bagi sebagai aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bangsa. Sebab, sebut dia, hari kesadaran nasional bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan momentum untuk memperbarui komitmen sebagai pelayan publik.

”Dalam era birokrasi yang semakin dinamis dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Lanjutnya Haryadi menegaskan, hari kesadaran nasional juga mengingatkan akan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan akan menjadi cerminan dari wajah institusi ini di mata masyarakat.

”Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tugas dan pekerjaan sebagai ladang pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” tandasnya.

Haryadi mengingatkan, ASN adalah bagian dari roda penggerak pada OPD masing-masing, kecil atau besar peran yang diemban harus saling melengkapi. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah lelah berbuat baik, terus menjaga semangat bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

”Ini semua demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata,” tuturnya.

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

By On Kamis, April 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025.

SE Bupati Serang tersebut menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025, tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan SE yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Yang mana pada poin ke 3 dalam SE tersebut, Perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

”Maka dari itu kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang dimana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,”ucap Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri disela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Swiss Belin Modern Cikande pada Rabu, 16 April 2025.

Karena asumsinya, jelas Sumantri PSU di laksanakan pada 19 April 2025 hari sabtu jika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari sabtu. ”Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April kedepan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,”katanya. 

Senada di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Kata dia, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025. ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,”ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan dengan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja. ”Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah di edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,”katanya. 

”Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,”tuturnya.

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).

Bagaimana Buka Blokir ETLE, Ini Jawabannya

By On Kamis, April 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat  yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menginformasikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pembayaran pajak. "Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE. "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," ujar AKBP Himawan. 

Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. "Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," tambahnya. 

Diakhir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. "Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," tutupnya (Bidhumas).

Polda Banten Komitmen Netral PSU Kabupaten Serang

By On Kamis, April 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/3167/X/OPS.1.312024 tanggal 31 OKTOBER 2024 tentang Netralitas Polri dalam Pilkada Polda Banten mengedepankan sikap netralitas bagi seluruh personel.

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang Provinsi Banten, Polda Banten menegaskan akan mengedepankan sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian yang bertugas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menekankan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung. “Sesuai petunjuk pimpinan dan tugas bahwasanya personel Polri bertugas dalam mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” kata Didik.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PSU Kabupaten Serang yang aman dan damai. “Mari bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Didik menuturkan bahwa pimpinan menekankan kepada seluruh personel untuk jaga netralitas, jika terdapat pelanggar yang dilakukan perosnel akan dilakukan tindakan tegas. “Kami berpegang teguh pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur netralitas polisi,” tegasnya.

Terakhir Didik menghimbau kepada warga untuk hadir pada saat pelaksanaan serta bersama menjaga keamanan dan ketertiban, ciptakan suasana PSU aman dan damai, stop Hoax dan ujaran kebencian, tidak melakukan money politic (Bidhumas).

DPUPR Kabupaten Serang bersama Pokmas Teken PKS Program SPAM. Gandeng Polres Serang

By On Rabu, April 16, 2025

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait program kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan SPAM APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPUPR Kabupaten Serang dengan menggandeng Polres Serang Kabupaten di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 16 April 2025.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja dengan para kepala desa dan perwakilan dari 24 desa.

”Rinciannya, 21 desa penerima Program DAK dan 3 desa SPAM APBD,” kata Kabid Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja.

Dikatakan Ronny, untuk peserta undangan yang hadir dari masing-masing desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua Pokmas, dan Bendahara Pokmas. Ketiga elemen tersebut diundang karena dianggap berperan penting dalam penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan.

”Dengan selesainya PKS diharapkan pokmas dapat memulai langkah selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Disamping itu guna menghindari hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatannya, sebut Ronny, DPUPR Kabupaten Serang menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Serang Kabupaten untuk memberikan arahan dan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam program.

”Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penyelewengan dana bantuan,” tegasnya.

Kabid LH Tangsel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp. 75 Milyar. Kejati Banten Lakukan Penahanan

By On Rabu, April 16, 2025

Kabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan, 
TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, berinisial TAKP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 milyar.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Rangga mengungkapkan, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, TAKP dinilai telah menyalahi aturan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, TAKP tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” kata Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, TAKP disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut. Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen. “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan dan menahan pihak ketiga Direktur Utama PT EPP berinisial SYM dan Kepala DLHK Tangsel berinisial WL.

PWI Banten Gelar Halal Bihalal dan Pengukuhan LKBH PWI Banten

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menggelar Halal Bihalal sekaligus pengukuhan LKBH PWI Banten. Kegiatan ini  berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Sekretariat PWI Banten, Jalan Jenderal Sudirman, NO 25 Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/4/2025). 

Hadir dalam kegiatan,  pengurus harian PWI Banten, Ketua DK, Ketua Dewan Penasehat serta para  Ketua PWI se-Provinsi Banten.

Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra dalam  sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H ini, bukan sekadar ajang temu kangen, namun menjadi momen penting untuk memperkuat ikatan silaturahmi serta menjaga soliditas dan kekompakan anggota.

“Ini masih dalam momen syawal. Ini kita manfaatkan untuk saling memaafkan, menghapus segala perbedaan, dan menyatukan langkah untuk membangun organisasi yang semakin profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Dengan gaya santai dan penuh keakraban, pria yang biasa disapa Opan,  menekankan, bahwa kekompakan dan komunikasi yang baik antar wartawan, adalah kunci agar PWI tetap relevan dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan publik.

Momen silaturahmi dan halalbihalal ini dirangkai dengan pengukuhan LKBH PWI Banten ditandai dengan penyerahkan Surat Keputusan (SK) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

‎Penyerahan SK dan mandat dilakukan langsung oleh  Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra kepada Ari Bintara selaku Ketua LKBH PWI Provinsi Banten.

"Terimakasih atas kepercayaan semua rekan-rekan PWI Banten. Kedepan  kekompakan dan kebersamaan menjadi kunci keberhasilan bersama untuk PWI Banten," tutur Ari Bintara.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi ramah tamah, makan bersama, dan diskusi ringan seputar dunia jurnalistik serta tantangan media di era digital saat ini.

Dengan suasana penuh kehangatan, kegiatan Halal Bihalal ini ditutup dengan doa bersama dan harapan, agar PWI di Provinsi Banten, terus menjadi wadah profesionalisme wartawan yang berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia dan khususnya bagi masyarakat Provinsi Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum.

"Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malay-Indo. Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional," pungkas Rano, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, Rano menekankan bahwa pengungkapan kurir dan penyitaan barang bukti hanyalah permulaan. Ia terus mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

"Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada," ujar Rano.

Menurut Rano, penting juga untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta disertai penelusuran terhadap aset hasil kejahatan (asset tracing) guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba, sebagaimana dalam UU TPPU.

"Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan APH di Malaysia dan negara transit lain diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia. Ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas batas," jelas Rano.

Ia menilai pengungkapan kasus ini adalah prestasi, tapi sekaligus pengingat bahwa ancaman narkotika terhadap bangsa ini masih sangat nyata. Menurutnya, Komisi III DPR akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan polisi.

Polda Banten Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang – Polda Banten melaksanakan patroli gabungan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Serang yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang, patroli dilaksanakan pada Selasa (15/04/2025).

Kegiatan patroli ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta BKO Sat Brimob Polda Banten. Sebanyak 108 personel Polda Banten turut dikerahkan dalam kegiatan ini. Patroli dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman, tenang, dan damai menjelang pelaksanaan PSU.

Kabagbinops ROOPS Polda Banten, AKBP Kam'ndyah, menyampaikan bahwa patroli merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Tujuan dari kegiatan patroli ini adalah sebagai salah satu cara bertindak yang dilakukan oleh kepolisian untuk menjaga agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten tetap kondusif, selain upaya preventif dan preemtif yang terus kami lakukan menjelang PSU di Kabupaten Serang,” ujar Kabagbinops Polda Banten AKBP Kam’ndyah.

Di akhir keterangannya, AKBP Kam'ndyah berharap seluruh wilayah hukum Polda Banten dapat tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Ia juga menjelaskan bahwa sasaran patroli mencakup pencegahan kejahatan seperti curat, curas, curanmor, balapan liar, dan aktivitas geng motor. 

“Selain itu, kami juga akan melaksanakan patroli dialogis di wilayah kecamatan dan PPK yang berada di Ciomas dan Pabuaran guna memastikan keamanan logistik menjelang PSU,” tutup Kabagbinops Polda Banten (Bidhumas).

Bupati Tatu Ajak Warga Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira

By On Rabu, April 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. PSU menindaklanjuti putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal PSU dengan baik dan penuh tanggung jawab. "Kita kawal PSU ini dengan baik, dengan penuh tanggung jawab, dengan tertib, dengan penuh kesadaran, dan dengan riang gembira," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, 15 April 2025.  

Tatu juga mengimbau serta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang sudah mempunyai hak pilihnya, karena ini adalah hak masyarakat untuk memilih pemimpin Kabupaten Serang 5 tahun ke depan. "Jadi mohon manfaatkan, gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap oleh masing-masing masyarakat bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi," katanya.  

Lebih lanjut, Tatu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing karena ini untuk kemajuan hak semua masyarakat untuk memilih. "Datang ke TPS supaya tingkat partisipasi kita tidak turun, tidak boleh masa bodoh, karena ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang," tandasnya.  

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.  

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).  

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Tatu mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja. "Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," katanya.

"Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU, saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih. Makanya, kepada masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya," tegas Tatu.

Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp. 75 Milyar

By On Selasa, April 15, 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerinth Kota Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto langsung ditahan oleh tim penyidik, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," ungkap Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.

Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.

"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ungkapnya.

Pihak Swasta Ditahan Kejati Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas LH Kota Tangsel pada 2024. 

Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar ini.

Tersangka SYM telah bersekongkol dengan Saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian: Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar

By On Selasa, April 15, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp.75,9 Milyar tentunya menjadi keberhasilan Kejaksaan Tinggi Banten di bawah pimpinan Dr. Siswanto, SH.MH dan jajarannya.

Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan  berinisial (WL) dan pihak ketiga berinisial (SYM).

Baray Aktivis Ormas Badak Satria Banten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Banten yang sangat cepat tidak sampai 100 hari dan tepat dalam mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah senilai Rp.75 Milyar lebih di Tangerang Selatan Banten.

“Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut harus terus dibongkar hingga pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang diduga menikmati aliran duit hasil kejahatan tersebut, pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa terjadi di daerah lainnya masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut Baray, "langkah ini sangat tepat untuk mengimplementasikan dan mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden NKRI Prabowo Subianto yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi".

"Tidak memberikan toleransi terhadap perkara yang dapat merugikan keuangan negara apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini".

“Diketahui peristiwa terjadi dugaan kasus korupsi tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. ungkapnya

Pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000 jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten adanya temuan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. “ PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar ” tegasnya

Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Kejati Banten telah periksa 5 orang, yaitu Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Serang, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Kepala UPT Cilowong, UPT Bangkonol, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. "5 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp 75,9 milyar.

Dengan adanya Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan Banten. "Baray juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap daerah lain yang pernah menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

“Ormas Badak Satria Banten akan menggelar aksi damai sebagai kontrol sosial untuk mendukung dan memberikan semangat kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Provinsi Banten,” tandasnya.

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan

By On Selasa, April 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) yang mengaku mempunyai kenalan orang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang yang bisa membantu klik atau memilih PT milik korban menjadi yang dipilih sebagai pengadaan barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 75 / II / SPKT III.DITRESKRIMUM / 2025/ POLDA BANTEN, tanggal 27 Februari  2025, berawal pada 4 Februari 2025 Sdr Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Sdr Vendy Andireja untuk bertemu dengan Sdri Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang menyusul dengan adanya informasi dari Sdri Hana bahwa ada proyek mengadaan meuble pada Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdri Hana memperkenalkan Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja dengan Tsk JM dengan menyampaikan bahwa JM bisa membantu ke PT. Reja Langgeng Abadi agar nantinya Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik atau memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog. Tsk JM sempat meminta uang DP sebagai tanda jadi senilai Rp 30 Juta dan Tsk JM menjamin setelah ia menerima uang tersebut, akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog. Namun ketika itu Sdr Vendy Andireja menolak, karena ingin agar akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT. Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang,” jelas Dian pada Senin (14/04/2025). 

“Selanjutnya pada 17 Februari 2025 Tsk JM menghubungi Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan menyampaikan bahwa akun Dinas Pendidikan Kab. Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble. Setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr Revien Hans Christian Iskandar, ternyata memang benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meuble. di hari yang sama Sdr Revien Hans Christian Iskandar mengklik pada pilihan menu untuk menetapkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai distributor setelah itu Tsk JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas, selanjutnya Sdr Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh Tsk JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah, selanjutnya Pada 18 Februari 2025, Tsk JM menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran memproses paket kemudian dihari yang sama Tsk JM kembali menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar akun tersebut mengajukan negosiasi harga dan Sdr Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga” ucap Dian.

“Pada 19 Februari 2025 Tsk JM kembali menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi Tsk JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh Sdr Vendy Andireja senilai Rp 75 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp 400 juta ke rekening Tsk JM. Selanjutnya akun terebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku’. Di hari yang sama, Sdr Revien Hans Christian Iskandar menyetujui paket tersebut. Bahwa seharusnya, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kab. Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file PDF untuk selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar download dan ditandatangi oleh Direktur PT Reja Langgeng Abadi, serta dikirim Kembali kepada akun PPK Christiansyah Pagua Amran, namun hal tersebut tidak terjadi. Sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, Sdr Vendy Andireja merasa curiga terhadap pesanan tersebut dan mengajak Sdr Revien Hans Christian Iskandar untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang. Setibanya di kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja menemui Sekretaris Dinas atas nama Sdr Eeng Kosasih. Selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar  dan Sdr Vendy Andireja menyampaikan perihal proyek pengadaan meubel di situs e-Katalog dengan akun PPK Christiansyah Pagua Amran kepada Sdr Eeng Kosasih selaku Sekertaris Dinas Pendidikan. Ketika itu Sdr Eeng Kosasih menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja bahwa proyek tersebut benar ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif,” jelas Dian. 

Lebih Lanjut Dian menyampaikan bawa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/57/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025  atas nama Tsk JM, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 56 / II / 2025 /Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk SA kemudian telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Tindak pidana Penipuan dan Setiap orang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik Juncto Turut serta melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Dian. (Bidhumas/alan).

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

By On Selasa, April 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44) dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor, adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA,” kata Dian pada Selasa (15/04/2025).

“Sementara penyerahan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh Tsk RF kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON tidak akan mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan, maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh Tsk RF tersebut kemudian pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada Tsk RF, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak Tsk, maka selanjutnya pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Tsk RF,” jelas Dian.

Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:

- 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;

- 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;

- 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;

- 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;

- 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;

- 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;

- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;

- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.

Dian menerangkan, Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian. (Bidhumas/alan)

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Rp. 75 Milyar

By On Senin, April 14, 2025

KONTRAS.CO.ID - Kota Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam keterangan resminya kepada media, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah oleh PT EPP.

“SYM selaku Direktur PT EPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rangga.

Ia menambahkan, kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Rangga mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta indikasi manipulasi volume dan kualitas layanan yang diberikan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kejati Banten juga mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat, untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama dalam sektor pelayanan lingkungan hidup yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April 2025, Arie Budiarto Ajak Warga Datang ke TPS

By On Senin, April 14, 2025

Arie Budiarto 

KONTRAS7.CO.ID - Serang - KPU Kabupaten Serang secara resmi akan menyelenggarakan PSU Pilkada pada Sabtu, 19 April 2025.

PSU Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang telah disidangkan sebelumnya.

Dalam upaya menciptakan pemilu yang adil, Arie Budiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Serang Banten untuk hadir ke TPS dan berpartisipasi aktif. pada media kontras7, Senin, 14 April 2025.

Arie Budiarto Pemerhati Kebijakan Publik yang lulusan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa Banten, menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Serang untuk datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April 2025 dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Partisipasi aktif Anda akan menentukan masa depan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ajakan ini menjadi bagian dari strategi komunikasi guna meningkatkan kesadaran pemilih, memperkuat demokrasi lokal, serta mendongkrak partisipasi pemilih secara maksimal.

Selain itu, arie budiarto juga mengimbau warga agar tidak bersikap apatis terhadap PSU yang di ikuti oleh Kedua pasangan calon tersebut diantaranya Nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Nomor urut 2 Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Ia menekankan bahwa setiap suara memiliki dampak besar terhadap arah kepemimpinan daerah. “Ayo memilih, jangan golput. Gunakan hak suara Anda untuk memilih kepala daerah Kabupaten Serang. Suara Anda menentukan kualitas pemerintahan lima tahun ke depan,” serunya dengan penuh semangat.

Menurutnya, melalui partisipasi aktif, demokrasi di Kabupaten Serang akan semakin kuat dan berintegritas.

Arie Budiarto berharap agar pelaksanaan PSU ini berlangsung secara demokratis, transparan, dan kondusif.

Dengan meningkatnya partisipasi pemilih, maka proses pemilihan akan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.

Untuk itu, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan agar warga lebih sadar pentingnya peran mereka dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

Pengelola Parkir Diduga Nunggak Setoran. Ada Apa Dishub Kota Serang ?

By On Senin, April 14, 2025

Kantor Dinas Perhubungan Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang berikan klarifikasi terkait setoran lahan parkir Banten Lama yang terletak di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan terminal Sukadiri keluarahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai fakta.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) kota Serang Dr.H.Ikbal, M.Kes melalui Bendahara Pemasukan Reza Inung Maulana, S.ST saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa koordinator pengelola parkir yang baru sudah setor Tgl. 28 Maret 2025 sebesar Rp.6.000.000,- namun tidak masuk ke kas daerah ( PAD) kota Serang.

"Koordinator pengelola yang baru, tanggal 28 Maret 2025 kemarin sebenarnya sudah setor melalui M-banking sebesar Rp.6.000.000,-  namun belum masuk ke kas daerah (PAD) kota Serang,  mengingat Bank sudah libur dan akan dibayarkan double di bulan April 2025 ini". Ungkapnya.

Dan terkait sanksi, jelas pihak koordinator setorannya tidak sesuai target yang diharapkan dan akan mendapatkan sanksi.

"Total target tahun 2025 ini sebesar Rp.250.000.000,- atau Rp.20.800.000,- per bulan, jadi sudah jelas pihak koordinator pada saat setor tidak sesuai target yang diharapkan, seharusnya setor Rp.20.800.000,- malah Rp.6.000.000,- di tambah tidak masuk setorannya di bulan Maret 2025, itu artinya akan ada sanksi".

Reza menjelaskan, "sanksi yang diberikan kepada koordinator parkir jika tidak sesuai target, sebagaimana yang dituangkan didalam fakta integritas, maka akan ada sanksi, yaitu di panggil dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga dievaluasi pergantian koordinator oleh pimpinan/kadis". ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil penelusuran awak media ke Dinas Perhubungan jelas diduga tidak sesuai, seharusnya koordinator/pengelola menyetorkan Retribusi TKP sebesar Rp.20.800.000,- kenapa yang di setorkan cuma Rp 6.000.000,- kenapa dinas perhubungan di duga bungkam dengan kebocoran PAD kota Serang. 

Ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Serang..?

Selain itu, awak media menemukan ketidak sesuaian data Dishub Kota Serang, sehingga diduga kuat Dinas Perhubungan tidak jujur dalam menyampaikan hasil laporan, contoh seperti berikut ini :

 *Data Pengelola tahun 2024* : 

*Versi Data Dishub KOTA Serang : Laporan Realisasi Retribusi Parkir PJU Tahun 2024* :

• KPW :

Target pertahun Rp.30.000.000,- target perbulan Rp.5.000.000,-

• Terminal Sukadiri :

Target pertahun Rp.120.000.000,- target perbulan Rp.12.500.000,-

Seharusnya target KPW total pertahun Rp 30.000.000,-

Maka target perbulan nya adalah Rp 2.500.000,- bukan Rp 5.000.000.-

Dan target terminal Sukadiri dari total target pertahun Rp.120.000.000,- maka target perbulan nya Rp.10.000.000.- bukan Rp.12.500.000,- sudah jelas di situ ada selisih yang cukup besar. 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus memantau seluruh setoran parkir baik di tepi jalan umum ( TJU) atau tempat khusus parkir ( TKP). Bila mana ada ke tidak sesuaian maka kita meminta kepada Inspektorat untuk mengaudit hasil capaian PAD parkir se-kota Serang dan DPRD Kota Serang melakukan pengawasan. (alan)

Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal, Walikota Serang Ingatkan ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

By On Senin, April 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia menghadiri Apel Senin Pagi Perdana usai liburan hari Raya Idul Fitri 1446 H, di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kota Serang, Kawasan Serang Baru (KSB), pada Senin (14/4/2025).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi dan dihadiri Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Dalam amanatnya, Budi Rustandi mengingatkan seluruh ASN PemKot Serang tingkatkan pelayanan masyarakat.

Selesai melaksanakan apel pagi langsung di lanjutkan kegiatan halal bihalal, ucapnya

“Saya selaku Walikota Serang bersama Wakil Walikota Serang sebagai manusia biasa tentu memiliki kekurangan. Oleh karena itu, dengan masa kepemimpinannya baru saja beberapa bulan. perkenalan karakter dan kebijakan yang dijalankan tentu membutuhkan dukungan dari ASN Pemkot Serang dan sebagai proses menjadikan Kota Serang kearah yang lebih baik.

Mohon maaf kepada seluruh ASN Pemkot Serang apabila dikepemimpinan saya dan Pak Agis menjabat ada kata-kata yang kurang berkenan atau kebijakan yang kurang sependapat saya mohon dimaafkan, tentunya ini merupakan bentuk kerja kami dalam menjadikan Kota Serang menjadi kota yang maju, bahagia dan sejahtera," tegasnya

Santri Lawyer Pimpin LBH Bapeksi Jakarta Akses Hukum Gratis untuk Masyarakat Marginal

By On Senin, April 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cirebon, – Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH BAPEKSI) resmi mengukuhkan kepengurusan tingkat DPD Provinsi Banten dan DKI Jakarta serta 20 DPC kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP BAPEKSI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, di sebuah hotel di Kota Cirebon. (13/4/25)

Dalam sambutannya, TB Hasanuddin menegaskan bahwa BAPEKSI merupakan organisasi independen yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun.

“Ini murni organisasi rakyat. Kami hadir untuk dan bersama rakyat. Saya tegaskan, BAPEKSI tidak ada hubungannya dengan partai politik,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP BAPEKSI, Ardi Kusumah, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari mandat organisasi untuk membentuk struktur kepengurusan hingga ke daerah. Hingga saat ini, telah terbentuk 22 DPC BAPEKSI di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Meski baru berdiri pada akhir tahun lalu, BAPEKSI telah bergerak cepat dalam isu-isu hukum dan pertanian.

“AD/ART kami mengamanatkan pembelaan rakyat, terutama di bidang hukum. Kami juga tengah mendidik calon-calon advokat untuk memperoleh lisensi,” jelas Ardi.

Dalam kesempatan itu, DPP BAPEKSI memberikan penghargaan kepada lima DPC yang dinilai paling aktif dan berdampak di masyarakat, yakni DPC Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Kabupaten Bandung Barat. Di Bandung Barat, LBH BAPEKSI bahkan aktif turun langsung ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum secara gratis.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH BAPEKSI siap hadir dan mendampingi tanpa memungut biaya,” tambah Ardi.

Usai prosesi pengukuhan, Ketua LBH BAPEKSI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar—yang akrab dikenal sebagai Santri Lawyer dan kolumnis hukum online—mengungkapkan optimismenya terhadap peran LBH BAPEKSI di ibu kota.

“Kini masyarakat Jakarta, terutama kelompok marginal, tidak perlu bingung mencari advokat profesional yang tulus dan ikhlas membantu. LBH BAPEKSI hadir sebagai rumah keadilan untuk mereka yang kerap terpinggirkan,” ujarnya.

Setiawan juga memperkenalkan tim pengurus LBH BAPEKSI Jakarta yang terdiri dari para akademisi, pengacara, dan aktivis, antara lain: Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., Erwan Haryadi, S.H., Faiz Naufal Alfarisi, S.H., Egi Setiawan, S.H., Dedi Dermawan, S.H., Fauzan Ardiansyah, M.Pd., dan Wildan Sahuri, S.Pd.

“LBH BAPEKSI Jakarta beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 09, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sudah tersedia di Google Maps dan bisa dipantau melalui media sosial @bapeksi_pusat. Kami hadir secara luring dan daring, mengikuti perkembangan zaman agar bantuan hukum semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Dana APBD/APBN ! Arie Budiarto Mengajak Masyarakat untuk Partisipasi Kontrol Sosial Terhadap Program Pemerintah

By On Minggu, April 13, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Arie Budiarto, Pemerhati kebijakan publik mengajar masyarakat untuk Partisipasi Kontrol Sosial terhadap Program - Program Pemerintah.

Kontrol sosial secara preventif dalam masyarakat bertujuan untuk mencegah terjadinya dugaan perilaku menyimpang terhadap program-program pemerintah, kata Arie Budiarto. Minggu, 13 April 2025.

Untuk saling menjaga dan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap berbagai program pemerintah yang bersumber dari dana APBD dan atau APBN, ungkapnya.

Arie Budiarto menjelaskan, salah satu contoh program pembangunan infrastruktur di wilayahnya, jika diduga ada penyimpangan dalam hal spesifikasi atau kualitas pembangunan infrastruktur segera laporkan atau tindaklanjuti ke lembaga sosial atau media agar dilakukan perbaikan dan juga berbagai kegiatan - kegiatan lainnya di masyarakat.

Arie Budiarto mengungkapkan, "Setiap Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan pendapat". Hak ini di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Undang-undang dengan landasan hukum Pasal 28E ayat (3) 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Viral ! Undian Peserta Liga 4 di Duga Curang, Erick Thohir: Harus Pengundian Ulang

By On Minggu, April 13, 2025

Ketua Umum Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dessy Arfianto 
saat melakukan undian Liga 4.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Viral video drawing Liga 4, seorang pengurus PSSI yang diduga juga menjabat sebagai Ketua Asprov di salah satu provinsi, melakukan undian.

Namun, saat mengambil satu bola undian, dia diduga meletakkannya di sebelah kanannya di depan, namun ketika hendak menunjukkan ke kamera, tangannya bergeser dengan mengambil kertas di sebelah kiri.

Menanggapi hal tersebut, Erick Thohir menyatakan bahwa pelaksanaan drawing Liga 4 berlangsung secara tidak profesional dan tidak transparan.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan kekecewaannya dan mendesak agar drawing tersebut diulang.

Ketua Umum Asprov PSSI 
Daerah Istimewa Yogyakarta, Dessy Arfianto 
saat melakukan undian Liga 4.

Ia menegaskan bahwa kompetisi liga tidak boleh dijadikan mainan dan mendesak agar dilakukan drawing ulang dengan prosedur yang jelas, adil, dan melibatkan semua pihak terkait.

PSSI juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak penyelenggara drawing Liga 4 dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kontroversi ini mencederai semangat fair play dan merusak kepercayaan terhadap sistem kompetisi sepak bola nasional. PSSI menekankan bahwa setiap jenjang kompetisi, termasuk Liga 4, merupakan bagian penting dari ekosistem sepak bola Indonesia yang sedang dibangun secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *