Kantor Dinas Perhubungan Kota Serang
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang berikan klarifikasi terkait setoran lahan parkir Banten Lama yang terletak di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan terminal Sukadiri keluarahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai fakta.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) kota Serang Dr.H.Ikbal, M.Kes melalui Bendahara Pemasukan Reza Inung Maulana, S.ST saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa koordinator pengelola parkir yang baru sudah setor Tgl. 28 Maret 2025 sebesar Rp.6.000.000,- namun tidak masuk ke kas daerah ( PAD) kota Serang.
"Koordinator pengelola yang baru, tanggal 28 Maret 2025 kemarin sebenarnya sudah setor melalui M-banking sebesar Rp.6.000.000,- namun belum masuk ke kas daerah (PAD) kota Serang, mengingat Bank sudah libur dan akan dibayarkan double di bulan April 2025 ini". Ungkapnya.
Dan terkait sanksi, jelas pihak koordinator setorannya tidak sesuai target yang diharapkan dan akan mendapatkan sanksi.
"Total target tahun 2025 ini sebesar Rp.250.000.000,- atau Rp.20.800.000,- per bulan, jadi sudah jelas pihak koordinator pada saat setor tidak sesuai target yang diharapkan, seharusnya setor Rp.20.800.000,- malah Rp.6.000.000,- di tambah tidak masuk setorannya di bulan Maret 2025, itu artinya akan ada sanksi".
Reza menjelaskan, "sanksi yang diberikan kepada koordinator parkir jika tidak sesuai target, sebagaimana yang dituangkan didalam fakta integritas, maka akan ada sanksi, yaitu di panggil dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga dievaluasi pergantian koordinator oleh pimpinan/kadis". ujarnya kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran awak media ke Dinas Perhubungan jelas diduga tidak sesuai, seharusnya koordinator/pengelola menyetorkan Retribusi TKP sebesar Rp.20.800.000,- kenapa yang di setorkan cuma Rp 6.000.000,- kenapa dinas perhubungan di duga bungkam dengan kebocoran PAD kota Serang.
Ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Serang..?
Selain itu, awak media menemukan ketidak sesuaian data Dishub Kota Serang, sehingga diduga kuat Dinas Perhubungan tidak jujur dalam menyampaikan hasil laporan, contoh seperti berikut ini :
*Data Pengelola tahun 2024* :
*Versi Data Dishub KOTA Serang : Laporan Realisasi Retribusi Parkir PJU Tahun 2024* :
• KPW :
Target pertahun Rp.30.000.000,- target perbulan Rp.5.000.000,-
• Terminal Sukadiri :
Target pertahun Rp.120.000.000,- target perbulan Rp.12.500.000,-
Seharusnya target KPW total pertahun Rp 30.000.000,-
Maka target perbulan nya adalah Rp 2.500.000,- bukan Rp 5.000.000.-
Dan target terminal Sukadiri dari total target pertahun Rp.120.000.000,- maka target perbulan nya Rp.10.000.000.- bukan Rp.12.500.000,- sudah jelas di situ ada selisih yang cukup besar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus memantau seluruh setoran parkir baik di tepi jalan umum ( TJU) atau tempat khusus parkir ( TKP). Bila mana ada ke tidak sesuaian maka kita meminta kepada Inspektorat untuk mengaudit hasil capaian PAD parkir se-kota Serang dan DPRD Kota Serang melakukan pengawasan. (alan)